BREAKING NEWS
Rabu, 07 Oktober 2026

Polresta Banda Aceh Terbitkan SPDP, Kasus Dugaan Pengeroyokan di SMA Negeri 3 Naik Penyidikan

T.Jamaluddin - Rabu, 07 Oktober 2026 13:46 WIB
Polresta Banda Aceh Terbitkan SPDP, Kasus Dugaan Pengeroyokan di SMA Negeri 3 Naik Penyidikan
Kuasa hukum korban kasus dugaan pengeroyokan terhadap korban di SMA Negeri 3 Banda Aceh, Hermanto, S.H. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BANDA ACEH — Kasus dugaan pengeroyokan terhadap korban di SMA Negeri 3 Banda Aceh memasuki tahap penyidikan.

Kuasa hukum korban mengapresiasi langkah Polresta Banda Aceh yang meningkatkan penanganan perkara tersebut dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Apresiasi itu disampaikan kuasa hukum korban, Hermanto, S.H., setelah menerima pemberitahuan resmi mengenai perkembangan laporan yang telah disampaikan kepada Polresta Banda Aceh.

Baca Juga:

Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/736/IX/2026/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh, tertanggal 21 September 2026.

Hermanto mengatakan pihaknya menerima dua surat resmi dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh pada Selasa, 6 Oktober 2026.

Kedua surat tersebut yakni Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan Nomor B/877/X/RES.1.25/2026/Satreskrim dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor B/SPDP/192/X/RES.1.25/2026/Satreskrim.

"Kami mengapresiasi respons cepat dan keseriusan Polresta Banda Aceh dalam menangani laporan klien kami. Peningkatan perkara ke tahap penyidikan menunjukkan adanya komitmen untuk menegakkan hukum secara profesional," kata Hermanto, Rabu (7/10/2026).

Dengan dimulainya penyidikan, kuasa hukum korban berharap penyidik segera melakukan tahapan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Langkah tersebut diharapkan dapat mengungkap secara terang peristiwa yang dilaporkan.

Kuasa hukum juga berharap pihak yang bertanggung jawab dapat ditetapkan sebagai tersangka apabila penyidik menemukan bukti yang cukup dalam proses penyidikan.

"Kami berharap proses penyidikan dapat berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum sehingga korban mendapatkan kepastian dan keadilan," ujar Hermanto.

Menurut kuasa hukum, proses penyidikan menjadi tahapan penting untuk memastikan fakta dalam perkara tersebut dapat diketahui berdasarkan alat bukti dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terkait.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Susu Opao Diduga Masih Jadi Menu MBG di SPPG Medan Tembung 3, Pengamat Minta APH Turun Tangan: Penuhi Unsur Formil dan Materil Pidana
Satu Putusan, Satu Pertanyaan Besar
MK Tak Temukan Bukti Meyakinkan Ijazah Gibran dari Luar Negeri, Ini Pertimbangannya
Tawuran Resahkan Warga, Polrestabes Medan Tangkap 8 Terduga Anggota Geng Motor SAVADOR 424
Jaksa Sahabat Pendidik, Bupati Batu Bara Ingatkan Kepala Sekolah Kelola Anggaran Secara Transparan dan Akuntabel
Pemkab Batu Bara Ajukan Tiga Ranperda, Mulai Penyertaan Modal hingga Penataan Perangkat Daerah
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru
Satu Putusan, Satu Pertanyaan Besar

Satu Putusan, Satu Pertanyaan Besar

OlehRaihan MuhammadHAMPIR dua tahun setelah Gibran Rakabuming Raka dilantik sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia, persoalan mengenai s

OPINI