BREAKING NEWS
Selasa, 15 September 2026

Terjaring OTT KPK! Petinggi Summarecon Bersama Dirjen ATR/BPN dan Belasan Orang Digelandang ke Gedung Merah Putih

Adelia Syafitri - Selasa, 15 September 2026 10:44 WIB
Terjaring OTT KPK! Petinggi Summarecon Bersama Dirjen ATR/BPN dan Belasan Orang Digelandang ke Gedung Merah Putih
Komisi Pemberantasan Korupsi. (Foto: Dok. KPK)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BOGOR - Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi menjadi salah satu dari 17 orang yang diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan Adrianto ikut terjaring dalam operasi tersebut.

"Benar (Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi, ikut terjaring OTT)," kata Budi saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (15/9/2026).

Baca Juga:

Selain Adrianto, KPK juga mengamankan sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Mereka di antaranya Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri, Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, serta Kepala Kantah Tangerang Tardi.

"Di antaranya Dirjen di lingkungan Kementerian ATR/BPN, kemudian Kepala Kantah di Kabupaten Bogor, dan juga Kepala Kantah di Tangerang, serta beberapa pihak lainnya," ujar Budi.

KPK sebelumnya menyebut OTT tersebut berkaitan dengan dugaan suap dalam proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor. Penyidik juga mendalami dugaan penerimaan lainnya dalam operasi tersebut.

Namun, KPK belum menetapkan status tersangka terhadap 17 orang yang diamankan. Seluruhnya masih menjalani pemeriksaan untuk mendalami dugaan tindak pidana yang terjadi.

Budi mengatakan KPK masih melakukan ekspose atau gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

"Jadi ini masih di tahapan penyelidikan yang kemudian nanti digelar perkara, nanti akan diputuskan apakah kemudian ditemukan peristiwa tindak pidananya untuk kemudian naik ke tahap penyidikan atau seperti apa," kata Budi.

KPK memiliki waktu 1x24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam OTT tersebut.

Operasi ini menjadi perhatian karena melibatkan sejumlah pejabat pertanahan dan pihak swasta serta berkaitan dengan pengurusan HGB di Kabupaten Bogor. KPK masih mendalami seluruh keterangan dan barang bukti sebelum menentukan status hukum masing-masing pihak.* (d/dh)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
"Tinggal Sejengkal Lagi", Ucapan Noel 7 Bulan Lalu soal Purbaya Ramai Dibahas Lagi usai Pergantian Menkeu
OTT BPN Bogor, KPK Amankan Fahd El Fouz dan Temukan 17 Koper Berisi Uang Rp100 Miliar
Banding Kasus Korupsi Aset PTPN I untuk Citraland Tak Memenuhi Syarat, Kejati Sumut Buka Suara
Cegah Sengketa, Pemko Medan Percepat Sertifikasi 200 Aset di BPN
OTT Bea Cukai Diduga Bocor, Jaksa KPK: Siapa nih yang Spill?
Dari Pertemuan Mendadak hingga Pengumuman 20 Ribu Kuota, Ini 3 Alasan Nama Jokowi Terus Muncul di Sidang Korupsi Haji Rp622 Miliar
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru