BREAKING NEWS
Selasa, 15 September 2026

Putusan Praperadilan Rp206 Juta Roy Suryo Digelar Hari Ini, Pengacara Wanti-Wanti Keras Jangan Ada Intervensi

Dharma - Selasa, 15 September 2026 13:05 WIB
Putusan Praperadilan Rp206 Juta Roy Suryo Digelar Hari Ini, Pengacara Wanti-Wanti Keras Jangan Ada Intervensi
Tersangka fitnah terkait ijazah Jokowi, Roy Suryo. (Foto: iNews.id)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dijadwalkan membacakan putusan praperadilan ganti kerugian senilai Rp206 juta yang diajukan Roy Suryo, Selasa (15/9/2026). Tim kuasa hukum Roy berharap proses persidangan berjalan independen tanpa intervensi maupun tekanan dari pihak mana pun.

Pengacara Roy Suryo, Yasena, meminta agar proses hukum dalam praperadilan jilid kelima tersebut dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Dia menegaskan hukum harus berdiri sendiri dan tidak dipengaruhi pihak luar.

"Jadi terkait dengan masalah hukum ini, jangan diintervensi. Hukum ini harus betul-betul independen, harus berdiri sendiri. Nggak boleh ada pengaruh-pengaruh dari luar, tekanan dari luar ya," ujar Yasena kepada wartawan, Senin (14/9/2026).

Baca Juga:

Yasena juga meminta masyarakat mendoakan agar hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya dalam perkara tersebut. Dia mengatakan pihak Roy Suryo siap menghadapi sidang pokok perkara yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis (17/9/2026).

"Semoga perjuangan kami dalam prapid kelima ini dan pokok perkaranya tanggal 17 September 2026. Mohon doanya, semoga Allah selalu melindungi kita semua, dihindarkan dari hal-hal yang bersifat tekanan, ancaman, atau apa pun bentuknya," katanya.

Praperadilan tersebut diajukan Roy Suryo untuk meminta ganti kerugian sebesar Rp206 juta. Permohonan itu berkaitan dengan tindakan penahanan, penggeledahan, dan penyitaan yang sebelumnya dinyatakan tidak sah berdasarkan putusan praperadilan PN Jakarta Selatan.

Dengan adanya putusan tersebut, pihak Roy Suryo kemudian mengajukan permohonan ganti kerugian atas tindakan aparat yang menurut putusan sebelumnya tidak sah.

Sementara itu, sidang pokok perkara yang berkaitan dengan tudingan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 17 September 2026. Roy Suryo dan tim kuasa hukumnya menyatakan siap mengikuti proses persidangan tersebut.

Putusan praperadilan ganti kerugian Rp206 juta yang dibacakan hari ini menjadi salah satu tahapan penting sebelum perkara pokok memasuki agenda persidangan di PN Jakarta Timur.* (in/dh)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
54 Hari Menunggu Verifikasi, Dua Permohonan Visa D2 Belum Mendapat Kepastian
Alarm Darurat Tata Kelola Keuangan Pengamat Ingatkan Intervensi Kekuasaan Bisa Runtuhkan Independensi Perbankan
Pemprov Sumut Perkuat Penanganan Stunting, Intervensi Sasar Remaja hingga Keluarga
Digugat ke MK karena Rawan Abuse of Power, Kompolnas Ingatkan Masa Jabatan Kapolri Jangan Sarat Politik
"Saya Cuma Wakil, Mana Mungkin Saya Intervensi," Pusung Bantah Terlibat Pengadaan BGN Lewat Sidang Virtual
Walhi Sumut Kecewa Gugatan Intervensi Ditolak PN Medan, Sebut Dampak Kerusakan PT TPL Tak Terbatas di Satu Lokasi
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru