BREAKING NEWS
Kamis, 17 September 2026

4 Tersangka OTT ATR/BPN Disebut sebagai Orang Kepercayaan Menteri Nusron Wahid

Johan - Selasa, 15 September 2026 20:45 WIB
4 Tersangka OTT ATR/BPN Disebut sebagai Orang Kepercayaan Menteri Nusron Wahid
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. (foto: Setpres/yt)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan delapan tersangka dalam kasus dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Empat di antaranya diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

KPK menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers pada Selasa malam, 15 September 2026, setelah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek.

Baca Juga:

Empat tersangka yang disebut diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.

"Saudara MF selaku pihak swasta yang juga diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN," tulis keterangan resmi KPK.

KPK belum menjelaskan secara rinci seluruh peran keempat orang tersebut.

Namun, penyidik menyebut mereka berkaitan dengan dugaan pengurusan layanan pertanahan di lingkungan ATR/BPN.

Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan dari Nusron Wahid mengenai kasus yang menyeret sejumlah orang di kementerian yang dipimpinnya.

Selain empat orang tersebut, KPK juga menahan empat tersangka lainnya.

Mereka adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, serta pihak swasta Rizal Pahlefi.

Kedelapan tersangka ditahan selama 20 hari pertama hingga 4 Oktober 2026.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan perkara tersebut bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti KPK melalui penyelidikan.

Taufik mengatakan dugaan korupsi bermula dari pengajuan perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) atau pemecahan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor.

Sebagian tanah tersebut diduga masih bermasalah atau bersengketa dengan sejumlah pemilik sebelumnya atau ahli waris yang disebut masih memegang SHM atas tanah tersebut.

Para ahli waris kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung terkait penerbitan sembilan SHGB Summarecon.

Sertifikat tersebut diterbitkan Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Barat dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.

Dalam prosesnya, Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor mengundang ahli waris untuk melakukan mediasi.

Para ahli waris kemudian mengajukan blokir atas SHGB Summarecon dan mencabut gugatan mereka di PTUN Bandung.

Taufik mengatakan setelah itu terjadi komunikasi antara Yaser Alfarisi, pihak swasta atau perantara Summarecon, dengan Erwin yang diduga merupakan orang kepercayaan Nusron.

Komunikasi tersebut berkaitan dengan permintaan agar Sontang Coin Manurung membuka blokir dan melakukan pemecahan HGB.

"SON [Sontang Coin Manurung] tidak mau nurut, kecuali dapat arahan dari atasannya," kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa malam, 15 September 2026.

Yaser dan Rizal Pahlevi kemudian disebut mendekati Erwin agar membantu berkomunikasi dengan Sontang untuk pembukaan blokir dan pemecahan HGB tersebut.

Pada awal Agustus 2026, dari komunikasi antara Yaser dan Rizal Pahlevi, diperoleh informasi bahwa untuk pembukaan blokir atau penerbitan sertifikat tanah Summarecon, Sontang melalui Erwin meminta fee dengan kode "dua" yang diduga berarti Rp2 miliar.

"Namun, pihak Summarecon hanya menyanggupi sejumlah Rp1,5 miliar, karena diduga masih ada pihak-pihak lain yang akan mendapatkan fee broker dari pengurusan tersebut," ucap Taufik.

Pada 27 Agustus 2026, Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adhi melalui Yaser dan Rizal diduga menyerahkan uang Rp1,5 miliar kepada Erwin.

"Selanjutnya, ERW [Erwin] menyerahkan sebagian dari uang tersebut yaitu senilai Rp200 juta kepada SON [Sontang] di sebuah kafe di Jakarta Selatan, untuk fee pembukaan blokir dan pemecahan HGB atas pihak Summarecon," ungkap Taufik.

Selain perkara pengurusan HGB Summarecon, KPK juga menemukan dugaan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Penerimaan tersebut diduga berkaitan dengan mutasi dan promosi jabatan serta sejumlah layanan pertanahan lainnya.

Salah satunya berkaitan dengan pengurusan HGB atas tanah yang dikelola PT BPA Bela Parahyangan (PT BPA).

PT BPA diduga memberikan "uang pengurusan" kepada Erwin sebesar Rp2,1 miliar.

Dari jumlah tersebut, Erwin disebut menyetorkan Rp1,8 miliar kepada Arif Sugiyanto.

KPK juga menemukan dugaan penerimaan lainnya yang dilakukan Lampri bersama Arif Sugiyanto sebesar Rp8 miliar.

Uang tersebut ditemukan dalam sembilan koper berwarna merah yang bertuliskan nama Lampri.

Selain itu, penyidik menemukan setoran tunai Rp10 miliar pada 7 September 2026 dari mutasi rekening Arif Sugiyanto.

KPK juga menemukan sejumlah penerimaan lain yang diduga berkaitan dengan layanan pertanahan.

"Uang-uang tersebut disimpan dalam koper dan kardus-kardus," kata Taufik.

Taufik mengatakan Arif Sugiyanto diduga berperan sebagai pengepul uang dari Erwin maupun Muhammad Fakhry.

Keduanya disebut sebagai pihak swasta yang diduga merupakan orang kepercayaan Nusron dalam pengurusan layanan pertanahan.

Pengurusan tersebut disebut mencakup layanan di Kantor Pertanahan, Kantor Wilayah, hingga Kementerian ATR/BPN.

Uang yang terkumpul kemudian diduga diberikan kepada Fahd A Rafiq, politikus Partai Golkar yang disebut sebagai penampung uang yang dikumpulkan Arif Sugiyanto.

"Penyidik masih terus mendalami asal-usul, peruntukan, aliran, serta pihak-pihak yang diduga menerima maupun menyerahkan uang tersebut, termasuk kaitannya dengan proses pengurusan layanan pertanahan pada berbagai tingkatan," kata Taufik.

KPK masih mendalami dugaan aliran uang tersebut, termasuk pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara OTT di lingkungan Kementerian ATR/BPN.* (km/ad)

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Eks Menag Yaqut Tegur Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji: Asumsi Sangat Tipis Bedanya dengan Fitnah
Terjaring OTT KPK di BPN Bogor, Presdir Summarecon Agung Jadi Tersangka Dugaan Suap HGB
KPK Tahan Fahd A Rafiq Usai Terjaring OTT BPN Bogor, Jadi Tersangka untuk Ketiga Kalinya
Kejagung Sita 38 Aset dalam Kasus Dugaan TPPU Febrie Adriansyah, Nilainya Capai Rp846 Miliar
Kejagung Ungkap Tindak Pidana Asal Kasus TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Mendagri Tito: Lahan yang Tak Dimanfaatkan Dapat Diambil Negara dan Didistribusikan kepada Masyarakat
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru