BREAKING NEWS
Kamis, 17 September 2026

Jelang Sidang Perdana Besok, Tim Hukum Roy Suryo Siapkan 14-15 Poin Nota Perlawanan

Dharma - Rabu, 16 September 2026 22:33 WIB
Jelang Sidang Perdana Besok, Tim Hukum Roy Suryo Siapkan 14-15 Poin Nota Perlawanan
Roy Suryo dan Refly Harun. (foto: Refly Harun/yt)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Tim kuasa hukum Roy Suryo menyiapkan sekitar 14 hingga 15 poin perlawanan atau eksepsi menjelang sidang perkara dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Sidang pokok perkara Roy Suryo dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Kamis, 17 September 2026.

Berdasarkan informasi yang disampaikan Refly Harun, pada hari yang sama terdapat agenda persidangan untuk dr. Tifauzia Tyassuma atau dr. Tifa.

Baca Juga:

Persiapan eksepsi tersebut disampaikan pakar hukum tata negara Refly Harun melalui kanal YouTube miliknya pada Rabu, 16 September 2026.

Refly menyebut tim kuasa hukum telah menyiapkan sejumlah persoalan hukum yang akan disampaikan dalam persidangan.

"Kami telah menyiapkan Nota Perlawanan (Eksepsi) sekitar 14 hingga 15 poin item perlawanan," kata Refly dalam pernyataannya.

Salah satu persoalan yang akan dipermasalahkan berkaitan dengan penggunaan Pasal 433 dan Pasal 434 KUHP dalam surat dakwaan.

Refly mengatakan tim hukum mempertanyakan penggunaan kedua pasal tersebut secara bersamaan.

Namun, konstruksi lengkap dakwaan jaksa dan hubungan setiap unsur pasal dengan perbuatan yang didakwakan akan diuji dalam persidangan.

Selain ketentuan dalam KUHP, tim hukum juga menyoroti penggunaan Pasal 32 dan Pasal 35 UU ITE.

Refly mempersoalkan penerapan kedua pasal tersebut dengan alasan dokumen yang dianggap asli merupakan dokumen fisik.

"Penggunaan Pasal 32 dan Pasal 35 UU ITE, padahal dokumen yang dianggap asli adalah dokumen fisik (tidak ada dokumen elektroniknya)."

Editor
: Administrator
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Prabowo Minta Pelaku Karhutla Dijerat Terorisme Ekologi
Usai Gantikan Purbaya, Menkeu Suahasil Diminta Segera Bereskan Kewajiban Pembiayaan Whoosh
Agung Endrawan Kembangkan Ruang Virtual, Tampung Masukan Masyarakat soal Informasi Pelayanan Publik
Aisar Khaled Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Dugaan Penipuan Capai Rp5,7 Miliar
Mengolah MBG: Antara Sorotan dan Harapan Generasi Indonesia
Tak Terbukti Korupsi, Dua Mantan Bendahara BOS SMK Ganda Husada Divonis Lepas
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru