Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Namun, informasi yang disampaikan Refly tidak menyatakan bahwa tim hukum dr. Tifa dan Roy Suryo menyiapkan satu nota perlawanan secara bersama-sama.
Karena itu, keterangan mengenai persiapan sekitar 14 hingga 15 poin eksepsi dalam konteks ini merujuk pada keterangan Refly mengenai tim hukum Roy Suryo.
Sidang perdana Roy Suryo sendiri merupakan bagian dari proses pemeriksaan pokok perkara setelah sebelumnya perkara tersebut memasuki sejumlah proses praperadilan.
Dalam pembahasan yang sama, Refly juga menyinggung putusan praperadilan Roy Suryo mengenai permohonan ganti rugi atas penangkapan, penahanan, dan penggeledahan yang dinilai tidak sah.
Refly menyebut permohonan tersebut dikabulkan dengan nilai ganti rugi Rp5 juta.
Ia menilai putusan itu penting dari sisi substansi hukum, bukan hanya dari besaran ganti rugi.
Namun, proses praperadilan dan pemeriksaan pokok perkara merupakan dua proses hukum yang berbeda.
Hasil praperadilan tidak dengan sendirinya menentukan terbukti atau tidaknya dakwaan dalam perkara pokok.
Refly juga menyampaikan bahwa tim kuasa hukum telah mempersiapkan persidangan, termasuk menghadapi agenda persidangan yang disebut berlangsung dua kali dalam sepekan.
Ia menyebut terdapat 94 saksi fakta dan sekitar 27 hingga 28 saksi ahli yang terdaftar dari pihak penuntut maupun penasihat hukum.
Jumlah tersebut masih perlu dikonfirmasi melalui berkas perkara atau keterangan resmi pengadilan.
Persidangan pada akhirnya akan menjadi ruang bagi jaksa dan penasihat hukum untuk menyampaikan argumentasi masing-masing, sementara majelis hakim akan menilai perkara berdasarkan dakwaan, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku.* (tb/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.