Semarak Haornas ke-43, Wawako Fadly: Mari Bergerak Bersama Menuju Tanjungbalai Sehat dan Bugar
TANJUNGBALAI Pemerintah Kota Tanjungbalai menggelar Car Free Day (CFD) dan senam bersama untuk memeriahkan peringatan Hari Olahraga Nasi
PEMERINTAHAN
JAKARTA - Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz Arafiq menjadi salah satu pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Partai Golkar mempersilakan proses hukum terhadap kadernya tersebut berjalan.
Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar M Sarmuji mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang dilakukan KPK. Menurutnya, aparat penegak hukum dipersilakan mengungkap fakta dalam perkara tersebut.
"Silakan aparat mengungkapkan kebenaran melalui proses hukum," kata Sarmuji saat dihubungi di Jakarta, dikutip Selasa (15/9/2026).Baca Juga:
Sarmuji mengatakan Golkar masih menunggu kejelasan mengenai perkara yang melibatkan Fahd. Partai, kata dia, akan menentukan langkah selanjutnya setelah duduk persoalan diketahui secara jelas.
"Kami menunggu sampai jelas duduk persoalannya," ujarnya.
Sementara itu, KPK membenarkan Fahd Arafiq dan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto turut diamankan dalam OTT di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihak-pihak yang diamankan dibutuhkan keterangannya untuk membantu memberikan penjelasan awal dalam tahap penyelidikan.
"Ya, artinya pihak-pihak yang diamankan tersebut keterangannya dibutuhkan untuk memberikan penjelasan awal dalam tahapan kegiatan penyelidikan ini," kata Budi.
Menurut Budi, keterangan Fahd dan pihak lainnya diperlukan untuk membantu KPK menyusun kronologi dugaan tindak pidana korupsi yang tengah diselidiki.
Selain Fahd dan Arif, KPK turut mengamankan belasan orang lainnya. Mereka di antaranya Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Tardi.
KPK memiliki waktu 1x24 jam sejak OTT untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan. Setelah proses pemeriksaan selesai, KPK akan menentukan siapa saja yang akan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang diperoleh.
Hingga kini, Fahd Arafiq masih berstatus sebagai pihak yang diamankan dalam OTT dan belum dinyatakan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.* (mt/dh)
TANJUNGBALAI Pemerintah Kota Tanjungbalai menggelar Car Free Day (CFD) dan senam bersama untuk memeriahkan peringatan Hari Olahraga Nasi
PEMERINTAHAN
JAKARTA Mantan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku lebih lega setelah tak lagi menjabat sebagai Menteri Keuangan (Menkeu). Salah
EKONOMI
BATU BARA Wakil Bupati Batu Bara Syafrizal menghadiri Rapat Paripurna Pendapat Akhir Fraksi terhadap Rancangan Kebijakan Umum Perubahan
PEMERINTAHAN
JAKARTA Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan jilid kelima yang diajukan Roy Suryo terkait g
NASIONAL
JAKARTA Mantan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengaku ingin menghabiskan waktu dengan memancing setelah tak lagi menjabat
NASIONAL
DELI SERDANG Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Kemen P2MI) mendorong pelaksanaan program SMK Go Global di Sumatera Utara
PENDIDIKAN
BANDA ACEH Personel Polresta Banda Aceh bergerak cepat mengamankan kabel listrik yang jatuh dan membentang di badan Jalan Cut Metia, Banda
PERISTIWA
JAKARTA Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz Arafiq menjadi salah satu pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemb
NASIONAL
BANDA ACEH Hospital Islam Azzahrah Malaysia dan Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Aceh menjajaki kerja sama strategis dalam pengembangan
KESEHATAN
JAKARTA Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dijadwalkan membacakan putusan praperadilan ganti kerugian senilai Rp206 juta yang diajukan
NASIONAL