Kirimkan Hak Jawab, Ini Penjelasan Kepala SPPG Medan Tembung 3
MEDAN Setelah delapan hari terakhir viral, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Medan Tembung 3, akhirnya mengirimkan Surat Hak Jawab
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA - Fraksi Partai Golkar DPR RI menyatakan siap mengawal percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset hingga ditargetkan disahkan pada Desember 2026. Golkar menilai regulasi tersebut harus memperkuat pemberantasan tindak pidana sekaligus memberikan kepastian hukum dan keadilan.
Ketua Fraksi DPR RI sekaligus Sekjen Partai Golkar Muhammad Sarmuji mengatakan masyarakat membutuhkan instrumen hukum yang lebih kuat agar hasil kejahatan tidak kembali dinikmati pelakunya.
"Masyarakat menghendaki instrumen hukum yang lebih kuat agar hasil kejahatan tidak bisa dinikmati oleh pelakunya. RUU Perampasan Aset adalah salah satu instrumen penting untuk memperkuat pelacakan, penyitaan, perampasan, dan pemulihan aset hasil tindak pidana, sesuai prinsip negara hukum," kata Sarmuji kepada wartawan, Kamis (27/8/2026).Baca Juga:
Sarmuji menegaskan RUU Perampasan Aset harus dirancang dengan memperhatikan kepastian hukum, keadilan serta perlindungan terhadap hak warga negara. Menurutnya, kewenangan negara untuk merampas aset hasil kejahatan juga harus diimbangi mekanisme pengawasan yang kuat.
"RUU Perampasan Aset harus memberi kepastian hukum, keadilan, perlindungan hak warga negara, serta mekanisme pengawasan yang kuat. Kita ingin negara punya kewenangan efektif merampas aset hasil kejahatan, tapi pada saat yang sama harus dipastikan tidak ada penyalahgunaan kewenangan," ujarnya.
Karena itu, Golkar meminta masukan dari masyarakat, ahli dan akademisi terus diperkuat selama proses pembahasan. Langkah tersebut dinilai penting agar substansi RUU tidak hanya cepat diselesaikan, tetapi juga memiliki aturan yang komprehensif dan dapat diterapkan secara efektif.
"Karena itu, kami meminta agar masukan dari unsur masyarakat, termasuk para ahli dan akademisi, terus diintensifkan dalam proses pembahasannya," kata Sarmuji.
Ia menilai pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan menghukum pelaku. Aset yang terbukti berasal dari tindak pidana juga harus dipulihkan untuk kepentingan negara dan masyarakat.
"Pelaku tindak pidana harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan aset yang terbukti hasil kejahatan harus dapat dipulihkan melalui mekanisme hukum untuk kepentingan negara dan masyarakat. Pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada penghukuman pelaku, tetapi juga harus memastikan kerugian dan aset negara pulih secara maksimal," tuturnya.
Fraksi Partai Golkar, lanjut Sarmuji, akan membangun komunikasi dengan seluruh fraksi di DPR RI untuk mencari titik temu atas berbagai substansi yang masih dibahas. Ia mengatakan percepatan tetap diperlukan, tetapi tidak boleh mengabaikan kualitas regulasi.
"Fraksi Partai Golkar siap mengambil bagian dalam upaya mempercepat pembahasan RUU Perampasan Aset, dengan tetap memastikan substansinya kuat, adil, konstitusional, dan dapat dilaksanakan secara efektif. Golkar siap membangun konsensus lintas fraksi," ujarnya.
Sarmuji juga mengatakan Golkar menghormati aspirasi masyarakat yang menginginkan pembahasan RUU Perampasan Aset tidak berlarut-larut. Menurutnya, tuntutan tersebut menjadi dorongan agar proses legislasi segera menghasilkan aturan yang dibutuhkan.
Fraksi Golkar memastikan akan mengawal pembahasan RUU tersebut secara serius dan terukur hingga tahap pengesahan.
"Penguatan hukum untuk memberantas korupsi adalah kepentingan bersama seluruh anak bangsa, bukan kepentingan satu golongan atau fraksi tertentu. Fraksi Partai Golkar akan senantiasa mendukung setiap langkah legislasi yang membawa kebaikan bagi rakyat dan bangsa Indonesia," kata Sarmuji.
"Kami siap mengawal percepatan RUU Perampasan Aset," tegasnya.
RUU Perampasan Aset menjadi salah satu agenda legislasi yang mendapat perhatian luas. DPR sebelumnya telah menyampaikan target agar regulasi tersebut dapat disahkan paling lambat Desember 2026, dengan berbagai tahapan pembahasan dan penyerapan aspirasi yang masih harus dilalui.* (d/dh)
MEDAN Setelah delapan hari terakhir viral, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Medan Tembung 3, akhirnya mengirimkan Surat Hak Jawab
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Tim PSSI dikabarkan tengah memproses naturalisasi Demiane Agustien, pemain muda yang saat ini terdaftar di Arsenal U21. Pemain
OLAHRAGA
JAKARTA Kredit Usaha Rakyat (KUR) BCA 2026 dapat menjadi salah satu pilihan pembiayaan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMK
EKONOMI
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pejabat Badan Nasional Penanggulangan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan 14 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Penanggu
HUKUM DAN KRIMINAL
BINJAI Aksi demonstrasi mahasiswa yang mengatasnamakan Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Eksekutif Kota Binjai di Kantor Wa
PERISTIWA
JAKARTA Pemerintah berencana membagikan ponsel gratis yang dilengkapi rekening digital untuk menyalurkan bantuan sosial (bansos) kepada
EKONOMI
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat di lingkungan Badan Nasion
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Tamsil Linrung menerima audiensi Denny Indrayana, Refly Harun, dan sejumlah perwaki
POLITIK
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menggelar ekspose atau gelar perkara terkait operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan
HUKUM DAN KRIMINAL