BREAKING NEWS
Rabu, 07 Oktober 2026

Tidak Punya Ijazah, PDIP Sarankan Gibran Mundur: Malu kita

Dharma - Rabu, 07 Oktober 2026 11:30 WIB
Tidak Punya Ijazah, PDIP Sarankan Gibran Mundur: Malu kita
Ketua DPP PDIP Andreas Hugo Pareira. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyarankan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mundur dari jabatannya setelah Mahkamah Konstitusi (MK) dalam pertimbangan putusan perkara syarat pendidikan pencalonan wakil presiden menyatakan tidak menemukan dokumen yang membuktikan Gibran memiliki ijazah atau sertifikat kelulusan yang setara dengan sekolah menengah atas (SMA).

Pernyataan tersebut disampaikan Ketua DPP PDIP Andreas Hugo Pareira pada Rabu, 7 Oktober 2026.

Menurut Andreas, pengunduran diri Gibran dinilai menjadi pilihan yang lebih etis setelah persoalan dokumen pendidikan tersebut masuk dalam pemeriksaan di MK.

Baca Juga:

"Saya malah berpikir ketika kasus ini masuk ke tahap pembuktian di MK, sebaiknya mundur saja, supaya tidak dilanjutkan dan closed. Malu kita sebagai bangsa melihat kasus ini disidangkan di MK," kata Andreas, Rabu (7/10/2026).

Andreas juga menyoroti kemungkinan Gibran tetap menjalankan tugas sebagai wakil presiden sembari mengikuti program pendidikan kesetaraan.

"Nah, sekarang terbukti, apakah mau jalani tugas sebagai Wapres sambil ambil paket C? Kalau saya pikir, lebih baik mundur. Lebih terhormat," tegas Andreas.

Perkara mengenai syarat pendidikan Gibran teregister di MK dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Gugatan tersebut diajukan oleh 12 pemohon pada 10 September 2026.

Para pemohon di antaranya pakar hukum tata negara Denny Indrayana, Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, serta sejumlah warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI.

Dalam sidang putusan pada Selasa, 6 Oktober 2026, MK menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima atau niet ontvankelijke verklaard (NO).

Ketua MK Suhartoyo menyampaikan putusan tersebut dalam persidangan perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

"Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo dalam sidang putusan 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang digelar di MK, Selasa (6/10/2026).

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Gibran, Refly Harun Siapkan Langkah ke DPR
Jokowi Temui Prabowo di Kertanegara Saat MK Putus Perkara Gibran, Ada Apa?
Pemkab Batu Bara Ajukan Tiga Ranperda, Mulai Penyertaan Modal hingga Penataan Perangkat Daerah
Butuh Modal Usaha? Ini Tabel Angsuran KUR BSI 2026 Rp200 Juta dan Syaratnya
Prakiraan Cuaca Jawa Barat Hari Ini, Rabu 7 Oktober 2026: Sejumlah Wilayah Hujan Ringan
Prakiraan Cuaca Aceh Hari Ini, Rabu 7 Oktober 2026: Sebagian Besar Wilayah Hujan Ringan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru
Satu Putusan, Satu Pertanyaan Besar

Satu Putusan, Satu Pertanyaan Besar

OlehRaihan MuhammadHAMPIR dua tahun setelah Gibran Rakabuming Raka dilantik sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia, persoalan mengenai s

OPINI