Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
BANDA ACEH — Kasus dugaan pengeroyokan terhadap korban di SMA Negeri 3 Banda Aceh memasuki tahap penyidikan.
Kuasa hukum korban mengapresiasi langkah Polresta Banda Aceh yang meningkatkan penanganan perkara tersebut dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Apresiasi itu disampaikan kuasa hukum korban, Hermanto, S.H., setelah menerima pemberitahuan resmi mengenai perkembangan laporan yang telah disampaikan kepada Polresta Banda Aceh.
Baca Juga:
Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/736/IX/2026/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh, tertanggal 21 September 2026.
Hermanto mengatakan pihaknya menerima dua surat resmi dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh pada Selasa, 6 Oktober 2026.
Kedua surat tersebut yakni Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan Nomor B/877/X/RES.1.25/2026/Satreskrim dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor B/SPDP/192/X/RES.1.25/2026/Satreskrim.
"Kami mengapresiasi respons cepat dan keseriusan Polresta Banda Aceh dalam menangani laporan klien kami. Peningkatan perkara ke tahap penyidikan menunjukkan adanya komitmen untuk menegakkan hukum secara profesional," kata Hermanto, Rabu (7/10/2026).
Dengan dimulainya penyidikan, kuasa hukum korban berharap penyidik segera melakukan tahapan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah tersebut diharapkan dapat mengungkap secara terang peristiwa yang dilaporkan.
Kuasa hukum juga berharap pihak yang bertanggung jawab dapat ditetapkan sebagai tersangka apabila penyidik menemukan bukti yang cukup dalam proses penyidikan.
"Kami berharap proses penyidikan dapat berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum sehingga korban mendapatkan kepastian dan keadilan," ujar Hermanto.
Menurut kuasa hukum, proses penyidikan menjadi tahapan penting untuk memastikan fakta dalam perkara tersebut dapat diketahui berdasarkan alat bukti dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terkait.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.