Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Empat kuasa hukum korban menyatakan akan terus berkoordinasi dengan penyidik selama proses penanganan perkara berlangsung.
Keempat kuasa hukum tersebut adalah Fadjri, S.H., Hermanto, S.H., Murtadha, S.H., dan Astrid Miranti, S.H.
Mereka menyatakan akan bekerja sama dengan penyidik sekaligus mengawal proses hukum perkara tersebut hingga selesai.
Dengan naiknya perkara ke tahap penyidikan, penanganan kasus dugaan pengeroyokan di SMA Negeri 3 Banda Aceh kini memasuki proses hukum lebih lanjut.
Penetapan tersangka nantinya bergantung pada hasil penyidikan dan kecukupan alat bukti yang diperoleh penyidik.* (ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.