BREAKING NEWS
Selasa, 15 September 2026

Fahd Arafiq Terjaring OTT KPK di ATR/BPN, Golkar Pasrah: Silakan Diproses Hukum

Dharma - Selasa, 15 September 2026 13:18 WIB
Fahd Arafiq Terjaring OTT KPK di ATR/BPN, Golkar Pasrah: Silakan Diproses Hukum
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan Ketua DPP Partai Golkar, Fahd A Rafiq ikut diciduk dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek, pada Senin (14/9). (Foto: Detikcom/Ari Saputra)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz Arafiq menjadi salah satu pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Partai Golkar mempersilakan proses hukum terhadap kadernya tersebut berjalan.

Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar M Sarmuji mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang dilakukan KPK. Menurutnya, aparat penegak hukum dipersilakan mengungkap fakta dalam perkara tersebut.

"Silakan aparat mengungkapkan kebenaran melalui proses hukum," kata Sarmuji saat dihubungi di Jakarta, dikutip Selasa (15/9/2026).

Baca Juga:

Sarmuji mengatakan Golkar masih menunggu kejelasan mengenai perkara yang melibatkan Fahd. Partai, kata dia, akan menentukan langkah selanjutnya setelah duduk persoalan diketahui secara jelas.

"Kami menunggu sampai jelas duduk persoalannya," ujarnya.

Sementara itu, KPK membenarkan Fahd Arafiq dan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto turut diamankan dalam OTT di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihak-pihak yang diamankan dibutuhkan keterangannya untuk membantu memberikan penjelasan awal dalam tahap penyelidikan.

"Ya, artinya pihak-pihak yang diamankan tersebut keterangannya dibutuhkan untuk memberikan penjelasan awal dalam tahapan kegiatan penyelidikan ini," kata Budi.

Menurut Budi, keterangan Fahd dan pihak lainnya diperlukan untuk membantu KPK menyusun kronologi dugaan tindak pidana korupsi yang tengah diselidiki.

Selain Fahd dan Arif, KPK turut mengamankan belasan orang lainnya. Mereka di antaranya Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Tardi.

KPK memiliki waktu 1x24 jam sejak OTT untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan. Setelah proses pemeriksaan selesai, KPK akan menentukan siapa saja yang akan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang diperoleh.

Hingga kini, Fahd Arafiq masih berstatus sebagai pihak yang diamankan dalam OTT dan belum dinyatakan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.* (mt/dh)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Terjaring OTT KPK! Petinggi Summarecon Bersama Dirjen ATR/BPN dan Belasan Orang Digelandang ke Gedung Merah Putih
"Tinggal Sejengkal Lagi", Ucapan Noel 7 Bulan Lalu soal Purbaya Ramai Dibahas Lagi usai Pergantian Menkeu
OTT BPN Bogor, KPK Amankan Fahd El Fouz dan Temukan 17 Koper Berisi Uang Rp100 Miliar
OTT Bea Cukai Diduga Bocor, Jaksa KPK: Siapa nih yang Spill?
Dari Pertemuan Mendadak hingga Pengumuman 20 Ribu Kuota, Ini 3 Alasan Nama Jokowi Terus Muncul di Sidang Korupsi Haji Rp622 Miliar
Mangkir dari Panggilan KPK, Adik Anggota DPRD Bengkulu Bakal Dijemput Jadwal Ulang di Kasus Suap Rejang Lebong
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru