BREAKING NEWS
Jumat, 21 Agustus 2026

Bripda RF Dipecat Tidak Hormat Usai Bunuh dan Rampok Nenek di Deli Serdang, Polisi Ungkap Motif Terlilit Utang Judol

Administrator - Jumat, 21 Agustus 2026 17:44 WIB
Bripda RF Dipecat Tidak Hormat Usai Bunuh dan Rampok Nenek di Deli Serdang, Polisi Ungkap Motif Terlilit Utang Judol
Rekonstruksi perkara pada Rabu (19/8/2026) di lapangan bola Polresta Deli Serdang. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

DELI SERDANGBripda RF (23), anggota polisi yang menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan dan perampokan terhadap Nurlis (70), warga Desa Punden Rejo, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH.

Sanksi tersebut diputuskan melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar Polresta Deli Serdang.

Hasil sidang selanjutnya diteruskan ke Polda Sumatera Utara untuk proses lebih lanjut.

Baca Juga:

Kasi Humas Polresta Deli Serdang Iptu JM Gabe Napitupulu mengatakan RF menerima keputusan tersebut dan mengaku menyesali perbuatannya.

"Iya sidang KKEP-nya sudah dilaksanakan beberapa hari lalu dan hasilnya di PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat). Kalau dia (Bripda RF) menerima dan menyesali perbuatannya," kata Gabe, Jumat (21/8/2026).

Meski telah dijatuhi sanksi etik berupa pemecatan, RF masih menjalani proses hukum pidana di Mapolresta Deli Serdang.

Ia harus mempertanggungjawabkan dugaan pembunuhan dan perampokan terhadap Nurlis.

Polisi sebelumnya menggelar rekonstruksi perkara pada Rabu (19/8/2026) di lapangan bola Polresta Deli Serdang.

Dalam rekonstruksi tersebut, RF memperagakan sejumlah adegan yang menggambarkan rangkaian kejadian sebelum hingga setelah korban meninggal.

RF mengikuti rekonstruksi dengan mengenakan pakaian tahanan dan masker. Ia disebut kooperatif saat memperagakan adegan.

Dari rekonstruksi, penyidik mengungkap persoalan utang yang berkaitan dengan judi online diduga menjadi salah satu latar belakang tindakan RF terhadap korban.

Kuasa hukum prodeo RF, Firnando Pangaribuan, mengatakan kliennya menyesali perbuatannya. RF bahkan sempat menangis ketika menceritakan kejadian tersebut.

Menurut Firnando, RF dan Nurlis selama ini tinggal bertetangga dan memiliki hubungan cukup dekat.

"Dia manggil korban itu uwak. Selama ini sudah dianggap keluarga. Dia mau minjam uang Rp 50 juta karena sudah terlilit utang. Ya gara-gara biasalah top up (Judol). Tapi dia menyesali perbuatannya dan sempat menangis saat bercerita," bilang Firnando.

Firnando mengatakan RF sebelumnya beberapa kali meminjam uang kepada korban. Nilainya pada awalnya hanya berkisar ratusan ribu rupiah.

Sebagian pinjaman disebut telah dikembalikan ketika RF memiliki uang. Namun, masih terdapat pinjaman yang belum diselesaikan.

RF kemudian mengetahui atau menduga Nurlis memiliki uang dalam jumlah besar.

Kondisi tersebut membuatnya mendatangi rumah korban pada malam kejadian.

Berdasarkan rekonstruksi, RF datang ke rumah Nurlis dan mengetuk pintu depan. Korban kemudian mempersilakannya masuk.

Setelah berada di dalam rumah, RF menyampaikan keinginannya meminjam uang sebesar Rp50 juta. Namun, permintaan tersebut tidak dapat dipenuhi korban.

Situasi kemudian berubah ketika RF mengancam Nurlis menggunakan pisau yang telah dibawanya.

Korban yang ketakutan sempat berteriak. RF kemudian panik dan melakukan penikaman terhadap korban.

Dalam perkara tersebut, korban disebut mengalami tiga kali tusukan. Setelah menyerang Nurlis di ruang tamu, RF menyeret tubuh korban menuju area dapur.

RF juga disebut sempat membersihkan darah yang tercecer di lantai sebelum meninggalkan rumah korban.

Setelah menyerang korban, RF membongkar lemari milik Nurlis.

Dalam rekonstruksi, ia kemudian menemukan anting emas yang disimpan di bawah kasur korban.

Anting tersebut kemudian diambil oleh RF.

Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku pembunuhan dan perampokan tersebut.

Salah satu hal yang didalami penyidik adalah rekaman kamera pengawas atau CCTV di rumah RF.

Polisi menyelidiki penyebab rekaman CCTV tersebut mengalami kerusakan.

Bagian CCTV yang mengalami gangguan disebut merupakan kamera yang mengarah ke rumah korban.

Rumah RF diketahui berada hanya beberapa meter dari kediaman Nurlis.

Satreskrim Polresta Deli Serdang akhirnya mengungkap keterlibatan RF berdasarkan hasil penyelidikan.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RF menjalani dua proses sekaligus, yakni proses hukum pidana dan pemeriksaan etik sebagai anggota Polri.

Sidang KKEP kemudian menjatuhkan sanksi PTDH kepada RF.

Dengan keputusan tersebut, RF tidak lagi berstatus sebagai anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Namun, proses pidana terhadapnya tetap berjalan.

Polresta Deli Serdang memastikan sanksi etik berupa pemberhentian tidak dengan hormat tidak menghentikan proses hukum atas dugaan pembunuhan dan perampokan terhadap Nurlis.

RF kini harus menghadapi proses pidana untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.* (km/ad)

Editor
: Administrator
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kapolda Aceh Bacakan Proklamasi Polisi, Hari Juang Polri Dimeriahkan Lomba Devile Antar-Satker
Ketakutan Diburu Polisi, Wanita di Banda Aceh Serahkan Diri Usai Diduga Curi Dua Cincin Emas Rp19 Juta
Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah, Ahli UGM: Barang Bukan Milik Tersangka Tetap Bisa Disita
BNN Gagalkan Penyelundupan 2,6 Ton Narkotika Cair di Karimun, Senilai Rp8,5 Triliun
Sidang Smartboard Langkat, Ahli Hukum Pidana: Tak Semua Kerugian Negara Berujung Pidana
Tak Terbukti Korupsi Pengadaan Smartboard Tebing Tinggi, Mantan Kepala Korps Sabhara Polri Divonis Bebas
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru