BREAKING NEWS
Selasa, 15 September 2026

Dapat Ganti Rugi Rp5 Juta, Roy Suryo: Tidak Ada Rp1 Pun yang Masuk ke Kami

Johan - Selasa, 15 September 2026 20:51 WIB
Dapat Ganti Rugi Rp5 Juta, Roy Suryo: Tidak Ada Rp1 Pun yang Masuk ke Kami
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo setelah sidang permohonan praperadilan di PN Jakarta Selatan pada Selasa, 15 September 2026. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo berjanji menyumbangkan uang ganti rugi Rp5 juta yang diperolehnya melalui putusan praperadilan kelima ke yayasan atau perkumpulan.

Janji tersebut disampaikan Roy setelah hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukannya pada Selasa, 15 September 2026.

Dalam putusannya, hakim menetapkan ganti rugi imateriil sebesar Rp5 juta.

Baca Juga:

Menteri Keuangan selaku Turut Termohon II juga diperintahkan membayarkan uang tersebut kepada Roy.

"Tidak ada Rp1 pun yang masuk ke kami, tidak ada. Apalagi, alhamdulillah, beban perkara itu nihil, ya, nol," kata Roy di PN Jakarta Selatan.

Roy mengatakan mekanisme penyaluran uang tersebut masih akan dibahas.

Ia memastikan uang ganti rugi tersebut tidak akan digunakan untuk kepentingan pribadi.

"Kami tidak pernah melupakan janji kami. Meskipun, mohon maaf, nilainya Rp5 juta, tapi akan kita atur nanti mekanismenya yayasan atau perkumpulan apa yang nanti akan menerima," ujar Roy.

Praperadilan kelima Roy terdaftar dengan nomor perkara 149/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL pada 20 Agustus 2026.

Dalam permohonan tersebut, Roy sebelumnya menuntut ganti rugi sebesar Rp206 juta. Nilai itu terdiri atas Rp106 juta ganti rugi materiil dan Rp100 juta ganti rugi imateriil.

Namun, hakim hanya mengabulkan sebagian permohonan Roy dengan menetapkan ganti rugi imateriil sebesar Rp5 juta. Sementara itu, biaya perkara ditetapkan nihil.

Praperadilan kelima tersebut merupakan pengajuan kembali tuntutan ganti rugi setelah permohonan serupa pada praperadilan ketiga dinyatakan tidak dapat diterima.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Wagub Babel Hellyana Bebas Setelah 4 Bulan Dipenjara Kasus Penipuan, Perkara Dugaan Ijazah Palsu Menanti
Sidang Perdana Roy Suryo soal Tudingan Ijazah Jokowi Digelar 17 September, Kuasa Hukum: Kami Tunggu Kehadiran Jokowi
Minta Rp206 Juta Cuma Diganjar Rp5 Juta! Roy Suryo Menang Sebagian Praperadilan dan Janji Sumbangkan Semuanya
Putusan Praperadilan Rp206 Juta Roy Suryo Digelar Hari Ini, Pengacara Wanti-Wanti Keras Jangan Ada Intervensi
Nekat Temui Jokowi, Kader Surabaya Langsung Ditendang dari PDIP! Pengamat: Ini Sinyal Keras Buat Seluruh Anggota
"Saya Pegang Langsung!" Andi Widjajanto Pasang Badan Bongkar Kesaksian Ijazah Asli Jokowi Saat Pilpres 2014
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru