BREAKING NEWS
Selasa, 15 September 2026

Somasi Denny Indrayana, THMP Bandingkan Riwayat Pendidikan Prabowo dengan Gibran

Johan - Selasa, 15 September 2026 20:57 WIB
Somasi Denny Indrayana, THMP Bandingkan Riwayat Pendidikan Prabowo dengan Gibran
Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Tim Hukum Merah Putih (THMP) membawa riwayat pendidikan Presiden Prabowo Subianto dalam polemik mengenai syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Perbandingan tersebut menjadi bagian dari somasi THMP kepada Denny Indrayana yang tertanggal 14 September 2026.

Koordinator THMP C Suhadi mengatakan persoalan pemenuhan syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden tidak tepat jika hanya dilihat dari keberadaan fisik ijazah SMA atau sederajat.

Baca Juga:

Menurut dia, riwayat pendidikan Prabowo menjadi salah satu pembanding dalam melihat persoalan tersebut.

Dalam somasi itu, THMP mencatat Prabowo merupakan lulusan The American School London pada 1966-1968 sebelum melanjutkan pendidikan ke Akademi Militer pada 1970.

"Presiden Prabowo Subianto adalah lulusan luar negeri, tepatnya The American School London, 1966-1968. Lalu tahun 1970 melanjutkan ke Akmil," jelas Suhadi, Selasa, 15 September 2026.

Suhadi mengatakan perbandingan tersebut digunakan untuk menunjukkan bahwa latar belakang pendidikan luar negeri merupakan bagian yang perlu diperhatikan dalam pembahasan syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden.

THMP menilai persoalan yang dipermasalahkan Denny Indrayana mengenai keberadaan ijazah SMA atau sederajat Gibran harus dilihat dalam konteks sistem pendidikan yang ditempuhnya.

Gibran diketahui menempuh pendidikan sekolah menengah di luar negeri.

Atas dasar itu, THMP mempertanyakan penggunaan Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu secara terpisah untuk mempersoalkan status pendidikan Gibran.

Pasal tersebut mengatur calon presiden dan wakil presiden berpendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat.

"Makna SMA sederajat tidak bisa dipotong hanya pada bentuk lembaran ijazah. Riwayat pendidikan luar negeri juga harus ditempatkan dalam konteks ketentuan yang berlaku," kata C Suhadi, Selasa, 15 September 2026.

THMP kemudian menarik perbandingan antara Prabowo dan Gibran.

Keduanya disebut memiliki riwayat pendidikan menengah di luar negeri.

Karena itu, THMP berpendapat Gibran tidak semestinya hanya dinilai berdasarkan ada atau tidaknya ijazah SMA yang diterbitkan sekolah di Indonesia.

Dalam somasi tersebut, THMP menyebut kelulusan yang digunakan Prabowo berasal dari sistem pendidikan luar negeri sebelum kemudian melanjutkan pendidikan ke Akmil.

Kondisi serupa, menurut THMP, juga terdapat pada Gibran yang menempuh pendidikan menengah di luar negeri.

Argumentasi THMP kemudian dikaitkan dengan Pasal 18 ayat 3 PKPU Nomor 19 Tahun 2023.

Menurut THMP, ketentuan tersebut memberikan pengecualian bagi bakal calon presiden atau wakil presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan SMA dari sekolah asing di luar negeri, tetapi telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.

Bagi THMP, ketentuan tersebut menunjukkan pembahasan syarat pendidikan tidak semata-mata berhenti pada bukti kelulusan SMA.

Polemik mengenai pendidikan Gibran berkembang setelah Denny Indrayana membuka sayembara untuk mencari bukti ijazah SLTA atau sederajat Gibran pada 9 Agustus 2026.

Sayembara tersebut ditutup pada 9 September 2026 dengan hadiah yang diklaim Denny telah mencapai miliaran rupiah.

Denny kemudian membawa persoalan tersebut ke ranah hukum.

Bersama sejumlah pemohon, ia mengajukan permohonan PHPU Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi pada 10 September 2026 dengan mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden.

Para pemohon meminta MK mendiskualifikasi Gibran dan membatalkan sejumlah keputusan terkait pencalonan hingga pelantikannya sebagai wakil presiden.

THMP menilai perdebatan mengenai pendidikan Gibran kini telah berkembang dari persoalan dokumen menjadi persoalan pemenuhan syarat pencalonan wakil presiden.

Menurut THMP, penggunaan satu ketentuan dalam UU Pemilu tanpa memperhatikan aturan turunannya dapat menghasilkan tafsir yang tidak utuh.

"Yang harus dilihat adalah keseluruhan aturan, termasuk ketentuan turunannya. Jadi persoalannya bukan semata-mata apakah ada lembar ijazah SMA atau tidak," ujarnya.

THMP menegaskan perbandingan riwayat pendidikan Prabowo dan Gibran merupakan argumentasi yang mereka gunakan dalam somasi kepada Denny.

Perbandingan tersebut bukan merupakan penetapan atau kesimpulan hukum dari Mahkamah Konstitusi.

Sebelum THMP mengirimkan somasi, pengacara Farhat Abbas melalui Lembaga Swadaya Masyarakat Hukum Jamin Rakyat Indonesia atau LSM Hajar Indonesia juga mempertanyakan sayembara yang dibuat Denny.

Farhat Abbas bersama William Albert Zai dan M. Rizaldi Hendriawan meminta Denny memberikan klarifikasi, meminta maaf, serta memulihkan nama baik Gibran.

Somasi tersebut berlaku 3X24 jam sejak surat diterbitkan pada 12 September 2026.

Denny kemudian merespons melalui akun media sosialnya @dennyindrayana pada Selasa pagi.

Ia menyambut somasi tersebut dengan nada santai.

"Pagi-pagi dapat hiburan, eh somasi, dari Hajar Indonesia, Farhat Abbas dkk.

Buat saya senyum. Katanya sayembara menunjukkan bukti tamat pendidikan SLTA sederajat Gibran itu judi, makar dan menghina Gibran.

Serem ya.

Hadiahnya katanya Rp 15 Miliar. Mungkin Beliau mau tambahkan ya. Hehehe.

Jadinya bagusnya digimanain ini. Kasih komen dong.

Kalau kata Prabowo dijogetin aja ya?

Salam integritas!"

Perdebatan mengenai syarat pendidikan Gibran kini masih bergulir, termasuk melalui proses hukum di Mahkamah Konstitusi.

Sementara itu, somasi dari THMP menjadi bagian lain dari respons hukum terhadap langkah Denny Indrayana mempersoalkan syarat pendidikan Gibran.* (tm/ad)

Editor
: Administrator
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Dapat Ganti Rugi Rp5 Juta, Roy Suryo: Tidak Ada Rp1 Pun yang Masuk ke Kami
Eks Menag Yaqut Tegur Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji: Asumsi Sangat Tipis Bedanya dengan Fitnah
Wagub Babel Hellyana Bebas Setelah 4 Bulan Dipenjara Kasus Penipuan, Perkara Dugaan Ijazah Palsu Menanti
Sidang Perdana Roy Suryo soal Tudingan Ijazah Jokowi Digelar 17 September, Kuasa Hukum: Kami Tunggu Kehadiran Jokowi
Terjaring OTT KPK di BPN Bogor, Presdir Summarecon Agung Jadi Tersangka Dugaan Suap HGB
Kejagung Ungkap Tindak Pidana Asal Kasus TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru