BREAKING NEWS
Kamis, 15 Oktober 2026

Udara Sumut Makin Berbahaya, Pemprov Terbitkan SE Karhutla, Daerah Wajib Bagi Masker PM2.5

Administrator - Kamis, 15 Oktober 2026 14:44 WIB
Udara Sumut Makin Berbahaya, Pemprov Terbitkan SE Karhutla, Daerah Wajib Bagi Masker PM2.5
Kabut asap terlihat dari atas gedung BITV di Jl. H. Anif No.9, Sampali, Kec. Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) menerbitkan surat edaran tentang kewaspadaan terhadap potensi peningkatan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), polusi udara, serta penyakit sensitif iklim. Pemerintah kabupaten dan kota diminta meningkatkan upaya pencegahan dan perlindungan kesehatan masyarakat, termasuk membagikan masker yang mampu menyaring partikel halus PM2.5.

Surat edaran bernomor 400.7.23/XXX/X/2026 tersebut mengatur kewaspadaan menghadapi potensi peningkatan karhutla, polusi udara, serta penyakit sensitif iklim di Sumatera Utara.

Kepala Dinas Kesehatan Sumut, Muhammad Faisal Hasrimy, mengatakan paparan polusi udara dapat berdampak terhadap kesehatan masyarakat, terutama akibat partikel halus yang masuk ke saluran pernapasan.

Baca Juga:

"Tentu berdampak terhadap kesehatan masyarakat akibat paparan partikel halus. Jadi masyarakat harus waspada khususnya masalah gangguan pernapasan dan penyakit lainnya," kata Faisal dalam keterangan tertulis, Kamis (15/10/2026).

Faisal menjelaskan, berdasarkan pemantauan kualitas udara Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) pada 14 Oktober 2026, konsentrasi partikel halus PM2.5 di sejumlah wilayah Sumut berada pada kisaran 55,5–150,4 mikrogram per meter kubik (µg/m³).

Kondisi kualitas udara di sejumlah wilayah tercatat berada dalam kategori sedang hingga tidak sehat akibat sebaran kabut asap yang memasuki wilayah Sumatera Utara.

PM2.5 merupakan partikel polusi berukuran sangat kecil yang dapat masuk jauh ke dalam paru-paru ketika terhirup. Paparan partikel tersebut berisiko mengganggu kesehatan, terutama bagi masyarakat yang memiliki masalah pernapasan.

Karena itu, pemerintah daerah diminta meningkatkan kesiapsiagaan dalam menghadapi potensi peningkatan penyakit yang berkaitan dengan polusi udara dan perubahan kondisi iklim.

Melalui surat edaran tersebut, perangkat daerah juga diarahkan untuk melakukan pencegahan dan pengendalian penyakit akibat polusi udara serta perubahan kondisi iklim di wilayah masing-masing.

Salah satu langkah yang diminta adalah membagikan masker yang dapat menyaring partikel halus PM2.5 untuk membantu melindungi masyarakat dari paparan polusi udara.

Selain pembagian masker, pemerintah kabupaten dan kota diharapkan memperkuat kesiapsiagaan menghadapi potensi peningkatan kasus penyakit serta meningkatkan upaya perlindungan kesehatan masyarakat.

Faisal menegaskan, langkah pencegahan diperlukan untuk mengurangi risiko kesehatan di tengah kondisi kualitas udara yang memburuk di sejumlah wilayah Sumatera Utara.

Editor
: Administrator
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Dampak Karhutla: Jambi Jadi Kota dengan Kualitas Udara Terburuk di Dunia, PM2.5 Palangka Raya Melonjak
Fenomena Lubang Api Bawah Tanah Saat Karhutla Kalimantan: Penjelasan Lengkap BNPB
Anggota Parlemen Malaysia Usul ASEAN Layangkan Protes Diplomatik ke Indonesia Soal Kabut Asap
Yayasan Jaga Riau Indonesia Desak Kapolda dan Gubernur Kerahkan Seluruh Kekuatan Padamkan Karhutla
Bareskrim Sikat 9 Perusahaan Sawit Jadi Tersangka Karhutla, 25 Ribu Hektare Lahan Hangus
Gelombang Desakan Karhutla Jadi Bencana Nasional Memuncak, Istana Bertahan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru