BREAKING NEWS
Rabu, 16 September 2026

Sidang Perdana Roy Suryo soal Tudingan Ijazah Jokowi Digelar 17 September, Kuasa Hukum: Kami Tunggu Kehadiran Jokowi

Dharma - Selasa, 15 September 2026 19:06 WIB
Sidang Perdana Roy Suryo soal Tudingan Ijazah Jokowi Digelar 17 September, Kuasa Hukum: Kami Tunggu Kehadiran Jokowi
Presiden ke-7 RI Joko Widodo dan pakar telematika Roy Suryo. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

"Dari ijazah-jazah yang ditunjukkan juga beliau memberikan kesempatan kepada persidangan yang terhormat maupun publik untuk menguji secara terbuka," tuturnya.

Rivai mengatakan Jokowi selama ini tidak ingin menunjukkan ijazahnya di sembarang tempat karena tidak ingin persoalan tersebut menjadi sekadar tontonan.

"Tidak seperti selama ini kan dinarasikan, 'Ayo tunjukkan, tunjukkan.' Mau ditunjukkan di mana? Di lapangan bola? Di depan rumahnya? Sesuatu yang seperti main-main," kata Rivai.

"Di forum ini beliau akan hadir dan membawa itu semua. Jadi beliau juga bilang selain ijazah SMA dan S1 yang sudah disita oleh jaksa, beliau pun juga akan membawa ijazah asli SD maupun SMP. Dengan izin hakim beliau akan menunjukkan ini semua," pungkasnya.

Sementara itu, dalam praperadilan jilid 5 yang digelar di PN Jakarta Selatan, hakim mengabulkan sebagian permohonan Roy Suryo.

Hakim menetapkan ganti rugi immateriil sebesar Rp5 juta yang harus dibayarkan kepada Roy Suryo.

Nilai tersebut jauh lebih kecil dibandingkan tuntutan ganti rugi yang diajukan, yakni Rp206 juta.

"Menetapkan ganti rugi imateriil bagi Pemohon sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah), Memerintahkan kepada Turut Termohon II untuk membayar ganti rugi sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) kepada Pemohon," kata hakim, Selasa.

Roy Suryo terlihat senang setelah mendengar putusan tersebut.

Ia beberapa kali mengepalkan tangan, sementara tim kuasa hukum dan pendukungnya turut menyambut putusan hakim.

Praperadilan jilid 5 itu merupakan upaya Roy Suryo memperbaiki gugatan ganti rugi yang sebelumnya tidak dapat diterima dalam praperadilan jilid 3 pada awal Agustus 2026.

Saat itu, hakim tunggal I Ketut Darpawan menyatakan permohonan Roy Suryo tidak dapat diterima karena kurang pihak.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Minta Rp206 Juta Cuma Diganjar Rp5 Juta! Roy Suryo Menang Sebagian Praperadilan dan Janji Sumbangkan Semuanya
Putusan Praperadilan Rp206 Juta Roy Suryo Digelar Hari Ini, Pengacara Wanti-Wanti Keras Jangan Ada Intervensi
Nekat Temui Jokowi, Kader Surabaya Langsung Ditendang dari PDIP! Pengamat: Ini Sinyal Keras Buat Seluruh Anggota
"Saya Pegang Langsung!" Andi Widjajanto Pasang Badan Bongkar Kesaksian Ijazah Asli Jokowi Saat Pilpres 2014
Vonis Praperadilan Diketok Siang Ini! Roy Suryo Janji Bakal Sumbangkan Seluruh Uang Ganti Rugi Rp206 Juta Kalau Menang
Isu Jokowi Ingin Temui Megawati, PDIP: Kami Tidak Pernah Lagi Berpikir Tentangnya
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru