BREAKING NEWS
Rabu, 07 Oktober 2026

Tidak Punya Ijazah, PDIP Sarankan Gibran Mundur: Malu kita

Dharma - Rabu, 07 Oktober 2026 11:30 WIB
Tidak Punya Ijazah, PDIP Sarankan Gibran Mundur: Malu kita
Ketua DPP PDIP Andreas Hugo Pareira. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MK menyatakan proses penerbitan surat tersebut secara prosedural telah memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud).

Namun, menurut MK, suket tersebut merupakan penyetaraan terhadap pengetahuan setara SMK, bukan penyetaraan surat tanda tamat belajar SMA atau sederajat di luar negeri.

"Suket Nomor 9149/D.D1/KS/2019 ternyata merupakan penyetaraan terhadap pengetahuan setara SMK, bukan penyetaraan surat tanda tamat belajar sekolah menengah atas atau yang sederajat di luar negeri yang secara faktual tidak ditemukan dalam proses pemeriksaan persidangan," kata hakim Adies Kadir.

MK kemudian menegaskan bahwa penilaian seseorang memiliki pengetahuan setara tidak sama dengan persyaratan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat sebagaimana diatur dalam UU Pemilu.

"Padahal frasa 'dinilai memiliki' pengetahuan setara tidak sama dengan berpendidikan paling rendah tamat SMA sederajat sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu," ujarnya.

Menurut MK, persyaratan tersebut semestinya dibuktikan melalui dokumen kelulusan.

"Dalam hal ini, frasa 'berpendidikan paling rendah tamat sekolah' seharusnya dibuktikan dengan kepemilikan ijazah atau sertifikat atau diploma. Bukan dinilai memiliki kesetaraan pengetahuan," lanjut pertimbangan MK.

Di sisi lain, kuasa hukum para pemohon, Refly Harun, menyatakan putusan MK akan menjadi bahan untuk menentukan langkah selanjutnya.

Refly menyebut pihaknya mempertimbangkan membawa persoalan tersebut ke DPR untuk mengupayakan proses pemakzulan Gibran.

"Setelah ada putusan, itu yang akan menjadi bahan kita untuk ke DPR. Nah apakah nanti kita ke pimpinan DPR dulu, apakah kita ke komisi politiknya dan lain sebagainya itu hal yang akan kita diskusikan ya," kata Refly di Gedung MK, Jakarta Pusat usai sidang.

Refly juga mengatakan pihaknya akan mengajak kelompok lain untuk bergabung dalam upaya tersebut.

"Juga kami mengajak kawan-kawan lainnya untuk bergabung ya, untuk kemudian sama-sama kita rumuskan ke DPR. Jadi gerakan ini harus menjadi gerakan yang besar, gelombang yang besar. Jadi bukan lagi pemohonnya 12 orang, tapi pemohon untuk impeachment keduabelas juta orang," pungkasnya.

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Gibran, Refly Harun Siapkan Langkah ke DPR
Jokowi Temui Prabowo di Kertanegara Saat MK Putus Perkara Gibran, Ada Apa?
Pemkab Batu Bara Ajukan Tiga Ranperda, Mulai Penyertaan Modal hingga Penataan Perangkat Daerah
Butuh Modal Usaha? Ini Tabel Angsuran KUR BSI 2026 Rp200 Juta dan Syaratnya
Prakiraan Cuaca Jawa Barat Hari Ini, Rabu 7 Oktober 2026: Sejumlah Wilayah Hujan Ringan
Prakiraan Cuaca Aceh Hari Ini, Rabu 7 Oktober 2026: Sebagian Besar Wilayah Hujan Ringan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru
Satu Putusan, Satu Pertanyaan Besar

Satu Putusan, Satu Pertanyaan Besar

OlehRaihan MuhammadHAMPIR dua tahun setelah Gibran Rakabuming Raka dilantik sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia, persoalan mengenai s

OPINI