Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA — Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo berjanji menyumbangkan uang ganti rugi Rp5 juta yang diperolehnya melalui putusan praperadilan kelima ke yayasan atau perkumpulan.
Janji tersebut disampaikan Roy setelah hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukannya pada Selasa, 15 September 2026.
Dalam putusannya, hakim menetapkan ganti rugi imateriil sebesar Rp5 juta.
Baca Juga:
Menteri Keuangan selaku Turut Termohon II juga diperintahkan membayarkan uang tersebut kepada Roy.
"Tidak ada Rp1 pun yang masuk ke kami, tidak ada. Apalagi, alhamdulillah, beban perkara itu nihil, ya, nol," kata Roy di PN Jakarta Selatan.
Roy mengatakan mekanisme penyaluran uang tersebut masih akan dibahas.
Ia memastikan uang ganti rugi tersebut tidak akan digunakan untuk kepentingan pribadi.
"Kami tidak pernah melupakan janji kami. Meskipun, mohon maaf, nilainya Rp5 juta, tapi akan kita atur nanti mekanismenya yayasan atau perkumpulan apa yang nanti akan menerima," ujar Roy.
Praperadilan kelima Roy terdaftar dengan nomor perkara 149/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL pada 20 Agustus 2026.
Dalam permohonan tersebut, Roy sebelumnya menuntut ganti rugi sebesar Rp206 juta. Nilai itu terdiri atas Rp106 juta ganti rugi materiil dan Rp100 juta ganti rugi imateriil.
Namun, hakim hanya mengabulkan sebagian permohonan Roy dengan menetapkan ganti rugi imateriil sebesar Rp5 juta. Sementara itu, biaya perkara ditetapkan nihil.
Praperadilan kelima tersebut merupakan pengajuan kembali tuntutan ganti rugi setelah permohonan serupa pada praperadilan ketiga dinyatakan tidak dapat diterima.
Pada praperadilan ketiga, permohonan tidak dapat diterima karena Menteri Keuangan belum dilibatkan sebagai pihak terkait pembayaran ganti rugi.
Perkara yang menjerat Roy berkaitan dengan polemik tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi.
Pada 15 April 2025, Roy bersama Rismon Sianipar dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa mendatangi Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta.
Mereka meminta penjelasan mengenai ijazah dan dokumen akademik Jokowi.
Jokowi kemudian melaporkan perkara tersebut ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2025.
Polda Metro Jaya menerbitkan surat perintah penyidikan pertama pada 14 Juli 2025. Roy kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 7 November 2025.
Roy menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada November 2025, tetapi saat itu belum ditahan. Ia kemudian ditangkap dan ditahan pada 19 Juni 2026.
Setelah penahanan tersebut, Roy mengajukan lima praperadilan ke PN Jakarta Selatan.
Lima Praperadilan Roy Suryo
Praperadilan I — 22 Juni 2026
Perkara Nomor 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL mempersoalkan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan Roy.
Pada 7 Juli 2026, hakim mengabulkan sebagian permohonan dan menyatakan ketiga tindakan tersebut tidak sah. Putusan ini kemudian menjadi dasar bagi Roy untuk mengajukan tuntutan ganti rugi.
Praperadilan II — 2 Juli 2026
Perkara Nomor 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL mempersoalkan penetapan Roy sebagai tersangka. Pada 20 Juli 2026, permohonan tersebut ditolak.
Praperadilan III — 15 Juli 2026
Perkara Nomor 118/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL berkaitan dengan tuntutan ganti rugi Rp206 juta.
Pada 6 Agustus 2026, permohonan dinyatakan tidak dapat diterima atau niet ontvankelijke verklaard (NO) karena Menteri Keuangan belum dilibatkan sebagai pihak terkait pembayaran ganti rugi.
Praperadilan IV — 30 Juli 2026
Perkara Nomor 129/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL mempersoalkan pencegahan Roy bepergian ke luar negeri dan penarikan sementara paspornya.
Pada 26 Agustus 2026, permohonan tersebut ditolak.
Praperadilan V — 20 Agustus 2026
Perkara Nomor 149/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL kembali mempersoalkan tuntutan ganti rugi Rp206 juta.
Kali ini, Menteri Keuangan dilibatkan sebagai pihak terkait pembayaran ganti rugi.
Pada 15 September 2026, hakim mengabulkan sebagian permohonan dan menetapkan ganti rugi imateriil sebesar Rp5 juta.
Rangkaian lima praperadilan tersebut berlangsung selama 85 hari, sejak 22 Juni hingga 15 September 2026.
Dari lima permohonan itu, praperadilan pertama dan kelima dikabulkan sebagian, praperadilan kedua dan keempat ditolak, sedangkan praperadilan ketiga dinyatakan tidak dapat diterima.
Roy kemudian menegaskan uang ganti rugi Rp5 juta tersebut akan disalurkan melalui yayasan atau perkumpulan. Mekanisme penyalurannya akan ditentukan kemudian.* (tb/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.