Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar menyebut makanan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang sudah lebih dari empat jam setelah matang masuk dalam kategori basi. Ketentuan tersebut menjadi salah satu perhatian BPOM dalam mencegah terjadinya keracunan pangan pada penerima manfaat.
Taruna mengatakan BPOM memiliki peran sebagai pengawas dalam pelaksanaan program MBG, termasuk memastikan standar keamanan pangan dan prosedur pengolahan makanan diterapkan dengan baik.
"Kan Badan POM sebagai pengawas juga mengeluarkan SOP. Bagaimana cara menyiapkan makanan, bagaimana menyajikan, bagaimana mendistribusikannya dan seterusnya. Ternyata ada sebagian dari kejadian luar biasa itu keracunan anak-anak kita tentu prihatin," kata Taruna, dikutip Selasa (15/9/2026).
Baca Juga:
Menurut Taruna, kepatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP) menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam setiap tahapan penyediaan makanan MBG, mulai dari proses memasak hingga makanan sampai kepada penerima.
Dia mencontohkan makanan yang diproduksi pada dini hari, tetapi baru disajikan pada siang hari. Jeda waktu yang terlalu panjang dinilai meningkatkan risiko terhadap keamanan pangan.
"Salah satu penyebabnya misalnya diproduksi jam 01.00 malam, diolah, dimasak, nanti diedarkan, disajikan pada saat jam 12.00 siang. Artinya itu kurang lebih 11 jam," ujarnya.
Taruna mengatakan SOP BPOM menetapkan makanan tidak boleh melewati batas empat jam setelah matang sebelum didistribusikan dan disajikan.
"Sementara SOP yang kami berikan kepada satuan pelaksana yang berhubungan itu jangan lewat 4 jam. Kalau lewat 4 jam itu hitungan kami sudah basi," tegasnya.
Dia menjelaskan makanan yang terlalu lama disimpan dapat mengalami degradasi sehingga berisiko meningkatkan kemungkinan terjadinya keracunan pangan.
Karena itu, BPOM mendorong agar Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjalankan SOP secara disiplin, terutama dalam hal waktu distribusi dan penyajian makanan.
Taruna juga menyebut BPOM merekomendasikan pemberian sanksi terhadap SPPG yang tidak mampu menjalankan SOP dengan baik. Sanksi tersebut dapat berupa penghentian sementara hingga penutupan.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan keamanan makanan yang diberikan kepada penerima manfaat MBG sekaligus mencegah kejadian keracunan pangan kembali terjadi.* (mt/dh)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.