Usai Putusan MK, Kuasa Hukum Denny Indrayana Sebut Gibran Tak Bisa Maju Lagi di Pilpres
JAKARTA Kuasa hukum Denny Indrayana dan sejumlah pemohon lainnya, Bambang Widjojanto, menyebut Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tid
HUKUM DAN KRIMINAL
MK menilai para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan perkara tersebut karena bukan merupakan peserta Pemilihan Presiden 2024.
Dengan demikian, MK tidak mengabulkan sejumlah permintaan pemohon yang antara lain meminta pembatalan pencalonan hingga pelantikan Gibran sebagai Wakil Presiden.
Meskipun permohonan dinyatakan tidak dapat diterima secara formil, pertimbangan hukum MK memuat pembahasan mengenai dokumen pendidikan yang digunakan Gibran untuk memenuhi syarat pencalonan.
Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan Gibran mengajukan permohonan penyetaraan ijazah SMA melalui aplikasi layanan penyetaraan ijazah luar negeri pada kementerian terkait.
Berdasarkan keterangan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, salah satu dokumen wajib dalam pengajuan surat keterangan penyetaraan adalah pindaian ijazah, diploma, atau sertifikat kelulusan yang menunjukkan seseorang telah menyelesaikan pendidikan.
Namun, MK menyatakan tidak menemukan dokumen tersebut dalam bukti yang diajukan para pihak.
"Setelah Mahkamah mempelajari semua bukti yang diajukan para pihak dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf I UU Pemilu," kata Arsul Sani dalam persidangan, Selasa malam.
Menurut Arsul, keterangan tersebut diperkuat oleh penjelasan pejabat Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang membenarkan tidak terdapat dokumen ijazah yang dilampirkan sebagai pendukung.
MK mencatat dokumen yang dilampirkan Gibran antara lain certificate of attendance atau sertifikat kehadiran serta academic records atau catatan akademik.
Namun, MK menilai certificate of attendance bukan merupakan bukti kelulusan dari suatu jenjang pendidikan.
"Certificate of attendance yang digunakan sebagai bukti untuk menunjukkan telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat, menurut Mahkamah certificate of attendance dan dokumen lain tersebut bukan merupakan bukti kelulusan atau tamat melainkan merupakan bukti kehadiran dalam proses pembelajaran," jelasnya.
Dalam pertimbangannya, MK juga membahas Surat Keterangan (Suket) Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang digunakan sebagai dokumen kelengkapan syarat pencalonan Gibran.
JAKARTA Kuasa hukum Denny Indrayana dan sejumlah pemohon lainnya, Bambang Widjojanto, menyebut Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tid
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Kasus dugaan pengeroyokan terhadap korban di SMA Negeri 3 Banda Aceh memasuki tahap penyidikan. Kuasa hukum korban mengapresi
HUKUM DAN KRIMINAL
DEPOK Bupati Batu Bara Dr. H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., C.L.A., yang diwakili Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo)
PEMERINTAHAN
JAKARTA Aliansi Pemuda Mahasiswa Peduli BUMN Sumatera Utara (APMPEMUS) menggelar demonstrasi damai di kantor Danantara, Jalan Gatot Subr
NASIONAL
MEDAN Pengamat kebijakan publik dan anggaran Ratama Saragih, S.H., CCFA, menyoroti dugaan penggunaan minuman rasa susu merek Opao sebaga
NASIONAL
OlehRaihan MuhammadHAMPIR dua tahun setelah Gibran Rakabuming Raka dilantik sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia, persoalan mengenai s
OPINI
JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memiliki i
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemilihan Umum (KPU) menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyinggung persoalan dokumen pendidikan Wakil Pres
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Euforia menyelimuti masyarakat Indonesia setelah Tim Nasional Indonesia berhasil meraih gelar juara FIFA ASEAN Cup 2026. Di balik
OLAHRAGA
JAKARTA Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyarankan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mundur dari jabatannya setelah Ma
POLITIK