Nama Menteri Nusron Wahid Disebut dalam OTT KPK, Ada Temuan 20 Koper Berisi Uang
JAKARTA Nama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid turut disebut dalam rangkaian operasi tangk
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan jilid kelima yang diajukan Roy Suryo terkait ganti kerugian. Hakim menetapkan Roy Suryo berhak menerima ganti rugi immateriil sebesar Rp5 juta.
Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal PN Jakarta Selatan I Ketut Darpawan dalam sidang praperadilan, Selasa (15/9/2026).
"Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian. Menetapkan ganti rugi immateriil bagi pemohon sejumlah Rp5 juta," ujar I Ketut Darpawan saat membacakan amar putusan.Baca Juga:
Dalam permohonannya, Roy Suryo sebelumnya meminta ganti kerugian sebesar Rp206 juta. Nilai tersebut terdiri atas kerugian materiil Rp106 juta dan kerugian immateriil Rp100 juta.
Permohonan itu diajukan berkaitan dengan tindakan penggeledahan, penangkapan dan penahanan terhadap Roy Suryo yang sebelumnya dinyatakan tidak sah melalui putusan praperadilan PN Jakarta Selatan.
Hakim kemudian memerintahkan Menteri Keuangan selaku Turut Termohon II untuk membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp5 juta kepada Roy Suryo.
Dalam petitumnya, Roy Suryo sebelumnya meminta agar pembayaran ganti rugi sebesar Rp206 juta dilakukan secara tunai dan paling lambat 14 hari kerja sejak putusan praperadilan dibacakan.
Namun, permohonan tersebut tidak dikabulkan seluruhnya oleh hakim. Hakim hanya mengabulkan sebagian permohonan dengan menetapkan ganti rugi immateriil sebesar Rp5 juta.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Roy Suryo meminta agar proses praperadilan berjalan independen dan tidak mendapat tekanan maupun intervensi dari pihak mana pun.
"Jadi terkait dengan masalah hukum ini, jangan diintervensi. Hukum ini harus betul-betul independen, harus berdiri sendiri. Nggak boleh ada pengaruh-pengaruh dari luar, tekanan dari luar ya," ujar pengacara Roy Suryo, Yasena, Senin (14/9/2026).
Roy Suryo juga telah menyatakan siap menghadapi sidang pokok perkara yang dijadwalkan berlangsung di PN Jakarta Timur pada Kamis (17/9/2026). Perkara tersebut berkaitan dengan tudingan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Meski permohonan ganti rugi hanya dikabulkan sebagian, pihak Roy sebelumnya menyatakan permintaan tersebut bukan semata-mata untuk mendapatkan uang. Roy menyebut permohonan praperadilan merupakan bentuk perlawanan terhadap tindakan aparat yang dinilainya sewenang-wenang.
JAKARTA Nama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid turut disebut dalam rangkaian operasi tangk
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Polisi menangkap satu lagi pelaku begal yang menusuk pengendara sepeda motor, Bayu Pratama Sudewo (26), di Kota Medan, Sumatera Ut
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mengajak masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai potensi bencana yang dapat terja
PEMERINTAHAN
TANJUNGBALAI Pemerintah Kota Tanjungbalai menggelar Upacara Peringatan Hari Olahraga Nasional (Haornas) ke43 Tahun 2026 di Halaman Kant
PEMERINTAHAN
TANJUNGBALAI Wakil Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Fadly Abdina membuka Konferensi Cabang (Konfercab) VIII Pimpinan Cabang (PC) Ikatan P
PEMERINTAHAN
TANJUNGBALAI Pemerintah Kota Tanjungbalai menggelar Car Free Day (CFD) dan senam bersama untuk memeriahkan peringatan Hari Olahraga Nasi
PEMERINTAHAN
JAKARTA Mantan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku lebih lega setelah tak lagi menjabat sebagai Menteri Keuangan (Menkeu). Salah
EKONOMI
BATU BARA Wakil Bupati Batu Bara Syafrizal menghadiri Rapat Paripurna Pendapat Akhir Fraksi terhadap Rancangan Kebijakan Umum Perubahan
PEMERINTAHAN
JAKARTA Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan jilid kelima yang diajukan Roy Suryo terkait g
NASIONAL
JAKARTA Mantan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengaku ingin menghabiskan waktu dengan memancing setelah tak lagi menjabat
NASIONAL