Usai Putusan MK, Kuasa Hukum Denny Indrayana Sebut Gibran Tak Bisa Maju Lagi di Pilpres
JAKARTA Kuasa hukum Denny Indrayana dan sejumlah pemohon lainnya, Bambang Widjojanto, menyebut Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tid
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA — Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyarankan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mundur dari jabatannya setelah Mahkamah Konstitusi (MK) dalam pertimbangan putusan perkara syarat pendidikan pencalonan wakil presiden menyatakan tidak menemukan dokumen yang membuktikan Gibran memiliki ijazah atau sertifikat kelulusan yang setara dengan sekolah menengah atas (SMA).
Pernyataan tersebut disampaikan Ketua DPP PDIP Andreas Hugo Pareira pada Rabu, 7 Oktober 2026.
Menurut Andreas, pengunduran diri Gibran dinilai menjadi pilihan yang lebih etis setelah persoalan dokumen pendidikan tersebut masuk dalam pemeriksaan di MK.Baca Juga:
"Saya malah berpikir ketika kasus ini masuk ke tahap pembuktian di MK, sebaiknya mundur saja, supaya tidak dilanjutkan dan closed. Malu kita sebagai bangsa melihat kasus ini disidangkan di MK," kata Andreas, Rabu (7/10/2026).
Andreas juga menyoroti kemungkinan Gibran tetap menjalankan tugas sebagai wakil presiden sembari mengikuti program pendidikan kesetaraan.
"Nah, sekarang terbukti, apakah mau jalani tugas sebagai Wapres sambil ambil paket C? Kalau saya pikir, lebih baik mundur. Lebih terhormat," tegas Andreas.
Perkara mengenai syarat pendidikan Gibran teregister di MK dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Gugatan tersebut diajukan oleh 12 pemohon pada 10 September 2026.
Para pemohon di antaranya pakar hukum tata negara Denny Indrayana, Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, serta sejumlah warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI.
Dalam sidang putusan pada Selasa, 6 Oktober 2026, MK menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima atau niet ontvankelijke verklaard (NO).
Ketua MK Suhartoyo menyampaikan putusan tersebut dalam persidangan perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
"Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo dalam sidang putusan 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang digelar di MK, Selasa (6/10/2026).
JAKARTA Kuasa hukum Denny Indrayana dan sejumlah pemohon lainnya, Bambang Widjojanto, menyebut Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tid
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Kasus dugaan pengeroyokan terhadap korban di SMA Negeri 3 Banda Aceh memasuki tahap penyidikan. Kuasa hukum korban mengapresi
HUKUM DAN KRIMINAL
DEPOK Bupati Batu Bara Dr. H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., C.L.A., yang diwakili Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo)
PEMERINTAHAN
JAKARTA Aliansi Pemuda Mahasiswa Peduli BUMN Sumatera Utara (APMPEMUS) menggelar demonstrasi damai di kantor Danantara, Jalan Gatot Subr
NASIONAL
MEDAN Pengamat kebijakan publik dan anggaran Ratama Saragih, S.H., CCFA, menyoroti dugaan penggunaan minuman rasa susu merek Opao sebaga
NASIONAL
OlehRaihan MuhammadHAMPIR dua tahun setelah Gibran Rakabuming Raka dilantik sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia, persoalan mengenai s
OPINI
JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memiliki i
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemilihan Umum (KPU) menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyinggung persoalan dokumen pendidikan Wakil Pres
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Euforia menyelimuti masyarakat Indonesia setelah Tim Nasional Indonesia berhasil meraih gelar juara FIFA ASEAN Cup 2026. Di balik
OLAHRAGA
JAKARTA Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyarankan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mundur dari jabatannya setelah Ma
POLITIK