Usai Putusan MK, Kuasa Hukum Denny Indrayana Sebut Gibran Tak Bisa Maju Lagi di Pilpres
JAKARTA Kuasa hukum Denny Indrayana dan sejumlah pemohon lainnya, Bambang Widjojanto, menyebut Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tid
HUKUM DAN KRIMINAL
MK menyatakan proses penerbitan surat tersebut secara prosedural telah memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud).
Namun, menurut MK, suket tersebut merupakan penyetaraan terhadap pengetahuan setara SMK, bukan penyetaraan surat tanda tamat belajar SMA atau sederajat di luar negeri.
"Suket Nomor 9149/D.D1/KS/2019 ternyata merupakan penyetaraan terhadap pengetahuan setara SMK, bukan penyetaraan surat tanda tamat belajar sekolah menengah atas atau yang sederajat di luar negeri yang secara faktual tidak ditemukan dalam proses pemeriksaan persidangan," kata hakim Adies Kadir.
MK kemudian menegaskan bahwa penilaian seseorang memiliki pengetahuan setara tidak sama dengan persyaratan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat sebagaimana diatur dalam UU Pemilu.
"Padahal frasa 'dinilai memiliki' pengetahuan setara tidak sama dengan berpendidikan paling rendah tamat SMA sederajat sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu," ujarnya.
Menurut MK, persyaratan tersebut semestinya dibuktikan melalui dokumen kelulusan.
"Dalam hal ini, frasa 'berpendidikan paling rendah tamat sekolah' seharusnya dibuktikan dengan kepemilikan ijazah atau sertifikat atau diploma. Bukan dinilai memiliki kesetaraan pengetahuan," lanjut pertimbangan MK.
Di sisi lain, kuasa hukum para pemohon, Refly Harun, menyatakan putusan MK akan menjadi bahan untuk menentukan langkah selanjutnya.
Refly menyebut pihaknya mempertimbangkan membawa persoalan tersebut ke DPR untuk mengupayakan proses pemakzulan Gibran.
"Setelah ada putusan, itu yang akan menjadi bahan kita untuk ke DPR. Nah apakah nanti kita ke pimpinan DPR dulu, apakah kita ke komisi politiknya dan lain sebagainya itu hal yang akan kita diskusikan ya," kata Refly di Gedung MK, Jakarta Pusat usai sidang.
Refly juga mengatakan pihaknya akan mengajak kelompok lain untuk bergabung dalam upaya tersebut.
"Juga kami mengajak kawan-kawan lainnya untuk bergabung ya, untuk kemudian sama-sama kita rumuskan ke DPR. Jadi gerakan ini harus menjadi gerakan yang besar, gelombang yang besar. Jadi bukan lagi pemohonnya 12 orang, tapi pemohon untuk impeachment keduabelas juta orang," pungkasnya.
JAKARTA Kuasa hukum Denny Indrayana dan sejumlah pemohon lainnya, Bambang Widjojanto, menyebut Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tid
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Kasus dugaan pengeroyokan terhadap korban di SMA Negeri 3 Banda Aceh memasuki tahap penyidikan. Kuasa hukum korban mengapresi
HUKUM DAN KRIMINAL
DEPOK Bupati Batu Bara Dr. H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., C.L.A., yang diwakili Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo)
PEMERINTAHAN
JAKARTA Aliansi Pemuda Mahasiswa Peduli BUMN Sumatera Utara (APMPEMUS) menggelar demonstrasi damai di kantor Danantara, Jalan Gatot Subr
NASIONAL
MEDAN Pengamat kebijakan publik dan anggaran Ratama Saragih, S.H., CCFA, menyoroti dugaan penggunaan minuman rasa susu merek Opao sebaga
NASIONAL
OlehRaihan MuhammadHAMPIR dua tahun setelah Gibran Rakabuming Raka dilantik sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia, persoalan mengenai s
OPINI
JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memiliki i
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemilihan Umum (KPU) menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyinggung persoalan dokumen pendidikan Wakil Pres
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Euforia menyelimuti masyarakat Indonesia setelah Tim Nasional Indonesia berhasil meraih gelar juara FIFA ASEAN Cup 2026. Di balik
OLAHRAGA
JAKARTA Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyarankan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mundur dari jabatannya setelah Ma
POLITIK