BREAKING NEWS
Selasa, 15 September 2026

4 Tersangka OTT ATR/BPN Disebut sebagai Orang Kepercayaan Menteri Nusron Wahid

Johan - Selasa, 15 September 2026 20:45 WIB
4 Tersangka OTT ATR/BPN Disebut sebagai Orang Kepercayaan Menteri Nusron Wahid
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. (foto: Setpres/yt)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

"Namun, pihak Summarecon hanya menyanggupi sejumlah Rp1,5 miliar, karena diduga masih ada pihak-pihak lain yang akan mendapatkan fee broker dari pengurusan tersebut," ucap Taufik.

Pada 27 Agustus 2026, Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adhi melalui Yaser dan Rizal diduga menyerahkan uang Rp1,5 miliar kepada Erwin.

"Selanjutnya, ERW [Erwin] menyerahkan sebagian dari uang tersebut yaitu senilai Rp200 juta kepada SON [Sontang] di sebuah kafe di Jakarta Selatan, untuk fee pembukaan blokir dan pemecahan HGB atas pihak Summarecon," ungkap Taufik.

Selain perkara pengurusan HGB Summarecon, KPK juga menemukan dugaan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Penerimaan tersebut diduga berkaitan dengan mutasi dan promosi jabatan serta sejumlah layanan pertanahan lainnya.

Salah satunya berkaitan dengan pengurusan HGB atas tanah yang dikelola PT BPA Bela Parahyangan (PT BPA).

PT BPA diduga memberikan "uang pengurusan" kepada Erwin sebesar Rp2,1 miliar.

Dari jumlah tersebut, Erwin disebut menyetorkan Rp1,8 miliar kepada Arif Sugiyanto.

KPK juga menemukan dugaan penerimaan lainnya yang dilakukan Lampri bersama Arif Sugiyanto sebesar Rp8 miliar.

Uang tersebut ditemukan dalam sembilan koper berwarna merah yang bertuliskan nama Lampri.

Selain itu, penyidik menemukan setoran tunai Rp10 miliar pada 7 September 2026 dari mutasi rekening Arif Sugiyanto.

KPK juga menemukan sejumlah penerimaan lain yang diduga berkaitan dengan layanan pertanahan.

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Eks Menag Yaqut Tegur Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji: Asumsi Sangat Tipis Bedanya dengan Fitnah
Terjaring OTT KPK di BPN Bogor, Presdir Summarecon Agung Jadi Tersangka Dugaan Suap HGB
KPK Tahan Fahd A Rafiq Usai Terjaring OTT BPN Bogor, Jadi Tersangka untuk Ketiga Kalinya
Kejagung Sita 38 Aset dalam Kasus Dugaan TPPU Febrie Adriansyah, Nilainya Capai Rp846 Miliar
Kejagung Ungkap Tindak Pidana Asal Kasus TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Mendagri Tito: Lahan yang Tak Dimanfaatkan Dapat Diambil Negara dan Didistribusikan kepada Masyarakat
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru