Mayjen Kristomei Mendadak Menghadap Prabowo, Bakal Dilantik Jadi Kepala BNPB?
JAKARTA Pangdam XXI/Radin Inten Mayjen TNI Kristomei Sianturi mendatangi Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (15/10/2026).
NASIONAL
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Hakim menyatakan penggeledahan, penyitaan, pencegahan ke luar negeri, hingga penetapan Febrie sebagai tersangka telah dilakukan secara sah.
Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal Richard Edwin Basoeki dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Ragunan, Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2026).
"Mengadili, dalam pokok perkara menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," kata Richard saat membacakan amar putusan.Baca Juga:
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan proses hukum terhadap Febrie tidak muncul secara tiba-tiba. Sebelum penggeledahan dilakukan, telah terdapat rangkaian penyelidikan dan gelar perkara.
Hakim menyebut surat perintah penyidikan diterbitkan pada 6 Juli 2026, sedangkan penggeledahan dilakukan dua hari kemudian. Menurut hakim, selisih waktu tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan proses penyidikan dilakukan secara prematur.
"Menimbang oleh karena itu, jarak waktu dua hari antara surat perintah penyidikan tanggal 6 Juli 2026 dengan penggeledahan tanggal 8 Juli 2026 tidak dapat digunakan secara berdiri sendiri untuk membuktikan bahwa proses penyidikan dilakukan secara prematur," ujar hakim.
Hakim juga menilai perbedaan nomor administrasi surat perintah penggeledahan tidak serta-merta membuat tindakan tersebut cacat hukum. Menurutnya, objek dan lokasi penggeledahan tetap sama dengan yang tercantum dalam izin dari pengadilan.
Terkait barang-barang pribadi yang ikut diambil saat penggeledahan, hakim menyatakan benda seperti foto keluarga dan surat pribadi tidak dapat dipertahankan sebagai barang sitaan apabila tidak memiliki kaitan dengan perkara.
Namun, kondisi tersebut tidak membuat seluruh tindakan penyitaan menjadi tidak sah, khususnya terhadap uang, emas, maupun dokumen transaksi yang dinilai berkaitan dengan perkara.
Hakim juga menilai keberadaan perangkat lingkungan bukan merupakan syarat mutlak dalam pelaksanaan penggeledahan. Karena itu, dalil Febrie mengenai cacat prosedur penggeledahan dinyatakan tidak beralasan menurut hukum.
Dalam perkara penetapan tersangka, hakim menyatakan Febrie telah ditetapkan berdasarkan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah. Kesimpulan tersebut diperoleh dari hasil gelar perkara pada 10 Juli 2026.
Hakim menilai pendeknya rentang waktu antara gelar perkara dan penetapan tersangka tidak cukup untuk membuktikan bahwa status tersangka telah direncanakan sebelumnya.
JAKARTA Pangdam XXI/Radin Inten Mayjen TNI Kristomei Sianturi mendatangi Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (15/10/2026).
NASIONAL
MEDAN Mantan Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Samosir, Fitri Agust KaroKaro, dituntut empat tahun
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Saksi Andi Azwan mengaku tidak pernah melihat langsung ijazah asli Presiden ke7 RI Joko Widodo (Jokowi). Meski demikian, dia meng
NASIONAL
JAKARTA Kualitas udara di sejumlah wilayah Indonesia memburuk akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Berdasarkan pemantauan realtim
NASIONAL
DELI SERDANG Kabut asap menyelimuti kawasan Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), Kamis (15/10/
PERISTIWA
JAKARTA Sekretaris Jenderal DPP Projo Freddy Alex Damanik mengaku pernah diperlihatkan hasil pemindaian atau scan ijazah Presiden ke7 RI
NASIONAL
MEDAN Sumatera Utara (Sumut) masuk dalam 10 provinsi yang menjadi nominasi Jamsostek Award 2026. Gubernur Sumut Bobby Nasution menyatakan
PEMERINTAHAN
JAKARTA Anggota Komisi III DPR RI Abdullah meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kemungkinan penerapan hukuman mati terhada
NASIONAL
MEDAN Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Wilayah Medan akan segera melakukan pendalaman atas mark up harga bahan baku harian kebutuh
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Polres Pelabuhan Belawan menggelar Operasi Sarang Narkoba (OSN) di wilayah Medan Marelan, Kota Medan, dan Kecamatan Hamparan Perak,
HUKUM DAN KRIMINAL