Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Praperadilan II — 2 Juli 2026
Perkara Nomor 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL mempersoalkan penetapan Roy sebagai tersangka. Pada 20 Juli 2026, permohonan tersebut ditolak.
Praperadilan III — 15 Juli 2026
Perkara Nomor 118/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL berkaitan dengan tuntutan ganti rugi Rp206 juta.
Pada 6 Agustus 2026, permohonan dinyatakan tidak dapat diterima atau niet ontvankelijke verklaard (NO) karena Menteri Keuangan belum dilibatkan sebagai pihak terkait pembayaran ganti rugi.
Praperadilan IV — 30 Juli 2026
Perkara Nomor 129/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL mempersoalkan pencegahan Roy bepergian ke luar negeri dan penarikan sementara paspornya.
Pada 26 Agustus 2026, permohonan tersebut ditolak.
Praperadilan V — 20 Agustus 2026
Perkara Nomor 149/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL kembali mempersoalkan tuntutan ganti rugi Rp206 juta.
Kali ini, Menteri Keuangan dilibatkan sebagai pihak terkait pembayaran ganti rugi.
Pada 15 September 2026, hakim mengabulkan sebagian permohonan dan menetapkan ganti rugi imateriil sebesar Rp5 juta.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.