Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menjadi sorotan setelah muncul sebagai salah satu tuntutan dalam aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Kamis (27/8/2026). RUU tersebut diketahui telah melewati perjalanan panjang sejak era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Joko Widodo (Jokowi), hingga Presiden Prabowo Subianto.
Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) menjadi salah satu kelompok yang mendesak DPR segera mengesahkan RUU Perampasan Aset. Koordinator AMPB Supriyono alias Botok bahkan meminta adanya konsekuensi jika target pengesahan tidak tercapai.
"Misalnya sampai tanggal (15 Desember 2026) tersebut tidak terealisasi, mundur lagi dengan alasan A, B, C, D, E, F, G, kita minta konsekuensi tanggung jawab panjenengan semua," kata Supriyono saat bertemu pimpinan DPR di Kompleks Parlemen Senayan.
Baca Juga:
Desakan serupa juga datang dari Aliansi Masyarakat Depok Bersatu (AMDB). Mereka meminta DPR segera menuntaskan pembahasan regulasi yang diharapkan dapat memperkuat pemberantasan korupsi dan pemulihan aset hasil tindak pidana.
RUU Perampasan Aset pertama kali muncul pada 2008 di era pemerintahan SBY. Inisiatif tersebut berasal dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), yang kemudian menyerahkan rancangan tersebut kepada pemerintah pada 2009 untuk mulai dibahas.
PPATK juga mendorong agar RUU Perampasan Aset masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR. Namun, pembahasannya tidak berjalan mulus dan RUU tersebut beberapa kali keluar-masuk Prolegnas.
Pada 2012, pemerintah melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) sempat menyusun naskah akademik RUU Perampasan Aset. Meski demikian, hingga berakhirnya pemerintahan SBY pada 2014, belum ada perkembangan berarti menuju pengesahan.
Perjalanan RUU berlanjut pada era Presiden Jokowi. Pada 2015, RUU Perampasan Aset sempat masuk Prolegnas jangka menengah DPR periode 2014-2019.
Pemerintah kembali mengusulkan pembahasannya pada 2019, tetapi tidak menghasilkan kemajuan signifikan. Pemerintah kemudian mengirim Surat Presiden (Surpres) RUU Perampasan Aset kepada DPR pada 4 Mei 2023.
Jokowi kala itu sempat menyatakan kekecewaannya karena RUU yang didorong pemerintah tersebut belum juga dibahas parlemen.
"RUU perampasan aset? Saya itu sudah mendorong tidak sekali dua kali, sekarang itu posisinya ada di DPR," ujar Jokowi pada 27 Juni 2023.
Namun, sampai masa pemerintahan Jokowi berakhir pada 2024, RUU Perampasan Aset belum juga disahkan.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.