BREAKING NEWS
Rabu, 07 Oktober 2026

Tidak Punya Ijazah, PDIP Sarankan Gibran Mundur: Malu kita

Dharma - Rabu, 07 Oktober 2026 11:30 WIB
Tidak Punya Ijazah, PDIP Sarankan Gibran Mundur: Malu kita
Ketua DPP PDIP Andreas Hugo Pareira. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MK menilai para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan perkara tersebut karena bukan merupakan peserta Pemilihan Presiden 2024.

Dengan demikian, MK tidak mengabulkan sejumlah permintaan pemohon yang antara lain meminta pembatalan pencalonan hingga pelantikan Gibran sebagai Wakil Presiden.

Meskipun permohonan dinyatakan tidak dapat diterima secara formil, pertimbangan hukum MK memuat pembahasan mengenai dokumen pendidikan yang digunakan Gibran untuk memenuhi syarat pencalonan.

Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan Gibran mengajukan permohonan penyetaraan ijazah SMA melalui aplikasi layanan penyetaraan ijazah luar negeri pada kementerian terkait.

Berdasarkan keterangan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, salah satu dokumen wajib dalam pengajuan surat keterangan penyetaraan adalah pindaian ijazah, diploma, atau sertifikat kelulusan yang menunjukkan seseorang telah menyelesaikan pendidikan.

Namun, MK menyatakan tidak menemukan dokumen tersebut dalam bukti yang diajukan para pihak.

"Setelah Mahkamah mempelajari semua bukti yang diajukan para pihak dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf I UU Pemilu," kata Arsul Sani dalam persidangan, Selasa malam.

Menurut Arsul, keterangan tersebut diperkuat oleh penjelasan pejabat Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang membenarkan tidak terdapat dokumen ijazah yang dilampirkan sebagai pendukung.

MK mencatat dokumen yang dilampirkan Gibran antara lain certificate of attendance atau sertifikat kehadiran serta academic records atau catatan akademik.

Namun, MK menilai certificate of attendance bukan merupakan bukti kelulusan dari suatu jenjang pendidikan.

"Certificate of attendance yang digunakan sebagai bukti untuk menunjukkan telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat, menurut Mahkamah certificate of attendance dan dokumen lain tersebut bukan merupakan bukti kelulusan atau tamat melainkan merupakan bukti kehadiran dalam proses pembelajaran," jelasnya.

Dalam pertimbangannya, MK juga membahas Surat Keterangan (Suket) Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang digunakan sebagai dokumen kelengkapan syarat pencalonan Gibran.

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Gibran, Refly Harun Siapkan Langkah ke DPR
Jokowi Temui Prabowo di Kertanegara Saat MK Putus Perkara Gibran, Ada Apa?
Pemkab Batu Bara Ajukan Tiga Ranperda, Mulai Penyertaan Modal hingga Penataan Perangkat Daerah
Butuh Modal Usaha? Ini Tabel Angsuran KUR BSI 2026 Rp200 Juta dan Syaratnya
Prakiraan Cuaca Jawa Barat Hari Ini, Rabu 7 Oktober 2026: Sejumlah Wilayah Hujan Ringan
Prakiraan Cuaca Aceh Hari Ini, Rabu 7 Oktober 2026: Sebagian Besar Wilayah Hujan Ringan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru
Satu Putusan, Satu Pertanyaan Besar

Satu Putusan, Satu Pertanyaan Besar

OlehRaihan MuhammadHAMPIR dua tahun setelah Gibran Rakabuming Raka dilantik sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia, persoalan mengenai s

OPINI