BREAKING NEWS
Selasa, 15 September 2026

Wagub Babel Hellyana Bebas Setelah 4 Bulan Dipenjara Kasus Penipuan, Perkara Dugaan Ijazah Palsu Menanti

Dharma - Selasa, 15 September 2026 20:03 WIB
Wagub Babel Hellyana Bebas Setelah 4 Bulan Dipenjara Kasus Penipuan, Perkara Dugaan Ijazah Palsu Menanti
Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana keluar dari Lapas Perempuan Pangkalpinang pada Selasa, 15 September 2026. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

PANGKALPINANG — Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana, akhirnya bebas setelah menjalani hukuman empat bulan di Lapas Perempuan Pangkalpinang.

Hellyana keluar dari lapas pada Selasa, 15 September 2026.

Hellyana sebelumnya divonis empat bulan penjara oleh majelis hakim pada 18 Mei 2026 dalam perkara penipuan tagihan hotel senilai Rp22 juta.

Baca Juga:

Hukuman tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta Hellyana dihukum delapan bulan penjara.

Saat keluar dari pintu lapas, Hellyana terlihat dalam kondisi bugar. Ia langsung disambut pelukan anggota keluarganya yang telah menunggu di halaman lapas.

"Alhamdulillah bahagia pasti bisa ketemu cucu sudah empat bulan. Alhamdulillah ini tanggal 15, memang waktunya bebas," kata Hellyana.

Hellyana mengaku senang dapat kembali berkumpul dengan keluarga besarnya setelah menjalani hukuman.

"Alhamdulillah orang tua, bapak, ada di sini, adik-adik juga ada di sini, anak-anak juga ada di sini. Alhamdulillah kami ketemu keluarga besar serta sahabat-sahabat terdekat," ujar Hellyana.

Tak lama setelah bertemu keluarganya, Hellyana kemudian menaiki kendaraan dan meninggalkan Lapas Perempuan Pangkalpinang.

Majelis hakim yang diketuai Marolop Winner Pasrolan sebelumnya menjatuhkan hukuman empat bulan penjara kepada Hellyana.

Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa selama delapan bulan.

Kasus tersebut bermula dari sejumlah pemesanan fasilitas hotel di Pangkalpinang yang berlangsung pada Agustus 2023 hingga September 2024.

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Sidang Perdana Roy Suryo soal Tudingan Ijazah Jokowi Digelar 17 September, Kuasa Hukum: Kami Tunggu Kehadiran Jokowi
Kombes F Dilaporkan WN Malaysia soal Dugaan Penipuan Investasi Tambang Emas Rp58,5 Miliar
Kejagung Ungkap Tindak Pidana Asal Kasus TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Eks Kadisdik Langkat Ungkap Didatangi Penyidik , Diminta Akui Terima Rp50 Juta: Nanti Kami Tuntut 1,5 Tahun, Agar Divonis 1 Tahun
Karhutla di HGU PT Nafasindo Diselidiki, Polda Aceh Turun Langsung ke TKP
Tersangka Penganiayaan di Kantor Bupati Langkat Disebut Adik Anggota DPRD
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru