Indonesia Bakal Bangkit Luar Biasa! Prabowo: Syaratnya Cuma Satu, Berani Sikat Habis Koruptor
JOMBANG Presiden Prabowo Subianto optimistis Indonesia akan mengalami kebangkitan besar dalam beberapa tahun mendatang. Namun, Prabowo men
NASIONAL
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Hakim menyatakan penggeledahan, penyitaan, pencegahan ke luar negeri, hingga penetapan Febrie sebagai tersangka telah dilakukan secara sah.
Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal Richard Edwin Basoeki dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Ragunan, Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2026).
"Mengadili, dalam pokok perkara menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," kata Richard saat membacakan amar putusan.Baca Juga:
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan proses hukum terhadap Febrie tidak muncul secara tiba-tiba. Sebelum penggeledahan dilakukan, telah terdapat rangkaian penyelidikan dan gelar perkara.
Hakim menyebut surat perintah penyidikan diterbitkan pada 6 Juli 2026, sedangkan penggeledahan dilakukan dua hari kemudian. Menurut hakim, selisih waktu tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan proses penyidikan dilakukan secara prematur.
"Menimbang oleh karena itu, jarak waktu dua hari antara surat perintah penyidikan tanggal 6 Juli 2026 dengan penggeledahan tanggal 8 Juli 2026 tidak dapat digunakan secara berdiri sendiri untuk membuktikan bahwa proses penyidikan dilakukan secara prematur," ujar hakim.
Hakim juga menilai perbedaan nomor administrasi surat perintah penggeledahan tidak serta-merta membuat tindakan tersebut cacat hukum. Menurutnya, objek dan lokasi penggeledahan tetap sama dengan yang tercantum dalam izin dari pengadilan.
Terkait barang-barang pribadi yang ikut diambil saat penggeledahan, hakim menyatakan benda seperti foto keluarga dan surat pribadi tidak dapat dipertahankan sebagai barang sitaan apabila tidak memiliki kaitan dengan perkara.
Namun, kondisi tersebut tidak membuat seluruh tindakan penyitaan menjadi tidak sah, khususnya terhadap uang, emas, maupun dokumen transaksi yang dinilai berkaitan dengan perkara.
Hakim juga menilai keberadaan perangkat lingkungan bukan merupakan syarat mutlak dalam pelaksanaan penggeledahan. Karena itu, dalil Febrie mengenai cacat prosedur penggeledahan dinyatakan tidak beralasan menurut hukum.
Dalam perkara penetapan tersangka, hakim menyatakan Febrie telah ditetapkan berdasarkan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah. Kesimpulan tersebut diperoleh dari hasil gelar perkara pada 10 Juli 2026.
Hakim menilai pendeknya rentang waktu antara gelar perkara dan penetapan tersangka tidak cukup untuk membuktikan bahwa status tersangka telah direncanakan sebelumnya.
JOMBANG Presiden Prabowo Subianto optimistis Indonesia akan mengalami kebangkitan besar dalam beberapa tahun mendatang. Namun, Prabowo men
NASIONAL
JAKARTA Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyoroti sejumlah siaran langsung atau live streaming aksi demonstrasi di depan Gedu
NASIONAL
JAKARTA Tembakan gas air mata kembali dilepaskan ke arah kerumunan massa di kawasan Jalan Gatot Subroto dan Jalan Pejompongan Raya, Jakart
PERISTIWA
LANGKAT Tim futsal putri SMK Negeri 2 Binjai berhasil meraih juara 2 dalam turnamen Piala RA CUP yang digelar di Gedung Olahraga Langkat.
OLAHRAGA
JAKARTA Anas Urbaningrum menilai perdebatan mengenai pernyataan Budi Arie di hadapan Presiden Joko Widodo soal kemungkinan perubahan sebel
POLITIK
MEDAN Mantan Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) Sekretariat Daerah Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Hendra Parwana Batubara
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menyatakan kesediaannya menjadi Orang Tua Asuh bagi para nazir wakaf di
PEMERINTAHAN
JAKARTA Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Ha
NASIONAL
MEDAN Sebanyak 10 anggota Satuan Brimob Polda Sumatera Utara (Sumut) diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti melakukan p
PERISTIWA
JOMBANG Presiden Prabowo Subianto memaparkan sejumlah capaian pemerintahannya saat membuka Muktamar ke35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok P
NASIONAL