Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
"Namun, pihak Summarecon hanya menyanggupi sejumlah Rp1,5 miliar, karena diduga masih ada pihak-pihak lain yang akan mendapatkan fee broker dari pengurusan tersebut," ucap Taufik.
Pada 27 Agustus 2026, Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adhi melalui Yaser dan Rizal diduga menyerahkan uang Rp1,5 miliar kepada Erwin.
"Selanjutnya, ERW [Erwin] menyerahkan sebagian dari uang tersebut yaitu senilai Rp200 juta kepada SON [Sontang] di sebuah kafe di Jakarta Selatan, untuk fee pembukaan blokir dan pemecahan HGB atas pihak Summarecon," ungkap Taufik.
Selain perkara pengurusan HGB Summarecon, KPK juga menemukan dugaan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Penerimaan tersebut diduga berkaitan dengan mutasi dan promosi jabatan serta sejumlah layanan pertanahan lainnya.
Salah satunya berkaitan dengan pengurusan HGB atas tanah yang dikelola PT BPA Bela Parahyangan (PT BPA).
PT BPA diduga memberikan "uang pengurusan" kepada Erwin sebesar Rp2,1 miliar.
Dari jumlah tersebut, Erwin disebut menyetorkan Rp1,8 miliar kepada Arif Sugiyanto.
KPK juga menemukan dugaan penerimaan lainnya yang dilakukan Lampri bersama Arif Sugiyanto sebesar Rp8 miliar.
Uang tersebut ditemukan dalam sembilan koper berwarna merah yang bertuliskan nama Lampri.
Selain itu, penyidik menemukan setoran tunai Rp10 miliar pada 7 September 2026 dari mutasi rekening Arif Sugiyanto.
KPK juga menemukan sejumlah penerimaan lain yang diduga berkaitan dengan layanan pertanahan.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.