Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Pada praperadilan ketiga, permohonan tidak dapat diterima karena Menteri Keuangan belum dilibatkan sebagai pihak terkait pembayaran ganti rugi.
Perkara yang menjerat Roy berkaitan dengan polemik tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi.
Pada 15 April 2025, Roy bersama Rismon Sianipar dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa mendatangi Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta.
Mereka meminta penjelasan mengenai ijazah dan dokumen akademik Jokowi.
Jokowi kemudian melaporkan perkara tersebut ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2025.
Polda Metro Jaya menerbitkan surat perintah penyidikan pertama pada 14 Juli 2025. Roy kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 7 November 2025.
Roy menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada November 2025, tetapi saat itu belum ditahan. Ia kemudian ditangkap dan ditahan pada 19 Juni 2026.
Setelah penahanan tersebut, Roy mengajukan lima praperadilan ke PN Jakarta Selatan.
Lima Praperadilan Roy Suryo
Praperadilan I — 22 Juni 2026
Perkara Nomor 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL mempersoalkan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan Roy.
Pada 7 Juli 2026, hakim mengabulkan sebagian permohonan dan menyatakan ketiga tindakan tersebut tidak sah. Putusan ini kemudian menjadi dasar bagi Roy untuk mengajukan tuntutan ganti rugi.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.