BREAKING NEWS
Kamis, 27 Agustus 2026

Golkar Pasang Badan Kawal RUU Perampasan Aset, Sarmuji Tegaskan: Cepat Boleh, Tapi Jangan Sampai Disalahgunakan

Johan - Kamis, 27 Agustus 2026 18:00 WIB
Golkar Pasang Badan Kawal RUU Perampasan Aset, Sarmuji Tegaskan: Cepat Boleh, Tapi Jangan Sampai Disalahgunakan
Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI M. Sarmuji. (dok.istimewa)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Fraksi Partai Golkar DPR RI menyatakan siap mengawal percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset hingga ditargetkan disahkan pada Desember 2026. Golkar menilai regulasi tersebut harus memperkuat pemberantasan tindak pidana sekaligus memberikan kepastian hukum dan keadilan.

Ketua Fraksi DPR RI sekaligus Sekjen Partai Golkar Muhammad Sarmuji mengatakan masyarakat membutuhkan instrumen hukum yang lebih kuat agar hasil kejahatan tidak kembali dinikmati pelakunya.

"Masyarakat menghendaki instrumen hukum yang lebih kuat agar hasil kejahatan tidak bisa dinikmati oleh pelakunya. RUU Perampasan Aset adalah salah satu instrumen penting untuk memperkuat pelacakan, penyitaan, perampasan, dan pemulihan aset hasil tindak pidana, sesuai prinsip negara hukum," kata Sarmuji kepada wartawan, Kamis (27/8/2026).

Baca Juga:

Sarmuji menegaskan RUU Perampasan Aset harus dirancang dengan memperhatikan kepastian hukum, keadilan serta perlindungan terhadap hak warga negara. Menurutnya, kewenangan negara untuk merampas aset hasil kejahatan juga harus diimbangi mekanisme pengawasan yang kuat.

"RUU Perampasan Aset harus memberi kepastian hukum, keadilan, perlindungan hak warga negara, serta mekanisme pengawasan yang kuat. Kita ingin negara punya kewenangan efektif merampas aset hasil kejahatan, tapi pada saat yang sama harus dipastikan tidak ada penyalahgunaan kewenangan," ujarnya.

Karena itu, Golkar meminta masukan dari masyarakat, ahli dan akademisi terus diperkuat selama proses pembahasan. Langkah tersebut dinilai penting agar substansi RUU tidak hanya cepat diselesaikan, tetapi juga memiliki aturan yang komprehensif dan dapat diterapkan secara efektif.

"Karena itu, kami meminta agar masukan dari unsur masyarakat, termasuk para ahli dan akademisi, terus diintensifkan dalam proses pembahasannya," kata Sarmuji.

Ia menilai pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan menghukum pelaku. Aset yang terbukti berasal dari tindak pidana juga harus dipulihkan untuk kepentingan negara dan masyarakat.

"Pelaku tindak pidana harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan aset yang terbukti hasil kejahatan harus dapat dipulihkan melalui mekanisme hukum untuk kepentingan negara dan masyarakat. Pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada penghukuman pelaku, tetapi juga harus memastikan kerugian dan aset negara pulih secara maksimal," tuturnya.

Fraksi Partai Golkar, lanjut Sarmuji, akan membangun komunikasi dengan seluruh fraksi di DPR RI untuk mencari titik temu atas berbagai substansi yang masih dibahas. Ia mengatakan percepatan tetap diperlukan, tetapi tidak boleh mengabaikan kualitas regulasi.

"Fraksi Partai Golkar siap mengambil bagian dalam upaya mempercepat pembahasan RUU Perampasan Aset, dengan tetap memastikan substansinya kuat, adil, konstitusional, dan dapat dilaksanakan secara efektif. Golkar siap membangun konsensus lintas fraksi," ujarnya.

Sarmuji juga mengatakan Golkar menghormati aspirasi masyarakat yang menginginkan pembahasan RUU Perampasan Aset tidak berlarut-larut. Menurutnya, tuntutan tersebut menjadi dorongan agar proses legislasi segera menghasilkan aturan yang dibutuhkan.

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Bukan Cuma Janji Tertulis, DPR Kerahkan Aparat Kawal Kepulangan Massa Aksi RUU Perampasan Aset ke Daerah
Puan Absen Tak Ikut Teken, Ini Isi Surat Komitmen Mundur Pimpinan DPR
SBY Memulai, Jokowi Kecewa, Prabowo Pertaruhkan Kursi DPR: RUU Perampasan Aset Akhirnya di Ujung Penantian 18 Tahun
"15 Desember Kami Datang Lagi!" AMPB Siap Tagih Janji RUU Perampasan Aset ke DPR
Puan Pastikan RUU Perampasan Aset Rampung Paling Lambat 15 Desember 2026
Dari SBY, Jokowi hingga Prabowo: Perjalanan Panjang RUU Perampasan Aset yang Tak Kunjung Disahkan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru