BREAKING NEWS
Kamis, 27 Agustus 2026

SBY Memulai, Jokowi Kecewa, Prabowo Pertaruhkan Kursi DPR: RUU Perampasan Aset Akhirnya di Ujung Penantian 18 Tahun

Nurul - Kamis, 27 Agustus 2026 17:18 WIB
SBY Memulai, Jokowi Kecewa, Prabowo Pertaruhkan Kursi DPR: RUU Perampasan Aset Akhirnya di Ujung Penantian 18 Tahun
Presiden Prabowo Subianto saat menekan tombol peluncuran Danantara Indonesia bersama Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dan Presiden Ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada Senin (24/2/2025). (Foto: BPMI Setpres/Muchlis Jr from)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menjadi sorotan setelah muncul sebagai salah satu tuntutan dalam aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Kamis (27/8/2026). RUU tersebut diketahui telah melewati perjalanan panjang sejak era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Joko Widodo (Jokowi), hingga Presiden Prabowo Subianto.

Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) menjadi salah satu kelompok yang mendesak DPR segera mengesahkan RUU Perampasan Aset. Koordinator AMPB Supriyono alias Botok bahkan meminta adanya konsekuensi jika target pengesahan tidak tercapai.

"Misalnya sampai tanggal (15 Desember 2026) tersebut tidak terealisasi, mundur lagi dengan alasan A, B, C, D, E, F, G, kita minta konsekuensi tanggung jawab panjenengan semua," kata Supriyono saat bertemu pimpinan DPR di Kompleks Parlemen Senayan.

Baca Juga:

Desakan serupa juga datang dari Aliansi Masyarakat Depok Bersatu (AMDB). Mereka meminta DPR segera menuntaskan pembahasan regulasi yang diharapkan dapat memperkuat pemberantasan korupsi dan pemulihan aset hasil tindak pidana.

RUU Perampasan Aset pertama kali muncul pada 2008 di era pemerintahan SBY. Inisiatif tersebut berasal dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), yang kemudian menyerahkan rancangan tersebut kepada pemerintah pada 2009 untuk mulai dibahas.

PPATK juga mendorong agar RUU Perampasan Aset masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR. Namun, pembahasannya tidak berjalan mulus dan RUU tersebut beberapa kali keluar-masuk Prolegnas.

Pada 2012, pemerintah melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) sempat menyusun naskah akademik RUU Perampasan Aset. Meski demikian, hingga berakhirnya pemerintahan SBY pada 2014, belum ada perkembangan berarti menuju pengesahan.

Perjalanan RUU berlanjut pada era Presiden Jokowi. Pada 2015, RUU Perampasan Aset sempat masuk Prolegnas jangka menengah DPR periode 2014-2019.

Pemerintah kembali mengusulkan pembahasannya pada 2019, tetapi tidak menghasilkan kemajuan signifikan. Pemerintah kemudian mengirim Surat Presiden (Surpres) RUU Perampasan Aset kepada DPR pada 4 Mei 2023.

Jokowi kala itu sempat menyatakan kekecewaannya karena RUU yang didorong pemerintah tersebut belum juga dibahas parlemen.

"RUU perampasan aset? Saya itu sudah mendorong tidak sekali dua kali, sekarang itu posisinya ada di DPR," ujar Jokowi pada 27 Juni 2023.

Namun, sampai masa pemerintahan Jokowi berakhir pada 2024, RUU Perampasan Aset belum juga disahkan.

Memasuki pemerintahan Prabowo Subianto, RUU Perampasan Aset kembali mendapat perhatian. RUU tersebut masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025.

Prabowo juga pernah menyatakan dukungan terhadap pembentukan UU Perampasan Aset saat peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day di kawasan Monas, Jakarta, 1 Mei 2025.

"Saudara-saudara, dalam rangka juga pemberantasan korupsi, saya mendukung Undang-Undang Perampasan Aset. Saya mendukung!" kata Prabowo ketika itu.

Kini pada 2026, pembahasan RUU tersebut memasuki babak baru. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memastikan RUU Perampasan Aset paling lambat disahkan dalam rapat paripurna pada Desember 2026.

"Saya perlu menyampaikan kedudukan regulasi dan target penyelesaian. Saya katakan bahwa ini bukan lagi target, tapi sudah dapat dipastikan Undang-Undang Perampasan Aset paling lambat akan kita sahkan di rapat paripurna di bulan Desember tahun 2026," ujar Habiburokhman dalam rapat paripurna DPR, Kamis (27/8/2026).

Habiburokhman juga menyampaikan pesan tersebut melalui pantun yang berisi harapan agar kerugian negara dapat dipulihkan.

"Pergi ke pasar membeli keset. Agar tak jatuh diikat dengan tali. Segera sahkan Undang-Undang Perampasan Aset. Agar kerugian negara pulih kembali," ucapnya.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad bahkan menyatakan pimpinan DPR siap mundur apabila RUU Perampasan Aset tidak disahkan sesuai komitmen pada 15 Desember 2026.

"Kalau memang tidak selesai, ya kami mundur dari DPR ini, enggak apa-apa," kata Dasco.

Komitmen tersebut kemudian dituangkan dalam surat yang ditandatangani pimpinan DPR. Dalam surat tersebut, pimpinan DPR menyatakan akan mendorong seluruh pihak yang terlibat dalam pembahasan agar proses berjalan sungguh-sungguh, terukur dan sesuai ketentuan.

Pimpinan DPR juga menyatakan kesiapannya mengundurkan diri dari jabatan apabila RUU Perampasan Aset tidak disahkan dalam Rapat Paripurna paling lambat 15 Desember 2026.

Dengan demikian, perjalanan RUU Perampasan Aset kini memasuki titik penting setelah melewati tiga pemerintahan. Setelah bertahun-tahun masuk dalam dinamika legislasi, DPR dan pemerintah kini menghadapi tuntutan publik untuk memastikan regulasi tersebut benar-benar rampung sesuai tenggat yang telah dijanjikan.* (k/dh)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
"15 Desember Kami Datang Lagi!" AMPB Siap Tagih Janji RUU Perampasan Aset ke DPR
"Menitipkan Negara Kok Nggak Hadir!" Warga Pati Kecewa Berat ke Puan
Puan Pastikan RUU Perampasan Aset Rampung Paling Lambat 15 Desember 2026
Dari SBY, Jokowi hingga Prabowo: Perjalanan Panjang RUU Perampasan Aset yang Tak Kunjung Disahkan
Mahasiswa UT dan Warga Dicegat Polisi di Gerbang Pemuda, Massa Minta Akses ke DPR Dibuka
Usai Dapat Komitmen DPR, Massa AMPB dari Pati Tertib Tinggalkan Gedung DPR
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru