BREAKING NEWS
Sabtu, 29 Agustus 2026

Lebih dari 8.600 Bidang Tanah Wakaf di Sumut Terancam Tanpa Sertifikat, Pemko Medan Gerak Cepat Amankan Aset Umat

Abyadi Siregar - Kamis, 27 Agustus 2026 18:37 WIB
Lebih dari 8.600 Bidang Tanah Wakaf di Sumut Terancam Tanpa Sertifikat, Pemko Medan Gerak Cepat Amankan Aset Umat
Wakil Wali Kota Medan H Zakiyuddin Harahap mewakili Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas di Ruang Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Kamis (27/8/2026). (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN - Pemerintah Kota Medan mendukung percepatan pendaftaran dan sertifikasi tanah wakaf untuk memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi aset umat. Dukungan itu ditegaskan melalui penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama percepatan pendaftaran tanah wakaf di Sumatera Utara.

Penandatanganan dilakukan Wakil Wali Kota Medan H Zakiyuddin Harahap mewakili Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas di Ruang Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Kamis (27/8/2026).

Zakiyuddin menandatangani kerja sama tersebut bersama unsur Kejaksaan Negeri, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kantor Kementerian Agama, dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Medan.

Baca Juga:

Kegiatan tersebut turut dihadiri Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Muhibuddin. Sejumlah pemerintah kabupaten dan kota di Sumut juga ikut menandatangani nota kesepahaman serupa.

Sebelum penandatanganan bersama pemerintah kabupaten/kota, Pemprov Sumut terlebih dahulu meneken nota kesepahaman dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kanwil BPN Sumut, Kanwil Kementerian Agama Sumut, dan BWI Sumatera Utara.

Bobby Nasution menekankan pentingnya kepastian legalitas tanah wakaf agar aset yang telah diwakafkan dapat terus digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Menurut Bobby, pemerintah daerah, kejaksaan, BPN, Kementerian Agama, dan BWI memiliki tanggung jawab untuk memastikan aset wakaf terlindungi dan memiliki kepastian hukum.

Bobby menilai negara harus hadir membantu masyarakat menyelesaikan persoalan legalitas dan administrasi tanah wakaf. Kepastian hukum diperlukan untuk mencegah tanah yang telah diwakafkan hilang atau dikuasai pihak lain.

Dengan sertifikat dan legalitas yang jelas, kata Bobby, manfaat tanah wakaf dapat terus dirasakan masyarakat sekaligus menjaga amanah para pewakif.

Ia berharap kesepakatan tersebut tidak berhenti sebagai seremoni, tetapi segera diwujudkan melalui langkah konkret untuk mempercepat proses pendaftaran dan sertifikasi tanah wakaf.

Sementara itu, Kajati Sumut Muhibuddin mengatakan nota kesepahaman tersebut menjadi landasan bagi seluruh pihak untuk memperkuat koordinasi dan sinergi dalam mempercepat pendaftaran tanah wakaf di Sumatera Utara.

Menurut Muhibuddin, sertifikasi tanah wakaf diperlukan untuk memberikan perlindungan hukum sekaligus mengurangi potensi sengketa pertanahan.

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
BWI Siap Fasilitasi Penyelesaian Status Wakaf Blang Padang, Pemerintah Aceh Sambut Positif
Pemprov Aceh dan Ulama Temui BWI Pusat, Kawal Kejelasan Status Wakaf Blangpadang
Setelah 25 Tahun Dihapus, Jabatan Kaster TNI Kembali Ada, Ini Alasannya
Siap Liburan Nataru! Kemenpar Luncurkan ‘Saatnya Liburan #DiIndonesiaAja’ dengan Diskon Transportasi Besar-besaran
Prof Fauzi Saleh Lantik Pengurus BWI Perwakilan Aceh Besar Periode 2025–2028
Pangkogabwilhan I Apresiasi Program Peternakan di Bangli, Dorong Ekonomi Kerakyatan Berbasis TNI-Rakyat
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru