Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Rangkaian langkah untuk mendiskualifikasi Gibran itu oleh THMP dikaitkan dengan upaya menggulingkan pemerintahan yang sah, yakni pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
"Apabila analisa Rekan dalam konteks keilmuan kami amini, syarat Capres dan Cawapres harus fisik ijazah SMA sederajat dimiliki oleh masing-masing pasangan calon, berarti Rekan sedang membangun ruang kudeta kepada Presiden dan Wakil Presiden," jelas Suhadi di Solo, Selasa, 15 September 2026.
THMP menilai MK kemudian ditarik ke dalam persoalan tersebut untuk menjadi wasit atas kedudukan Gibran sebagai wakil presiden.
Dalam somasinya, THMP selanjutnya menyebut rangkaian tindakan Denny sebagai kegiatan yang dinilai mengarah pada makar atau aanslag.
THMP mengaitkan argumentasinya dengan Pasal 193 ayat 1 dan 2 KUHP serta Pasal 246 huruf a dan b KUHP.
THMP juga menyebut adanya unsur permulaan dan persiapan dalam rangkaian kegiatan yang mereka persoalkan.
Selain dugaan makar, THMP memasukkan dugaan penyebaran berita bohong dan penghasutan sebagai bagian dari argumentasi dalam somasi.
"Langkah-langkah Rekan yang terus menyerang pemerintah dan mengarah ke makar (aanslag) adalah sebagai bentuk perbuatan pidana," tulis THMP dalam somasinya.
THMP juga menilai tindakan yang disebutnya telah "mem-framing" kedudukan wakil presiden yang sah dalam bentuk berita tidak benar dapat berkaitan dengan ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.
Atas argumentasi tersebut, THMP meminta Denny menghentikan kegiatan yang dinilai melanggar hukum.
THMP memberikan waktu 3x24 jam sejak somasi disampaikan.
Jika permintaan tersebut tidak diindahkan, THMP menyatakan akan melaporkan persoalan tersebut kepada pihak berwenang.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.