Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA — Sidang perdana pakar telematika Roy Suryo dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis, 17 September 2026.
Sidang tersebut menjadi agenda pokok perkara setelah Roy Suryo menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 15 September 2026.
Dalam sidang praperadilan jilid 5 itu, hakim tunggal I Ketut Darpawan mengabulkan sebagian permohonan Roy Suryo terkait gugatan ganti rugi dalam perkara tudingan ijazah palsu Jokowi.
Baca Juga:
Menjelang sidang pokok perkara, kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, mengatakan timnya telah melakukan berbagai persiapan.
Menurut Abdul Gafur, tim kuasa hukum telah mempelajari surat dakwaan jaksa, berkas berita acara pemeriksaan, hingga keterangan saksi ahli.
"Dua hari lagi pokok perkara Mas Roy itu akan dimulai dengan pembacaan surat dakwaan dan kami semua tim kuasa hukum bersama sebagian dari pendukung-pendukung kami yang ada di belakang akan melangkah dengan gagah berani ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur tanpa ada lagi rasa keraguan," ujarnya kepada awak media, Selasa (15/9/2026).
"Karena kami sudah membentuk tim kuasa hukum yang kuat, dan kami juga sudah menyiapkan nota perlawanan, drafnya juga sudah kami siapkan, kami juga sudah mempelajari surat dakwaan jaksa penuntut umum. Semua berkas berita acara pemeriksaan, saksi ahli sudah kami sisir semua," papar Abdul Gafur.
Abdul Gafur mengatakan tim kuasa hukum Roy Suryo juga menunggu kehadiran Jokowi dalam persidangan pokok perkara tersebut.
"Insya Allah hanya satu pesan kami, kami tunggu Pak Jokowi di persidangan pokok perkara. Dan kita tunggu nanti apa yang akan terjadi di dalam persidangan pokok perkara."
Abdul Gafur juga menyinggung sejumlah pihak yang sebelumnya menyebut Roy Suryo kalah dalam proses praperadilan.
"Karena selama ini ada pendapat-pendapat dari kubu sebelah yang selalu mengatakan Roy Suryo kalah dalam praperadilan. Beberapa YouTuber juga mengatakan praperadilan yang kelima ini juga akan ditolak, akhirnya hukum berkata lain. Permohonan kami diterima, dan itu juga akan terjadi dalam pokok perkara," tambah Abdul Gafur.
Sebelumnya, Roy Suryo juga meminta Jokowi hadir secara langsung dalam persidangan perkara tersebut.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.