BREAKING NEWS
Jumat, 28 Agustus 2026

Gugatan Kandas Total! Hakim PN Jaksel Tegaskan Penetapan Tersangka hingga Penyitaan Febrie Adriansyah Sah Menurut Hukum

Johan - Kamis, 27 Agustus 2026 21:04 WIB
Gugatan Kandas Total! Hakim PN Jaksel Tegaskan Penetapan Tersangka hingga Penyitaan Febrie Adriansyah Sah Menurut Hukum
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tolak gugatan praperadilan Febrie Adriansyah. (Foto: Metro TV/Arini Noviawati Gunawan)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Hakim menyatakan penggeledahan, penyitaan, pencegahan ke luar negeri, hingga penetapan Febrie sebagai tersangka telah dilakukan secara sah.

Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal Richard Edwin Basoeki dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Ragunan, Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2026).

"Mengadili, dalam pokok perkara menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," kata Richard saat membacakan amar putusan.

Baca Juga:

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan proses hukum terhadap Febrie tidak muncul secara tiba-tiba. Sebelum penggeledahan dilakukan, telah terdapat rangkaian penyelidikan dan gelar perkara.

Hakim menyebut surat perintah penyidikan diterbitkan pada 6 Juli 2026, sedangkan penggeledahan dilakukan dua hari kemudian. Menurut hakim, selisih waktu tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan proses penyidikan dilakukan secara prematur.

"Menimbang oleh karena itu, jarak waktu dua hari antara surat perintah penyidikan tanggal 6 Juli 2026 dengan penggeledahan tanggal 8 Juli 2026 tidak dapat digunakan secara berdiri sendiri untuk membuktikan bahwa proses penyidikan dilakukan secara prematur," ujar hakim.

Hakim juga menilai perbedaan nomor administrasi surat perintah penggeledahan tidak serta-merta membuat tindakan tersebut cacat hukum. Menurutnya, objek dan lokasi penggeledahan tetap sama dengan yang tercantum dalam izin dari pengadilan.

Terkait barang-barang pribadi yang ikut diambil saat penggeledahan, hakim menyatakan benda seperti foto keluarga dan surat pribadi tidak dapat dipertahankan sebagai barang sitaan apabila tidak memiliki kaitan dengan perkara.

Namun, kondisi tersebut tidak membuat seluruh tindakan penyitaan menjadi tidak sah, khususnya terhadap uang, emas, maupun dokumen transaksi yang dinilai berkaitan dengan perkara.

Hakim juga menilai keberadaan perangkat lingkungan bukan merupakan syarat mutlak dalam pelaksanaan penggeledahan. Karena itu, dalil Febrie mengenai cacat prosedur penggeledahan dinyatakan tidak beralasan menurut hukum.

Dalam perkara penetapan tersangka, hakim menyatakan Febrie telah ditetapkan berdasarkan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah. Kesimpulan tersebut diperoleh dari hasil gelar perkara pada 10 Juli 2026.

Hakim menilai pendeknya rentang waktu antara gelar perkara dan penetapan tersangka tidak cukup untuk membuktikan bahwa status tersangka telah direncanakan sebelumnya.

Mengenai tudingan penerimaan uang Rp40 miliar dari pengusaha Tan Kiang, hakim menyatakan persoalan benar atau tidaknya penerimaan tersebut bukan merupakan objek pemeriksaan praperadilan.

Hakim juga menyebut UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP tidak mensyaratkan calon tersangka harus terlebih dahulu dipanggil dan diperiksa sebelum penetapan tersangka dilakukan, sepanjang syarat minimal dua alat bukti yang sah telah terpenuhi.

"Menimbang dengan demikian, sepanjang sebelum penetapan tersangka telah terdapat dasar objektif berupa paling sedikit dua alat bukti yang sah, ketiadaan pemanggilan dan pemeriksaan Pemohon sebelum tanggal 10 Juli tidak dengan sendirinya merupakan alasan untuk membatalkan penetapan tersangka," ujar Richard.

Dalam pertimbangannya, hakim juga menyatakan tindak pidana asal tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu dalam konstruksi tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sementara terkait pencegahan Febrie ke luar negeri, hakim menyatakan tindakan tersebut diajukan pada 11 Juli 2026, sehari setelah Febrie ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Juli 2026.

Menurut hakim, surat permohonan pencegahan telah mencantumkan alasan kepentingan penyidikan, termasuk untuk menjamin keberadaan Febrie dan mengantisipasi kemungkinan dirinya keluar dari wilayah Indonesia.

Hakim menilai apabila terdapat persoalan keterlambatan pemberitahuan, hal tersebut merupakan persoalan administratif dan tidak otomatis membuat keputusan pencegahan batal demi hukum.

Hakim juga menyatakan pelimpahan penanganan perkara Febrie kepada Kejaksaan Agung bukan bentuk pengalihan atau delegasi kewenangan dari kepolisian. Karena itu, alat bukti yang diperoleh polisi tidak kehilangan keabsahannya hanya karena perkara kemudian ditangani Kejagung.

Menurut hakim, karena penggeledahan, penyitaan dan penetapan tersangka telah dinyatakan sah, tidak terdapat tindakan pokok yang dapat dijadikan dasar untuk membatalkan proses hukum berikutnya.

Perkara praperadilan tersebut terdaftar dengan Nomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dan berkaitan dengan sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penyitaan.

Dalam perkara tersebut, Febrie menjadi pemohon. Sementara termohon terdiri dari Polda Metro Jaya dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor Polri), serta Kejaksaan Agung.

Febrie juga mengajukan permohonan praperadilan kedua dengan Nomor 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL yang berkaitan dengan sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Untuk perkara kedua tersebut, sidang pembacaan putusan dijadwalkan berlangsung pada Jumat (28/8/2026).

Dengan ditolaknya praperadilan pertama, status tersangka Febrie serta tindakan penggeledahan dan penyitaan yang menjadi objek perkara dinyatakan tetap sah menurut putusan hakim PN Jakarta Selatan.* (d/dh)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru