Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA — Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo berjanji menyumbangkan uang ganti rugi Rp5 juta yang diperolehnya melalui putusan praperadilan kelima ke yayasan atau perkumpulan.
Janji tersebut disampaikan Roy setelah hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukannya pada Selasa, 15 September 2026.
Dalam putusannya, hakim menetapkan ganti rugi imateriil sebesar Rp5 juta.
Baca Juga:
Menteri Keuangan selaku Turut Termohon II juga diperintahkan membayarkan uang tersebut kepada Roy.
"Tidak ada Rp1 pun yang masuk ke kami, tidak ada. Apalagi, alhamdulillah, beban perkara itu nihil, ya, nol," kata Roy di PN Jakarta Selatan.
Roy mengatakan mekanisme penyaluran uang tersebut masih akan dibahas.
Ia memastikan uang ganti rugi tersebut tidak akan digunakan untuk kepentingan pribadi.
"Kami tidak pernah melupakan janji kami. Meskipun, mohon maaf, nilainya Rp5 juta, tapi akan kita atur nanti mekanismenya yayasan atau perkumpulan apa yang nanti akan menerima," ujar Roy.
Praperadilan kelima Roy terdaftar dengan nomor perkara 149/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL pada 20 Agustus 2026.
Dalam permohonan tersebut, Roy sebelumnya menuntut ganti rugi sebesar Rp206 juta. Nilai itu terdiri atas Rp106 juta ganti rugi materiil dan Rp100 juta ganti rugi imateriil.
Namun, hakim hanya mengabulkan sebagian permohonan Roy dengan menetapkan ganti rugi imateriil sebesar Rp5 juta. Sementara itu, biaya perkara ditetapkan nihil.
Praperadilan kelima tersebut merupakan pengajuan kembali tuntutan ganti rugi setelah permohonan serupa pada praperadilan ketiga dinyatakan tidak dapat diterima.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.