KPK Tahan Fahd A Rafiq Usai Terjaring OTT BPN Bogor, Jadi Tersangka untuk Ketiga Kalinya
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq setelah politikus Partai Golkar itu terjaring operasi
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan jilid kelima yang diajukan Roy Suryo terkait ganti kerugian. Hakim menetapkan Roy Suryo berhak menerima ganti rugi immateriil sebesar Rp5 juta.
Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal PN Jakarta Selatan I Ketut Darpawan dalam sidang praperadilan, Selasa (15/9/2026).
"Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian. Menetapkan ganti rugi immateriil bagi pemohon sejumlah Rp5 juta," ujar I Ketut Darpawan saat membacakan amar putusan.Baca Juga:
Dalam permohonannya, Roy Suryo sebelumnya meminta ganti kerugian sebesar Rp206 juta. Nilai tersebut terdiri atas kerugian materiil Rp106 juta dan kerugian immateriil Rp100 juta.
Permohonan itu diajukan berkaitan dengan tindakan penggeledahan, penangkapan dan penahanan terhadap Roy Suryo yang sebelumnya dinyatakan tidak sah melalui putusan praperadilan PN Jakarta Selatan.
Hakim kemudian memerintahkan Menteri Keuangan selaku Turut Termohon II untuk membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp5 juta kepada Roy Suryo.
Dalam petitumnya, Roy Suryo sebelumnya meminta agar pembayaran ganti rugi sebesar Rp206 juta dilakukan secara tunai dan paling lambat 14 hari kerja sejak putusan praperadilan dibacakan.
Namun, permohonan tersebut tidak dikabulkan seluruhnya oleh hakim. Hakim hanya mengabulkan sebagian permohonan dengan menetapkan ganti rugi immateriil sebesar Rp5 juta.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Roy Suryo meminta agar proses praperadilan berjalan independen dan tidak mendapat tekanan maupun intervensi dari pihak mana pun.
"Jadi terkait dengan masalah hukum ini, jangan diintervensi. Hukum ini harus betul-betul independen, harus berdiri sendiri. Nggak boleh ada pengaruh-pengaruh dari luar, tekanan dari luar ya," ujar pengacara Roy Suryo, Yasena, Senin (14/9/2026).
Roy Suryo juga telah menyatakan siap menghadapi sidang pokok perkara yang dijadwalkan berlangsung di PN Jakarta Timur pada Kamis (17/9/2026). Perkara tersebut berkaitan dengan tudingan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Meski permohonan ganti rugi hanya dikabulkan sebagian, pihak Roy sebelumnya menyatakan permintaan tersebut bukan semata-mata untuk mendapatkan uang. Roy menyebut permohonan praperadilan merupakan bentuk perlawanan terhadap tindakan aparat yang dinilainya sewenang-wenang.
Roy juga menyatakan tidak akan menggunakan uang ganti rugi untuk kepentingan pribadi apabila permohonannya dikabulkan. Dia menyebut uang tersebut akan disumbangkan kepada yayasan yatim piatu.
Putusan praperadilan ganti rugi Rp206 juta tersebut menjadi salah satu tahapan hukum yang dilalui Roy Suryo sebelum memasuki sidang pokok perkara pada 17 September 2026.* (in/dh)
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq setelah politikus Partai Golkar itu terjaring operasi
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita 38 obyek aset berupa tanah dan bangunan dalam perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana penc
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan tindak pidana asal yang mendasari perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) deng
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan pemerintah tengah mempertimbangkan wacana penerapan pemilihan secara e
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyoroti masih adanya penguasaan tanah secara dominan oleh pihak tertentu. Menur
NASIONAL
MEDAN Mantan Kepala Dinas Pendidikan Langkat, Saipul Abdi, mengungkapkan adanya dugaan permintaan dari seorang penyidik kejaksaan saat d
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh turun langsung ke Kabupaten Aceh Singkil untuk mengasistensi pe
NASIONAL
KARO Dugaan keracunan setelah menyantap makanan program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali terjadi di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Se
PERISTIWA
HUMBAHAS Polda Sumatera Utara masih mendalami keterlibatan delapan orang yang diamankan terkait penyerangan di Desa Matiti, Kecamatan Do
HUKUM DAN KRIMINAL
LANGKAT Tersangka penganiayaan berinisial RI alias KD (27) yang ditangkap Satreskrim Polres Langkat disebut merupakan adik dari seorang
HUKUM DAN KRIMINAL