BREAKING NEWS
Selasa, 15 September 2026

Somasi Denny Indrayana, THMP Bandingkan Riwayat Pendidikan Prabowo dengan Gibran

Johan - Selasa, 15 September 2026 20:57 WIB
Somasi Denny Indrayana, THMP Bandingkan Riwayat Pendidikan Prabowo dengan Gibran
Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Para pemohon meminta MK mendiskualifikasi Gibran dan membatalkan sejumlah keputusan terkait pencalonan hingga pelantikannya sebagai wakil presiden.

THMP menilai perdebatan mengenai pendidikan Gibran kini telah berkembang dari persoalan dokumen menjadi persoalan pemenuhan syarat pencalonan wakil presiden.

Menurut THMP, penggunaan satu ketentuan dalam UU Pemilu tanpa memperhatikan aturan turunannya dapat menghasilkan tafsir yang tidak utuh.

"Yang harus dilihat adalah keseluruhan aturan, termasuk ketentuan turunannya. Jadi persoalannya bukan semata-mata apakah ada lembar ijazah SMA atau tidak," ujarnya.

THMP menegaskan perbandingan riwayat pendidikan Prabowo dan Gibran merupakan argumentasi yang mereka gunakan dalam somasi kepada Denny.

Perbandingan tersebut bukan merupakan penetapan atau kesimpulan hukum dari Mahkamah Konstitusi.

Sebelum THMP mengirimkan somasi, pengacara Farhat Abbas melalui Lembaga Swadaya Masyarakat Hukum Jamin Rakyat Indonesia atau LSM Hajar Indonesia juga mempertanyakan sayembara yang dibuat Denny.

Farhat Abbas bersama William Albert Zai dan M. Rizaldi Hendriawan meminta Denny memberikan klarifikasi, meminta maaf, serta memulihkan nama baik Gibran.

Somasi tersebut berlaku 3X24 jam sejak surat diterbitkan pada 12 September 2026.

Denny kemudian merespons melalui akun media sosialnya @dennyindrayana pada Selasa pagi.

Ia menyambut somasi tersebut dengan nada santai.

"Pagi-pagi dapat hiburan, eh somasi, dari Hajar Indonesia, Farhat Abbas dkk.

Editor
: Administrator
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Dapat Ganti Rugi Rp5 Juta, Roy Suryo: Tidak Ada Rp1 Pun yang Masuk ke Kami
Eks Menag Yaqut Tegur Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji: Asumsi Sangat Tipis Bedanya dengan Fitnah
Wagub Babel Hellyana Bebas Setelah 4 Bulan Dipenjara Kasus Penipuan, Perkara Dugaan Ijazah Palsu Menanti
Sidang Perdana Roy Suryo soal Tudingan Ijazah Jokowi Digelar 17 September, Kuasa Hukum: Kami Tunggu Kehadiran Jokowi
Terjaring OTT KPK di BPN Bogor, Presdir Summarecon Agung Jadi Tersangka Dugaan Suap HGB
Kejagung Ungkap Tindak Pidana Asal Kasus TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru