Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti KPK melalui penyelidikan.
Taufik mengatakan dugaan korupsi bermula dari pengajuan perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) atau pemecahan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor.
Sebagian tanah tersebut diduga masih bermasalah atau bersengketa dengan sejumlah pemilik sebelumnya atau ahli waris yang disebut masih memegang SHM atas tanah tersebut.
Para ahli waris kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung terkait penerbitan sembilan SHGB Summarecon.
Sertifikat tersebut diterbitkan Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Barat dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.
Dalam prosesnya, Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor mengundang ahli waris untuk melakukan mediasi.
Para ahli waris kemudian mengajukan blokir atas SHGB Summarecon dan mencabut gugatan mereka di PTUN Bandung.
Taufik mengatakan setelah itu terjadi komunikasi antara Yaser Alfarisi, pihak swasta atau perantara Summarecon, dengan Erwin yang diduga merupakan orang kepercayaan Nusron.
Komunikasi tersebut berkaitan dengan permintaan agar Sontang Coin Manurung membuka blokir dan melakukan pemecahan HGB.
"SON [Sontang Coin Manurung] tidak mau nurut, kecuali dapat arahan dari atasannya," kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa malam, 15 September 2026.
Yaser dan Rizal Pahlevi kemudian disebut mendekati Erwin agar membantu berkomunikasi dengan Sontang untuk pembukaan blokir dan pemecahan HGB tersebut.
Pada awal Agustus 2026, dari komunikasi antara Yaser dan Rizal Pahlevi, diperoleh informasi bahwa untuk pembukaan blokir atau penerbitan sertifikat tanah Summarecon, Sontang melalui Erwin meminta fee dengan kode "dua" yang diduga berarti Rp2 miliar.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.