Waktu Tempuh Terpangkas dari 40 Menit Jadi 10 Menit, Jalan Alternatif Pagar Merbau Kini Mulus
DELI SERDANG Pemerintah Kabupaten Deli Serdang menyelesaikan perbaikan jalan Simpang ParbarakanKebun Jagung sepanjang 7,6 kilometer d
NASIONAL
JAKARTA - Fraksi Partai Golkar DPR RI menyatakan siap mengawal percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset hingga ditargetkan disahkan pada Desember 2026. Golkar menilai regulasi tersebut harus memperkuat pemberantasan tindak pidana sekaligus memberikan kepastian hukum dan keadilan.
Ketua Fraksi DPR RI sekaligus Sekjen Partai Golkar Muhammad Sarmuji mengatakan masyarakat membutuhkan instrumen hukum yang lebih kuat agar hasil kejahatan tidak kembali dinikmati pelakunya.
"Masyarakat menghendaki instrumen hukum yang lebih kuat agar hasil kejahatan tidak bisa dinikmati oleh pelakunya. RUU Perampasan Aset adalah salah satu instrumen penting untuk memperkuat pelacakan, penyitaan, perampasan, dan pemulihan aset hasil tindak pidana, sesuai prinsip negara hukum," kata Sarmuji kepada wartawan, Kamis (27/8/2026).Baca Juga:
Sarmuji menegaskan RUU Perampasan Aset harus dirancang dengan memperhatikan kepastian hukum, keadilan serta perlindungan terhadap hak warga negara. Menurutnya, kewenangan negara untuk merampas aset hasil kejahatan juga harus diimbangi mekanisme pengawasan yang kuat.
"RUU Perampasan Aset harus memberi kepastian hukum, keadilan, perlindungan hak warga negara, serta mekanisme pengawasan yang kuat. Kita ingin negara punya kewenangan efektif merampas aset hasil kejahatan, tapi pada saat yang sama harus dipastikan tidak ada penyalahgunaan kewenangan," ujarnya.
Karena itu, Golkar meminta masukan dari masyarakat, ahli dan akademisi terus diperkuat selama proses pembahasan. Langkah tersebut dinilai penting agar substansi RUU tidak hanya cepat diselesaikan, tetapi juga memiliki aturan yang komprehensif dan dapat diterapkan secara efektif.
"Karena itu, kami meminta agar masukan dari unsur masyarakat, termasuk para ahli dan akademisi, terus diintensifkan dalam proses pembahasannya," kata Sarmuji.
Ia menilai pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan menghukum pelaku. Aset yang terbukti berasal dari tindak pidana juga harus dipulihkan untuk kepentingan negara dan masyarakat.
"Pelaku tindak pidana harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan aset yang terbukti hasil kejahatan harus dapat dipulihkan melalui mekanisme hukum untuk kepentingan negara dan masyarakat. Pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada penghukuman pelaku, tetapi juga harus memastikan kerugian dan aset negara pulih secara maksimal," tuturnya.
Fraksi Partai Golkar, lanjut Sarmuji, akan membangun komunikasi dengan seluruh fraksi di DPR RI untuk mencari titik temu atas berbagai substansi yang masih dibahas. Ia mengatakan percepatan tetap diperlukan, tetapi tidak boleh mengabaikan kualitas regulasi.
"Fraksi Partai Golkar siap mengambil bagian dalam upaya mempercepat pembahasan RUU Perampasan Aset, dengan tetap memastikan substansinya kuat, adil, konstitusional, dan dapat dilaksanakan secara efektif. Golkar siap membangun konsensus lintas fraksi," ujarnya.
Sarmuji juga mengatakan Golkar menghormati aspirasi masyarakat yang menginginkan pembahasan RUU Perampasan Aset tidak berlarut-larut. Menurutnya, tuntutan tersebut menjadi dorongan agar proses legislasi segera menghasilkan aturan yang dibutuhkan.
DELI SERDANG Pemerintah Kabupaten Deli Serdang menyelesaikan perbaikan jalan Simpang ParbarakanKebun Jagung sepanjang 7,6 kilometer d
NASIONAL
MEDAN Polemik dugaan pasal selundupan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang dikaitkan dengan pencalonan Gibran Rakabuming Ra
POLITIK
LABUHANBATU SELATAN Ketua Tim Pembina (TP) Posyandu Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Ny. Indah Fery Simatupang, menyosialisasika
PEMERINTAHAN
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mendorong pemerintah kabupaten dan kota mempercepat pelaksanaan program bedah rumah tahun 2026.
PEMERINTAHAN
TEGAL Aktivitas pengurukan lahan di kawasan tepi pantai Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, menjadi sorotan. Kegiatan yang d
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Seluruh siswa SDN 060870 Medan yang menjadi korban dugaan keracunan setelah menyantap makanan dari program Makan Bergizi Gratis (M
PERISTIWA
MEDAN Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Batu Bara, Deni Syahputra, dituntut dua tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi dana belanja t
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Samosir menuntut Fitri Agust KaroKaro dengan pidana penjara selama empat tahun dalam p
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Seorang pria berinisial M. Iqbal Lubis, 29 tahun, diamankan personel Polsek Sunggal setelah diduga mengacungkan senjata tajam jeni
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto belum menetapkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia sebagai bencana nasional. Menteri K
NASIONAL