KPK: Korupsi Dana Bencana BNPB Jadi Ironi di Tengah Masyarakat yang Membutuhkan Bantuan
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut dugaan korupsi penggunaan dana siap pakai (DSP) di Badan Nasional Penanggulangan Ben
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Hakim menyatakan penggeledahan, penyitaan, pencegahan ke luar negeri, hingga penetapan Febrie sebagai tersangka telah dilakukan secara sah.
Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal Richard Edwin Basoeki dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Ragunan, Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2026).
"Mengadili, dalam pokok perkara menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," kata Richard saat membacakan amar putusan.Baca Juga:
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan proses hukum terhadap Febrie tidak muncul secara tiba-tiba. Sebelum penggeledahan dilakukan, telah terdapat rangkaian penyelidikan dan gelar perkara.
Hakim menyebut surat perintah penyidikan diterbitkan pada 6 Juli 2026, sedangkan penggeledahan dilakukan dua hari kemudian. Menurut hakim, selisih waktu tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan proses penyidikan dilakukan secara prematur.
"Menimbang oleh karena itu, jarak waktu dua hari antara surat perintah penyidikan tanggal 6 Juli 2026 dengan penggeledahan tanggal 8 Juli 2026 tidak dapat digunakan secara berdiri sendiri untuk membuktikan bahwa proses penyidikan dilakukan secara prematur," ujar hakim.
Hakim juga menilai perbedaan nomor administrasi surat perintah penggeledahan tidak serta-merta membuat tindakan tersebut cacat hukum. Menurutnya, objek dan lokasi penggeledahan tetap sama dengan yang tercantum dalam izin dari pengadilan.
Terkait barang-barang pribadi yang ikut diambil saat penggeledahan, hakim menyatakan benda seperti foto keluarga dan surat pribadi tidak dapat dipertahankan sebagai barang sitaan apabila tidak memiliki kaitan dengan perkara.
Namun, kondisi tersebut tidak membuat seluruh tindakan penyitaan menjadi tidak sah, khususnya terhadap uang, emas, maupun dokumen transaksi yang dinilai berkaitan dengan perkara.
Hakim juga menilai keberadaan perangkat lingkungan bukan merupakan syarat mutlak dalam pelaksanaan penggeledahan. Karena itu, dalil Febrie mengenai cacat prosedur penggeledahan dinyatakan tidak beralasan menurut hukum.
Dalam perkara penetapan tersangka, hakim menyatakan Febrie telah ditetapkan berdasarkan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah. Kesimpulan tersebut diperoleh dari hasil gelar perkara pada 10 Juli 2026.
Hakim menilai pendeknya rentang waktu antara gelar perkara dan penetapan tersangka tidak cukup untuk membuktikan bahwa status tersangka telah direncanakan sebelumnya.
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut dugaan korupsi penggunaan dana siap pakai (DSP) di Badan Nasional Penanggulangan Ben
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap pengadaan menggunakan dana
HUKUM DAN KRIMINAL
LIMAPULUH KOTA Windy Rahma Putri, 25 tahun, asal Padang Pariaman, Sumatera Barat, ditemukan meninggal dunia setelah tergelincir saat man
PERISTIWA
LABUHANBATU Mobil tahanan Polres Labuhanbatu terlibat kecelakaan dengan truk Mitsubishi tronton di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Km 2
PERISTIWA
MEDAN Anggota DPRD Sumatera Utara dari Fraksi Partai Golkar, Dhody Thahir, menyatakan bersyukur setelah Pengadilan Negeri (PN) Medan men
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menerima kunjungan silaturahmi sekaligus perpisahan dari Konsul Jenderal Jepang di Medan,
PEMERINTAHAN
BINJAI SMA Negeri 1 Binjai menggelar kegiatan Leadership Meet bertajuk SMANSA FUTURE LEADER pada Jumat, 16 Oktober 2026, di Aula BKD B
PENDIDIKAN
MEDAN Kejaksaan Agung menetapkan Anwar Lawden (AL), direktur sekaligus corporate secretary PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL), sebagai tersa
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Sumatera Utara dihentikan sementara atau disesuaikan menyusul pemberlaku
NASIONAL
MEDAN Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumatera Utara memastikan tidak ada lagi titik api atau hotspot kebakaran hutan dan lah
PEMERINTAHAN