BREAKING NEWS
Selasa, 15 September 2026

Polemik Ijazah Gibran Memanas, THMP Nilai Langkah Denny Indrayana Mengarah ke Makar dan Bangun Ruang ‘Kudeta’

Johan - Selasa, 15 September 2026 21:14 WIB
Polemik Ijazah Gibran Memanas, THMP Nilai Langkah Denny Indrayana Mengarah ke Makar dan Bangun Ruang ‘Kudeta’
Pakar hukum tata negara Denny Indrayana. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Rangkaian langkah untuk mendiskualifikasi Gibran itu oleh THMP dikaitkan dengan upaya menggulingkan pemerintahan yang sah, yakni pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

"Apabila analisa Rekan dalam konteks keilmuan kami amini, syarat Capres dan Cawapres harus fisik ijazah SMA sederajat dimiliki oleh masing-masing pasangan calon, berarti Rekan sedang membangun ruang kudeta kepada Presiden dan Wakil Presiden," jelas Suhadi di Solo, Selasa, 15 September 2026.

THMP menilai MK kemudian ditarik ke dalam persoalan tersebut untuk menjadi wasit atas kedudukan Gibran sebagai wakil presiden.

Dalam somasinya, THMP selanjutnya menyebut rangkaian tindakan Denny sebagai kegiatan yang dinilai mengarah pada makar atau aanslag.

THMP mengaitkan argumentasinya dengan Pasal 193 ayat 1 dan 2 KUHP serta Pasal 246 huruf a dan b KUHP.

THMP juga menyebut adanya unsur permulaan dan persiapan dalam rangkaian kegiatan yang mereka persoalkan.

Selain dugaan makar, THMP memasukkan dugaan penyebaran berita bohong dan penghasutan sebagai bagian dari argumentasi dalam somasi.

"Langkah-langkah Rekan yang terus menyerang pemerintah dan mengarah ke makar (aanslag) adalah sebagai bentuk perbuatan pidana," tulis THMP dalam somasinya.

THMP juga menilai tindakan yang disebutnya telah "mem-framing" kedudukan wakil presiden yang sah dalam bentuk berita tidak benar dapat berkaitan dengan ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.

Atas argumentasi tersebut, THMP meminta Denny menghentikan kegiatan yang dinilai melanggar hukum.

THMP memberikan waktu 3x24 jam sejak somasi disampaikan.

Jika permintaan tersebut tidak diindahkan, THMP menyatakan akan melaporkan persoalan tersebut kepada pihak berwenang.

Editor
: Mass Arie
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Somasi Denny Indrayana, THMP Bandingkan Riwayat Pendidikan Prabowo dengan Gibran
Dapat Ganti Rugi Rp5 Juta, Roy Suryo: Tidak Ada Rp1 Pun yang Masuk ke Kami
4 Tersangka OTT ATR/BPN Disebut sebagai Orang Kepercayaan Menteri Nusron Wahid
Eks Menag Yaqut Tegur Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji: Asumsi Sangat Tipis Bedanya dengan Fitnah
Wagub Babel Hellyana Bebas Setelah 4 Bulan Dipenjara Kasus Penipuan, Perkara Dugaan Ijazah Palsu Menanti
Sidang Perdana Roy Suryo soal Tudingan Ijazah Jokowi Digelar 17 September, Kuasa Hukum: Kami Tunggu Kehadiran Jokowi
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru