Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA — Seorang perwira menengah Polri berinisial Kombes F yang bertugas di lingkungan Bareskrim Polri dilaporkan oleh warga negara Malaysia berinisial S terkait dugaan penipuan dan penggelapan investasi tambang emas di Sulawesi Utara.
Kombes F disebut saat ini menjabat Kepala Subdirektorat (Kasubdit) I Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/379/VII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI dan dibuat pada 20 Agustus 2026.
Baca Juga:
Kuasa hukum S, Bagas Pangestu Pribadi, mengatakan pihaknya menerima pemberitahuan mengenai perkembangan penyelidikan laporan tersebut ketika mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
"Kami menerima laporan perkembangan penyelidikan atas laporan kami terkait dugaan penipuan dan penggelapan investasi tambang emas yang diduga dilakukan oleh Kombes berinisial F," kata Bagas.
Menurut Bagas, penyidik telah melakukan pengecekan ke lokasi pertambangan. Penyidik juga disebut telah memeriksa pelapor dan sejumlah saksi.
Tahap berikutnya, kata Bagas, penyidik akan mendalami dokumen serta keterangan yang telah dikumpulkan, termasuk memeriksa pihak yang dilaporkan.
Bagas mengatakan S pertama kali dikenalkan kepada Kombes F melalui pihak ketiga di Gedung Bareskrim Polri pada Mei 2025.
Dalam pertemuan tersebut, Kombes F disebut menawarkan investasi tambang emas kepada S.
Menurut Bagas, Kombes F menyampaikan bahwa tambang tersebut legal dan izin pertambangannya akan segera terbit.
Status Kombes F sebagai aparat penegak hukum disebut menjadi salah satu alasan S tertarik dengan tawaran investasi tersebut.
Bagas juga menyebut Kombes F menjanjikan hasil tambang hingga 100 kilogram.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.