Waktu Tempuh Terpangkas dari 40 Menit Jadi 10 Menit, Jalan Alternatif Pagar Merbau Kini Mulus
DELI SERDANG Pemerintah Kabupaten Deli Serdang menyelesaikan perbaikan jalan Simpang ParbarakanKebun Jagung sepanjang 7,6 kilometer d
NASIONAL
JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyoroti sejumlah siaran langsung atau live streaming aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI yang dinilai lebih mengejar viralitas dan monetisasi. Komdigi mengingatkan masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi hanya karena konten tersebut ramai ditonton.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan temuan itu diperoleh dari hasil pemantauan ruang digital selama aksi penyampaian aspirasi berlangsung pada Kamis (27/8/2026).
"Dari hasil pemantauan, terdapat sejumlah siaran langsung yang terlihat lebih berorientasi pada viralitas dan monetisasi, termasuk melalui fitur pemberian hadiah atau gift," kata Meutya dalam keterangan pers.Baca Juga:
Menurut Meutya, tingginya jumlah penonton maupun status viral sebuah konten tidak dapat dijadikan ukuran bahwa informasi yang disampaikan benar atau dapat dipercaya.
Komdigi meminta masyarakat lebih berhati-hati terhadap potongan video, narasi yang tidak disertai konteks, serta informasi yang sumbernya tidak jelas. Masyarakat diminta melakukan verifikasi sebelum ikut menyebarkan suatu konten.
"Dalam situasi seperti ini, satu unggahan dapat menjangkau ribuan bahkan jutaan orang dalam waktu singkat. Karena itu, jangan sampai ruang digital justru menjadi ruang untuk memperkeruh suasana," ujarnya.
Meutya mengingatkan masyarakat untuk menahan diri sebelum membagikan informasi yang ditemukan di media sosial. Sumber informasi dan konteks sebuah konten perlu diperiksa agar masyarakat tidak ikut menyebarkan informasi yang keliru.
"Tahan sebelum membagikan, periksa sumbernya, periksa konteksnya, dan jangan ikut menyebarkan provokasi," tegasnya.
Komdigi juga mengingatkan adanya potensi pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan situasi aksi demonstrasi untuk memecah belah masyarakat melalui ruang digital.
Menurut Meutya, penyebaran informasi yang provokatif dapat memperkeruh situasi dan berpotensi menimbulkan dampak lebih luas ketika dikonsumsi dan dibagikan secara masif.
"Kami ingin masyarakat tetap dapat menyampaikan suara dan aspirasinya dengan aman. Pada saat yang sama, kami memastikan ruang digital tidak digunakan untuk menghasut, menyebarkan kebencian, ataupun menyebarkan informasi palsu yang dapat merugikan masyarakat," katanya.
Meutya menegaskan kebebasan menyampaikan pendapat harus berjalan seiring dengan tanggung jawab dalam menjaga ruang publik, termasuk ruang digital.
DELI SERDANG Pemerintah Kabupaten Deli Serdang menyelesaikan perbaikan jalan Simpang ParbarakanKebun Jagung sepanjang 7,6 kilometer d
NASIONAL
MEDAN Polemik dugaan pasal selundupan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang dikaitkan dengan pencalonan Gibran Rakabuming Ra
POLITIK
LABUHANBATU SELATAN Ketua Tim Pembina (TP) Posyandu Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Ny. Indah Fery Simatupang, menyosialisasika
PEMERINTAHAN
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mendorong pemerintah kabupaten dan kota mempercepat pelaksanaan program bedah rumah tahun 2026.
PEMERINTAHAN
TEGAL Aktivitas pengurukan lahan di kawasan tepi pantai Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, menjadi sorotan. Kegiatan yang d
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Seluruh siswa SDN 060870 Medan yang menjadi korban dugaan keracunan setelah menyantap makanan dari program Makan Bergizi Gratis (M
PERISTIWA
MEDAN Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Batu Bara, Deni Syahputra, dituntut dua tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi dana belanja t
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Samosir menuntut Fitri Agust KaroKaro dengan pidana penjara selama empat tahun dalam p
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Seorang pria berinisial M. Iqbal Lubis, 29 tahun, diamankan personel Polsek Sunggal setelah diduga mengacungkan senjata tajam jeni
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto belum menetapkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia sebagai bencana nasional. Menteri K
NASIONAL