Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Rangkaian lima praperadilan tersebut berlangsung selama 85 hari, sejak 22 Juni hingga 15 September 2026.
Dari lima permohonan itu, praperadilan pertama dan kelima dikabulkan sebagian, praperadilan kedua dan keempat ditolak, sedangkan praperadilan ketiga dinyatakan tidak dapat diterima.
Roy kemudian menegaskan uang ganti rugi Rp5 juta tersebut akan disalurkan melalui yayasan atau perkumpulan. Mekanisme penyalurannya akan ditentukan kemudian.* (tb/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.