Kapolri: Sejumlah Nama Terduga Pelaku Karhutla di Kalimantan Sudah Dikantongi
JAKARTA Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan Polri telah mengantongi sejumlah nama yang diduga terlibat dalam kebakaran huta
HUKUM DAN KRIMINAL
DELI SERDANG – Bripda RF (23), anggota polisi yang menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan dan perampokan terhadap Nurlis (70), warga Desa Punden Rejo, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH.
Sanksi tersebut diputuskan melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar Polresta Deli Serdang.
Hasil sidang selanjutnya diteruskan ke Polda Sumatera Utara untuk proses lebih lanjut.Baca Juga:
Kasi Humas Polresta Deli Serdang Iptu JM Gabe Napitupulu mengatakan RF menerima keputusan tersebut dan mengaku menyesali perbuatannya.
"Iya sidang KKEP-nya sudah dilaksanakan beberapa hari lalu dan hasilnya di PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat). Kalau dia (Bripda RF) menerima dan menyesali perbuatannya," kata Gabe, Jumat (21/8/2026).
Meski telah dijatuhi sanksi etik berupa pemecatan, RF masih menjalani proses hukum pidana di Mapolresta Deli Serdang.
Ia harus mempertanggungjawabkan dugaan pembunuhan dan perampokan terhadap Nurlis.
Polisi sebelumnya menggelar rekonstruksi perkara pada Rabu (19/8/2026) di lapangan bola Polresta Deli Serdang.
Dalam rekonstruksi tersebut, RF memperagakan sejumlah adegan yang menggambarkan rangkaian kejadian sebelum hingga setelah korban meninggal.
RF mengikuti rekonstruksi dengan mengenakan pakaian tahanan dan masker. Ia disebut kooperatif saat memperagakan adegan.
Dari rekonstruksi, penyidik mengungkap persoalan utang yang berkaitan dengan judi online diduga menjadi salah satu latar belakang tindakan RF terhadap korban.
Kuasa hukum prodeo RF, Firnando Pangaribuan, mengatakan kliennya menyesali perbuatannya. RF bahkan sempat menangis ketika menceritakan kejadian tersebut.
Menurut Firnando, RF dan Nurlis selama ini tinggal bertetangga dan memiliki hubungan cukup dekat.
"Dia manggil korban itu uwak. Selama ini sudah dianggap keluarga. Dia mau minjam uang Rp 50 juta karena sudah terlilit utang. Ya gara-gara biasalah top up (Judol). Tapi dia menyesali perbuatannya dan sempat menangis saat bercerita," bilang Firnando.
Firnando mengatakan RF sebelumnya beberapa kali meminjam uang kepada korban. Nilainya pada awalnya hanya berkisar ratusan ribu rupiah.
Sebagian pinjaman disebut telah dikembalikan ketika RF memiliki uang. Namun, masih terdapat pinjaman yang belum diselesaikan.
RF kemudian mengetahui atau menduga Nurlis memiliki uang dalam jumlah besar.
Kondisi tersebut membuatnya mendatangi rumah korban pada malam kejadian.
Berdasarkan rekonstruksi, RF datang ke rumah Nurlis dan mengetuk pintu depan. Korban kemudian mempersilakannya masuk.
Setelah berada di dalam rumah, RF menyampaikan keinginannya meminjam uang sebesar Rp50 juta. Namun, permintaan tersebut tidak dapat dipenuhi korban.
Situasi kemudian berubah ketika RF mengancam Nurlis menggunakan pisau yang telah dibawanya.
Korban yang ketakutan sempat berteriak. RF kemudian panik dan melakukan penikaman terhadap korban.
Dalam perkara tersebut, korban disebut mengalami tiga kali tusukan. Setelah menyerang Nurlis di ruang tamu, RF menyeret tubuh korban menuju area dapur.
RF juga disebut sempat membersihkan darah yang tercecer di lantai sebelum meninggalkan rumah korban.
Setelah menyerang korban, RF membongkar lemari milik Nurlis.
Dalam rekonstruksi, ia kemudian menemukan anting emas yang disimpan di bawah kasur korban.
Anting tersebut kemudian diambil oleh RF.
Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku pembunuhan dan perampokan tersebut.
Salah satu hal yang didalami penyidik adalah rekaman kamera pengawas atau CCTV di rumah RF.
Polisi menyelidiki penyebab rekaman CCTV tersebut mengalami kerusakan.
Bagian CCTV yang mengalami gangguan disebut merupakan kamera yang mengarah ke rumah korban.
Rumah RF diketahui berada hanya beberapa meter dari kediaman Nurlis.
Satreskrim Polresta Deli Serdang akhirnya mengungkap keterlibatan RF berdasarkan hasil penyelidikan.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RF menjalani dua proses sekaligus, yakni proses hukum pidana dan pemeriksaan etik sebagai anggota Polri.
Sidang KKEP kemudian menjatuhkan sanksi PTDH kepada RF.
Dengan keputusan tersebut, RF tidak lagi berstatus sebagai anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Namun, proses pidana terhadapnya tetap berjalan.
Polresta Deli Serdang memastikan sanksi etik berupa pemberhentian tidak dengan hormat tidak menghentikan proses hukum atas dugaan pembunuhan dan perampokan terhadap Nurlis.
RF kini harus menghadapi proses pidana untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.* (km/ad)
JAKARTA Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan Polri telah mengantongi sejumlah nama yang diduga terlibat dalam kebakaran huta
HUKUM DAN KRIMINAL
BATAM Badan Narkotika Nasional (BNN) RI mengungkap adanya keterkaitan antara kasus penyelundupan 2,6 ton sabu cair dan 1,3 ton ketamin d
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Bidpropam Polda Sumut) menjatuhkan sanksi terhadap dua anggota pol
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution meninjau lokasi ratusan rumah yang rusak akibat cuaca ekstrem di Kecamatan Medan Johor, Kot
NASIONAL
TOBA Seorang siswa SMA berinisial GM, 17 tahun, tewas tenggelam di Danau Toba, tepatnya di Pantai Biru, Desa Lumban Silintong, Kecamatan
PERISTIWA
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menghadiri acara Kenal Pamit Wakapolda Sumatera Utara di Aula Tribrata Mapolda Sumut, Jum
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mendukung pemutaran film nasional Djamin Setia Selamanya yang mengangkat perjalanan hid
PEMERINTAHAN
MEDAN Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution meminta seluruh pemerintah daerah mempercepat realisasi pembangunan fisik dan
PEMERINTAHAN
JAKARTA Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera meminta pemerintah daerah serta kemente
NASIONAL
GAYO LUES Pemerintah Kabupaten Gayo Lues memperketat evaluasi kinerja Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) untuk mempercepat pemanfaa
NASIONAL