BREAKING NEWS
Kamis, 15 Oktober 2026

Gugatan Kandas Total! Hakim PN Jaksel Tegaskan Penetapan Tersangka hingga Penyitaan Febrie Adriansyah Sah Menurut Hukum

- Kamis, 27 Agustus 2026 21:04 WIB
Gugatan Kandas Total! Hakim PN Jaksel Tegaskan Penetapan Tersangka hingga Penyitaan Febrie Adriansyah Sah Menurut Hukum
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tolak gugatan praperadilan Febrie Adriansyah. (Foto: Metro TV/Arini Noviawati Gunawan)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Mengenai tudingan penerimaan uang Rp40 miliar dari pengusaha Tan Kiang, hakim menyatakan persoalan benar atau tidaknya penerimaan tersebut bukan merupakan objek pemeriksaan praperadilan.

Hakim juga menyebut UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP tidak mensyaratkan calon tersangka harus terlebih dahulu dipanggil dan diperiksa sebelum penetapan tersangka dilakukan, sepanjang syarat minimal dua alat bukti yang sah telah terpenuhi.

"Menimbang dengan demikian, sepanjang sebelum penetapan tersangka telah terdapat dasar objektif berupa paling sedikit dua alat bukti yang sah, ketiadaan pemanggilan dan pemeriksaan Pemohon sebelum tanggal 10 Juli tidak dengan sendirinya merupakan alasan untuk membatalkan penetapan tersangka," ujar Richard.

Dalam pertimbangannya, hakim juga menyatakan tindak pidana asal tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu dalam konstruksi tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sementara terkait pencegahan Febrie ke luar negeri, hakim menyatakan tindakan tersebut diajukan pada 11 Juli 2026, sehari setelah Febrie ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Juli 2026.

Menurut hakim, surat permohonan pencegahan telah mencantumkan alasan kepentingan penyidikan, termasuk untuk menjamin keberadaan Febrie dan mengantisipasi kemungkinan dirinya keluar dari wilayah Indonesia.

Hakim menilai apabila terdapat persoalan keterlambatan pemberitahuan, hal tersebut merupakan persoalan administratif dan tidak otomatis membuat keputusan pencegahan batal demi hukum.

Hakim juga menyatakan pelimpahan penanganan perkara Febrie kepada Kejaksaan Agung bukan bentuk pengalihan atau delegasi kewenangan dari kepolisian. Karena itu, alat bukti yang diperoleh polisi tidak kehilangan keabsahannya hanya karena perkara kemudian ditangani Kejagung.

Menurut hakim, karena penggeledahan, penyitaan dan penetapan tersangka telah dinyatakan sah, tidak terdapat tindakan pokok yang dapat dijadikan dasar untuk membatalkan proses hukum berikutnya.

Perkara praperadilan tersebut terdaftar dengan Nomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dan berkaitan dengan sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penyitaan.

Dalam perkara tersebut, Febrie menjadi pemohon. Sementara termohon terdiri dari Polda Metro Jaya dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor Polri), serta Kejaksaan Agung.

Febrie juga mengajukan permohonan praperadilan kedua dengan Nomor 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL yang berkaitan dengan sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru