Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
C. Suhadi mengatakan langkah itu ditempuh sebagai bentuk teguran sebelum THMP mengambil tindakan hukum lebih lanjut.
"Kalau permintaan ini tidak diindahkan dalam waktu 3x24 jam, dengan sangat terpaksa hal ini akan kami laporkan ke pihak berwenang," kata C. Suhadi, Selasa, 15 September 2026.
Tudingan makar, penghasutan, maupun penyebaran berita bohong tersebut merupakan argumentasi THMP dalam surat somasi kepada Denny.
Belum ada keterangan yang menunjukkan Denny telah ditetapkan sebagai tersangka atau dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana oleh aparat penegak hukum maupun pengadilan.
Polemik tersebut bermula dari langkah Denny mempersoalkan bukti pendidikan Gibran.
Denny kemudian membuka sayembara untuk mencari atau menunjukkan ijazah SMA atau sederajat Gibran.
Persoalan itu selanjutnya berkembang ke ranah MK setelah Denny bersama sejumlah pemohon membawa isu pemenuhan syarat pendidikan Gibran ke lembaga tersebut.
THMP menilai rangkaian langkah tersebut tidak lagi semata-mata berkaitan dengan dokumen pendidikan, tetapi telah menyentuh kedudukan Gibran sebagai wakil presiden dan pemerintahan Prabowo-Gibran.
Sebelum somasi THMP, pengacara Farhat Abbas melalui Lembaga Swadaya Masyarakat Hukum Jamin Rakyat Indonesia atau LSM Hajar Indonesia juga mempertanyakan sayembara yang dibuat Denny.
Farhat Abbas bersama William Albert Zai dan M. Rizaldi Hendriawan meminta Denny memberikan klarifikasi, meminta maaf, serta memulihkan nama baik Gibran Rakabuming Raka.
Somasi tersebut berlaku 3X24 jam sejak surat diterbitkan pada 12 September 2026.
Denny kemudian merespons melalui akun media sosialnya @dennyindrayana pada Selasa pagi. Ia menyambut somasi tersebut dengan senyuman.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.