BREAKING NEWS
Rabu, 07 Oktober 2026

Tidak Punya Ijazah, PDIP Sarankan Gibran Mundur: Malu kita

Dharma - Rabu, 07 Oktober 2026 11:30 WIB
Tidak Punya Ijazah, PDIP Sarankan Gibran Mundur: Malu kita
Ketua DPP PDIP Andreas Hugo Pareira. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyarankan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mundur dari jabatannya setelah Mahkamah Konstitusi (MK) dalam pertimbangan putusan perkara syarat pendidikan pencalonan wakil presiden menyatakan tidak menemukan dokumen yang membuktikan Gibran memiliki ijazah atau sertifikat kelulusan yang setara dengan sekolah menengah atas (SMA).

Pernyataan tersebut disampaikan Ketua DPP PDIP Andreas Hugo Pareira pada Rabu, 7 Oktober 2026.

Menurut Andreas, pengunduran diri Gibran dinilai menjadi pilihan yang lebih etis setelah persoalan dokumen pendidikan tersebut masuk dalam pemeriksaan di MK.

Baca Juga:

"Saya malah berpikir ketika kasus ini masuk ke tahap pembuktian di MK, sebaiknya mundur saja, supaya tidak dilanjutkan dan closed. Malu kita sebagai bangsa melihat kasus ini disidangkan di MK," kata Andreas, Rabu (7/10/2026).

Andreas juga menyoroti kemungkinan Gibran tetap menjalankan tugas sebagai wakil presiden sembari mengikuti program pendidikan kesetaraan.

"Nah, sekarang terbukti, apakah mau jalani tugas sebagai Wapres sambil ambil paket C? Kalau saya pikir, lebih baik mundur. Lebih terhormat," tegas Andreas.

Perkara mengenai syarat pendidikan Gibran teregister di MK dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Gugatan tersebut diajukan oleh 12 pemohon pada 10 September 2026.

Para pemohon di antaranya pakar hukum tata negara Denny Indrayana, Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, serta sejumlah warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI.

Dalam sidang putusan pada Selasa, 6 Oktober 2026, MK menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima atau niet ontvankelijke verklaard (NO).

Ketua MK Suhartoyo menyampaikan putusan tersebut dalam persidangan perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

"Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo dalam sidang putusan 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang digelar di MK, Selasa (6/10/2026).

MK menilai para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan perkara tersebut karena bukan merupakan peserta Pemilihan Presiden 2024.

Dengan demikian, MK tidak mengabulkan sejumlah permintaan pemohon yang antara lain meminta pembatalan pencalonan hingga pelantikan Gibran sebagai Wakil Presiden.

Meskipun permohonan dinyatakan tidak dapat diterima secara formil, pertimbangan hukum MK memuat pembahasan mengenai dokumen pendidikan yang digunakan Gibran untuk memenuhi syarat pencalonan.

Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan Gibran mengajukan permohonan penyetaraan ijazah SMA melalui aplikasi layanan penyetaraan ijazah luar negeri pada kementerian terkait.

Berdasarkan keterangan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, salah satu dokumen wajib dalam pengajuan surat keterangan penyetaraan adalah pindaian ijazah, diploma, atau sertifikat kelulusan yang menunjukkan seseorang telah menyelesaikan pendidikan.

Namun, MK menyatakan tidak menemukan dokumen tersebut dalam bukti yang diajukan para pihak.

"Setelah Mahkamah mempelajari semua bukti yang diajukan para pihak dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf I UU Pemilu," kata Arsul Sani dalam persidangan, Selasa malam.

Menurut Arsul, keterangan tersebut diperkuat oleh penjelasan pejabat Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang membenarkan tidak terdapat dokumen ijazah yang dilampirkan sebagai pendukung.

MK mencatat dokumen yang dilampirkan Gibran antara lain certificate of attendance atau sertifikat kehadiran serta academic records atau catatan akademik.

Namun, MK menilai certificate of attendance bukan merupakan bukti kelulusan dari suatu jenjang pendidikan.

"Certificate of attendance yang digunakan sebagai bukti untuk menunjukkan telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat, menurut Mahkamah certificate of attendance dan dokumen lain tersebut bukan merupakan bukti kelulusan atau tamat melainkan merupakan bukti kehadiran dalam proses pembelajaran," jelasnya.

Dalam pertimbangannya, MK juga membahas Surat Keterangan (Suket) Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang digunakan sebagai dokumen kelengkapan syarat pencalonan Gibran.

MK menyatakan proses penerbitan surat tersebut secara prosedural telah memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud).

Namun, menurut MK, suket tersebut merupakan penyetaraan terhadap pengetahuan setara SMK, bukan penyetaraan surat tanda tamat belajar SMA atau sederajat di luar negeri.

"Suket Nomor 9149/D.D1/KS/2019 ternyata merupakan penyetaraan terhadap pengetahuan setara SMK, bukan penyetaraan surat tanda tamat belajar sekolah menengah atas atau yang sederajat di luar negeri yang secara faktual tidak ditemukan dalam proses pemeriksaan persidangan," kata hakim Adies Kadir.

MK kemudian menegaskan bahwa penilaian seseorang memiliki pengetahuan setara tidak sama dengan persyaratan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat sebagaimana diatur dalam UU Pemilu.

"Padahal frasa 'dinilai memiliki' pengetahuan setara tidak sama dengan berpendidikan paling rendah tamat SMA sederajat sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu," ujarnya.

Menurut MK, persyaratan tersebut semestinya dibuktikan melalui dokumen kelulusan.

"Dalam hal ini, frasa 'berpendidikan paling rendah tamat sekolah' seharusnya dibuktikan dengan kepemilikan ijazah atau sertifikat atau diploma. Bukan dinilai memiliki kesetaraan pengetahuan," lanjut pertimbangan MK.

Di sisi lain, kuasa hukum para pemohon, Refly Harun, menyatakan putusan MK akan menjadi bahan untuk menentukan langkah selanjutnya.

Refly menyebut pihaknya mempertimbangkan membawa persoalan tersebut ke DPR untuk mengupayakan proses pemakzulan Gibran.

"Setelah ada putusan, itu yang akan menjadi bahan kita untuk ke DPR. Nah apakah nanti kita ke pimpinan DPR dulu, apakah kita ke komisi politiknya dan lain sebagainya itu hal yang akan kita diskusikan ya," kata Refly di Gedung MK, Jakarta Pusat usai sidang.

Refly juga mengatakan pihaknya akan mengajak kelompok lain untuk bergabung dalam upaya tersebut.

"Juga kami mengajak kawan-kawan lainnya untuk bergabung ya, untuk kemudian sama-sama kita rumuskan ke DPR. Jadi gerakan ini harus menjadi gerakan yang besar, gelombang yang besar. Jadi bukan lagi pemohonnya 12 orang, tapi pemohon untuk impeachment keduabelas juta orang," pungkasnya.

Dengan putusan tersebut, gugatan para pemohon mengenai syarat pendidikan Gibran tidak dapat diterima MK.

Namun, pertimbangan hukum Mahkamah mengenai dokumen pendidikan dan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 menjadi bagian yang kemudian mendapat sorotan dari sejumlah pihak.* (tm/ad)

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Gibran, Refly Harun Siapkan Langkah ke DPR
Jokowi Temui Prabowo di Kertanegara Saat MK Putus Perkara Gibran, Ada Apa?
Pemkab Batu Bara Ajukan Tiga Ranperda, Mulai Penyertaan Modal hingga Penataan Perangkat Daerah
Butuh Modal Usaha? Ini Tabel Angsuran KUR BSI 2026 Rp200 Juta dan Syaratnya
Prakiraan Cuaca Jawa Barat Hari Ini, Rabu 7 Oktober 2026: Sejumlah Wilayah Hujan Ringan
Prakiraan Cuaca Aceh Hari Ini, Rabu 7 Oktober 2026: Sebagian Besar Wilayah Hujan Ringan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru
Satu Putusan, Satu Pertanyaan Besar

Satu Putusan, Satu Pertanyaan Besar

OlehRaihan MuhammadHAMPIR dua tahun setelah Gibran Rakabuming Raka dilantik sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia, persoalan mengenai s

OPINI