Pengacara Eks Menag Yaqut: Jokowi Perlu Dihadirkan untuk Jelaskan Asal Kuota Haji Tambahan
JAKARTA Kuasa hukum terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, meminta Presiden ke7 J
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA — Tim Hukum Merah Putih (THMP) membawa riwayat pendidikan Presiden Prabowo Subianto dalam polemik mengenai syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Perbandingan tersebut menjadi bagian dari somasi THMP kepada Denny Indrayana yang tertanggal 14 September 2026.
Koordinator THMP C Suhadi mengatakan persoalan pemenuhan syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden tidak tepat jika hanya dilihat dari keberadaan fisik ijazah SMA atau sederajat.Baca Juga:
Menurut dia, riwayat pendidikan Prabowo menjadi salah satu pembanding dalam melihat persoalan tersebut.
Dalam somasi itu, THMP mencatat Prabowo merupakan lulusan The American School London pada 1966-1968 sebelum melanjutkan pendidikan ke Akademi Militer pada 1970.
"Presiden Prabowo Subianto adalah lulusan luar negeri, tepatnya The American School London, 1966-1968. Lalu tahun 1970 melanjutkan ke Akmil," jelas Suhadi, Selasa, 15 September 2026.
Suhadi mengatakan perbandingan tersebut digunakan untuk menunjukkan bahwa latar belakang pendidikan luar negeri merupakan bagian yang perlu diperhatikan dalam pembahasan syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden.
THMP menilai persoalan yang dipermasalahkan Denny Indrayana mengenai keberadaan ijazah SMA atau sederajat Gibran harus dilihat dalam konteks sistem pendidikan yang ditempuhnya.
Gibran diketahui menempuh pendidikan sekolah menengah di luar negeri.
Atas dasar itu, THMP mempertanyakan penggunaan Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu secara terpisah untuk mempersoalkan status pendidikan Gibran.
Pasal tersebut mengatur calon presiden dan wakil presiden berpendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat.
"Makna SMA sederajat tidak bisa dipotong hanya pada bentuk lembaran ijazah. Riwayat pendidikan luar negeri juga harus ditempatkan dalam konteks ketentuan yang berlaku," kata C Suhadi, Selasa, 15 September 2026.
JAKARTA Kuasa hukum terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, meminta Presiden ke7 J
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Tim Hukum Merah Putih (THMP) mengaitkan langkah pakar hukum tata negara Denny Indrayana yang mempersoalkan ijazah Wakil Presiden
HUKUM DAN KRIMINAL
SURABAYA Kader Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan (PDIP) Kota Surabaya, Achmad Hidayat, resmi dipecat dari keanggotaan partai pa
POLITIK
JAKARTA Tim Hukum Merah Putih (THMP) membawa riwayat pendidikan Presiden Prabowo Subianto dalam polemik mengenai syarat pendidikan Wakil
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo berjanji menyumbangkan uang ganti rugi Rp5 juta yang diperolehnya melalui
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan delapan tersangka dalam kasus dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kement
HUKUM DAN KRIMINAL
KUTACANE Puluhan warga bersama personel TNI Kodim 0108/Agara menguji kekuatan Jembatan Gantung Perintis di Desa Kumbang Jaya, Kecamatan
NASIONAL
KUALA LUMPUR Mantan Menteri Urusan Agama Malaysia, Jamil Khir Baharom, 65 tahun, didakwa terkait dugaan penggelapan dana Tabung Haji seb
INTERNASIONAL
JAKARTA Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegur mantan Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama, Nur Arifin, saat
HUKUM DAN KRIMINAL
PANGKALPINANG Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana, akhirnya bebas setelah menjalani hukuman empat bulan di Lapas Perempua
HUKUM DAN KRIMINAL