BREAKING NEWS
Jumat, 09 Oktober 2026

MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Gibran, Refly Harun Siapkan Langkah ke DPR

Administrator - Rabu, 07 Oktober 2026 11:11 WIB
MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Gibran, Refly Harun Siapkan Langkah ke DPR
Kuasa hukum para pemohon, Refly Harun, usai sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa, 6 Oktober 2026. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Dalam pertimbangannya, MK turut menyoroti Surat Keterangan (Suket) Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang digunakan sebagai salah satu dokumen kelengkapan syarat pencalonan Gibran.

MK menyatakan proses penerbitan surat tersebut secara prosedural telah memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud).

Namun, MK menjelaskan bahwa surat tersebut merupakan penyetaraan terhadap pengetahuan yang setara dengan SMK, bukan penyetaraan surat tanda tamat belajar sekolah menengah atas atau sederajat di luar negeri.

"Suket Nomor 9149/D.D1/KS/2019 ternyata merupakan penyetaraan terhadap pengetahuan setara SMK, bukan penyetaraan surat tanda tamat belajar sekolah menengah atas atau yang sederajat di luar negeri yang secara faktual tidak ditemukan dalam proses pemeriksaan persidangan," kata hakim Adies Kadir.

MK kemudian menegaskan bahwa frasa dinilai memiliki pengetahuan setara tidak sama dengan ketentuan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r UU pemilu/" target="_blank">Pemilu.

"Padahal frasa 'dinilai memiliki' pengetahuan setara tidak sama dengan berpendidikan paling rendah tamat SMA sederajat sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r UU pemilu/" target="_blank">Pemilu," ujarnya.

Menurut MK, ketentuan mengenai berpendidikan paling rendah tamat sekolah seharusnya dibuktikan dengan dokumen yang menunjukkan seseorang telah menyelesaikan pendidikan tersebut.

"Dalam hal ini, frasa 'berpendidikan paling rendah tamat sekolah' seharusnya dibuktikan dengan kepemilikan ijazah atau sertifikat atau diploma. Bukan dinilai memiliki kesetaraan pengetahuan," lanjut pertimbangan MK.

Dalam perkara tersebut, para pemohon mengajukan delapan tuntutan atau petitum kepada MK.

Pertama, mereka meminta MK mengabulkan permohonan seluruhnya.

Kedua, para pemohon meminta MK menyatakan persyaratan pendidikan yang diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum merupakan syarat yang wajib dipenuhi secara sah pada saat pendaftaran dan penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Ketiga, pemohon meminta Gibran didiskualifikasi karena dinilai tidak memenuhi persyaratan pendidikan tersebut.

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Wali Kota Rico Waas Dukung Jaksa Sahabat Pendidik, Dorong Anggaran Pendidikan Tepat Sasaran
Jokowi Temui Prabowo di Kertanegara Saat MK Putus Perkara Gibran, Ada Apa?
Jaksa Sahabat Pendidik, Bupati Batu Bara Ingatkan Kepala Sekolah Kelola Anggaran Secara Transparan dan Akuntabel
Pemkab Batu Bara Ajukan Tiga Ranperda, Mulai Penyertaan Modal hingga Penataan Perangkat Daerah
Jaksa Sahabat Pendidik Hadir di Labusel, Pemkab dan Kejari Perkuat Sinergi Pendidikan
Butuh Modal Usaha? Ini Tabel Angsuran KUR BSI 2026 Rp200 Juta dan Syaratnya
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru