Kirimkan Hak Jawab, Ini Penjelasan Kepala SPPG Medan Tembung 3
MEDAN Setelah delapan hari terakhir viral, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Medan Tembung 3, akhirnya mengirimkan Surat Hak Jawab
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA – Pemimpin Besar Pasukan Merah Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR), Panglima Jilah, membantah anggapan bahwa aktivitas berladang masyarakat adat menjadi salah satu pemicu kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat (Kalbar).
Panglima Jilah menyampaikan hal tersebut usai bertemu Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (28/8/2026).
Menurut Panglima Jilah, masyarakat adat di Kalimantan Barat umumnya melakukan aktivitas berladang di kawasan lahan mineral, bukan lahan gambut. Karena itu, dia menilai praktik berladang masyarakat adat tidak tepat jika secara langsung dikaitkan sebagai sumber utama karhutla.Baca Juga:
"Di Kalimantan Barat itu karhutla sebenarnya sudah sering terjadi, tetapi yang menjadi pemikiran kita itu peladang yang disalahkan. Jadi peladang itu dengan perkebunan kadang-kadang bersamaan waktunya. Akhirnya peladang yang disalahkan. Tetapi sebenarnya orang berladang tidak di lahan gambut. Orang berladang itu di lahan mineral," kata Panglima Jilah.
Panglima Jilah mengatakan tradisi berladang merupakan bagian dari kehidupan masyarakat adat Kalimantan yang telah dilakukan sejak lama, bahkan sebelum berkembangnya perusahaan perkebunan berskala besar.
Dia menjelaskan masyarakat adat memiliki kearifan lokal dalam membuka dan mengelola lahan, termasuk ketika menggunakan api.
Menurutnya, masyarakat yang membuka ladang dengan cara membakar juga melakukan pengawasan agar api tetap terkendali dan tidak merambat ke kawasan lain.
"Ya, kita masyarakat adat itu memang selalu monitoring. Jadi kalau kita membakar di lahan ladang kita, di situ kita yang akan monitoring. Dan itu tidak pernah terjadi namanya ada kebakaran hutan. Sebelum adanya perkebunan, di Kalimantan itu sudah ada namanya berladang. Dari zaman dulu, ribuan tahun yang lalu bahkan," ujarnya.
Panglima Jilah juga meminta kebijakan terkait larangan pembukaan lahan dengan cara membakar memperhatikan perbedaan antara praktik berladang masyarakat adat dan pembukaan lahan untuk perkebunan skala besar.
Menurutnya, kearifan lokal masyarakat adat dalam mengelola lahan perlu dibedakan dengan aktivitas pembukaan lahan dalam skala industri.
"Itu khusus untuk perkebunan saja. Kalau kearifan lokal tidak. Beliau mendukung masyarakat adat. Peladang didukung," katanya.
Dia menilai masyarakat adat memiliki hubungan erat dengan lingkungan karena keberlangsungan kehidupan mereka juga bergantung pada kelestarian alam.
MEDAN Setelah delapan hari terakhir viral, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Medan Tembung 3, akhirnya mengirimkan Surat Hak Jawab
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Tim PSSI dikabarkan tengah memproses naturalisasi Demiane Agustien, pemain muda yang saat ini terdaftar di Arsenal U21. Pemain
OLAHRAGA
JAKARTA Kredit Usaha Rakyat (KUR) BCA 2026 dapat menjadi salah satu pilihan pembiayaan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMK
EKONOMI
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pejabat Badan Nasional Penanggulangan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan 14 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Penanggu
HUKUM DAN KRIMINAL
BINJAI Aksi demonstrasi mahasiswa yang mengatasnamakan Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Eksekutif Kota Binjai di Kantor Wa
PERISTIWA
JAKARTA Pemerintah berencana membagikan ponsel gratis yang dilengkapi rekening digital untuk menyalurkan bantuan sosial (bansos) kepada
EKONOMI
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat di lingkungan Badan Nasion
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Tamsil Linrung menerima audiensi Denny Indrayana, Refly Harun, dan sejumlah perwaki
POLITIK
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menggelar ekspose atau gelar perkara terkait operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan
HUKUM DAN KRIMINAL