Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA — Tim Hukum Merah Putih (THMP) mengaitkan langkah pakar hukum tata negara Denny Indrayana yang mempersoalkan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dengan dugaan tindak pidana makar.
Tudingan tersebut tercantum dalam somasi THMP Nomor 110/THMP-JKT/IX/2026 yang ditujukan kepada Denny pada Senin, 14 September 2026.
THMP tidak hanya mempersoalkan sayembara pencarian ijazah SMA atau sederajat Gibran yang dibuat Denny.
Baca Juga:
Langkah Denny membawa persoalan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ke Mahkamah Konstitusi (MK) juga menjadi sorotan.
Polemik tersebut berkembang setelah Denny membuka sayembara pencarian bukti ijazah SLTA atau sederajat Gibran pada 9 Agustus 2026.
Sayembara itu kemudian ditutup pada 9 September 2026 dengan hadiah yang diklaim Denny telah mencapai miliaran rupiah.
Denny selanjutnya membawa persoalan tersebut ke ranah hukum.
Bersama sejumlah pemohon, ia mengajukan permohonan PHPU Pilpres 2024 ke MK pada 10 September 2026 dengan mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden.
Para pemohon meminta MK mendiskualifikasi Gibran dan membatalkan sejumlah keputusan terkait pencalonan hingga pelantikannya sebagai wakil presiden.
Koordinator THMP C. Suhadi mengatakan rangkaian langkah tersebut dinilai telah bergeser dari persoalan dokumen pendidikan menjadi upaya mempertanyakan kedudukan Gibran sebagai wakil presiden.
Dalam somasinya, THMP menyebut apabila syarat calon presiden dan wakil presiden ditafsirkan harus memiliki secara fisik ijazah SMA atau sederajat, argumentasi tersebut dapat menjadi dasar untuk mendiskualifikasi Gibran melalui MK.
THMP kemudian menyebut kondisi tersebut sebagai upaya membangun ruang "kudeta" terhadap presiden dan wakil presiden melalui mekanisme hukum.
Rangkaian langkah untuk mendiskualifikasi Gibran itu oleh THMP dikaitkan dengan upaya menggulingkan pemerintahan yang sah, yakni pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
"Apabila analisa Rekan dalam konteks keilmuan kami amini, syarat Capres dan Cawapres harus fisik ijazah SMA sederajat dimiliki oleh masing-masing pasangan calon, berarti Rekan sedang membangun ruang kudeta kepada Presiden dan Wakil Presiden," jelas Suhadi di Solo, Selasa, 15 September 2026.
THMP menilai MK kemudian ditarik ke dalam persoalan tersebut untuk menjadi wasit atas kedudukan Gibran sebagai wakil presiden.
Dalam somasinya, THMP selanjutnya menyebut rangkaian tindakan Denny sebagai kegiatan yang dinilai mengarah pada makar atau aanslag.
THMP mengaitkan argumentasinya dengan Pasal 193 ayat 1 dan 2 KUHP serta Pasal 246 huruf a dan b KUHP.
THMP juga menyebut adanya unsur permulaan dan persiapan dalam rangkaian kegiatan yang mereka persoalkan.
Selain dugaan makar, THMP memasukkan dugaan penyebaran berita bohong dan penghasutan sebagai bagian dari argumentasi dalam somasi.
"Langkah-langkah Rekan yang terus menyerang pemerintah dan mengarah ke makar (aanslag) adalah sebagai bentuk perbuatan pidana," tulis THMP dalam somasinya.
THMP juga menilai tindakan yang disebutnya telah "mem-framing" kedudukan wakil presiden yang sah dalam bentuk berita tidak benar dapat berkaitan dengan ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.
Atas argumentasi tersebut, THMP meminta Denny menghentikan kegiatan yang dinilai melanggar hukum.
THMP memberikan waktu 3x24 jam sejak somasi disampaikan.
Jika permintaan tersebut tidak diindahkan, THMP menyatakan akan melaporkan persoalan tersebut kepada pihak berwenang.
C. Suhadi mengatakan langkah itu ditempuh sebagai bentuk teguran sebelum THMP mengambil tindakan hukum lebih lanjut.
"Kalau permintaan ini tidak diindahkan dalam waktu 3x24 jam, dengan sangat terpaksa hal ini akan kami laporkan ke pihak berwenang," kata C. Suhadi, Selasa, 15 September 2026.
Tudingan makar, penghasutan, maupun penyebaran berita bohong tersebut merupakan argumentasi THMP dalam surat somasi kepada Denny.
Belum ada keterangan yang menunjukkan Denny telah ditetapkan sebagai tersangka atau dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana oleh aparat penegak hukum maupun pengadilan.
Polemik tersebut bermula dari langkah Denny mempersoalkan bukti pendidikan Gibran.
Denny kemudian membuka sayembara untuk mencari atau menunjukkan ijazah SMA atau sederajat Gibran.
Persoalan itu selanjutnya berkembang ke ranah MK setelah Denny bersama sejumlah pemohon membawa isu pemenuhan syarat pendidikan Gibran ke lembaga tersebut.
THMP menilai rangkaian langkah tersebut tidak lagi semata-mata berkaitan dengan dokumen pendidikan, tetapi telah menyentuh kedudukan Gibran sebagai wakil presiden dan pemerintahan Prabowo-Gibran.
Sebelum somasi THMP, pengacara Farhat Abbas melalui Lembaga Swadaya Masyarakat Hukum Jamin Rakyat Indonesia atau LSM Hajar Indonesia juga mempertanyakan sayembara yang dibuat Denny.
Farhat Abbas bersama William Albert Zai dan M. Rizaldi Hendriawan meminta Denny memberikan klarifikasi, meminta maaf, serta memulihkan nama baik Gibran Rakabuming Raka.
Somasi tersebut berlaku 3X24 jam sejak surat diterbitkan pada 12 September 2026.
Denny kemudian merespons melalui akun media sosialnya @dennyindrayana pada Selasa pagi. Ia menyambut somasi tersebut dengan senyuman.
Berikut unggahannya:
"Pagi-pagi dapat hiburan, eh somasi, dari Hajar Indonesia, Farhat Abbas dkk.
Buat saya senyum. Katanya sayembara menunjukkan bukti tamat pendidikan SLTA sederajat Gibran itu judi, makar dan menghina Gibran.
Serem ya.
Hadiahnya katanya Rp 15 Miliar. Mungkin Beliau mau tambahkan ya. Hehehe.
Jadinya bagusnya digimanain ini. Kasih komen dong.
Kalau kata Prabowo dijogetin aja ya?
Salam integritas!"
Dengan demikian, polemik mengenai bukti pendidikan Gibran kini tidak hanya bergulir di ranah politik dan hukum tata negara, tetapi juga memunculkan saling somasi antara pihak-pihak yang berbeda pandangan mengenai persoalan tersebut.* (tb/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.