Jangan Asal Kambing Hitamkan Peladang Panglima Jilah Pas Badan di Istana Bela Tradisi Adat Kalbar
JAKARTA Pemimpin Besar Pasukan Merah Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR), Panglima Jilah, membantah anggapan bahwa aktivitas berladang
NASIONAL
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang lebih dari Rp6 miliar dalam penyidikan dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) periode 2022-2026. Penyitaan dilakukan setelah penyidik memeriksa tiga pejabat Imigrasi di Denpasar dan Singaraja.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyitaan uang tersebut dilakukan dalam rangkaian pemeriksaan terhadap pejabat Imigrasi pada Jumat (28/8/2026).
"Dalam pemeriksaan ini, Penyidik juga melakukan penyitaan atas sejumlah uang yang diterima tersebut, senilai lebih dari Rp6 miliar," kata Budi kepada wartawan, Jumat (28/8/2026).Baca Juga:
Tiga pejabat yang diperiksa yakni Kepala Kantor Imigrasi Denpasar R Haryo Sakti, Kepala Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Alberto Vicense Cianry Lake, serta Kepala Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja Kadek Okta Dwi Putra.
Menurut Budi, uang yang disita diduga merupakan bagian dari penerimaan sejumlah oknum pejabat di Direktorat Jenderal Imigrasi yang berasal dari pemohon izin tinggal WNA.
"Dugaan penerimaan uang yang dilakukan oleh para oknum di Ditjen Imigrasi dari para pemohon izin," ujarnya.
Penyitaan uang tersebut menambah daftar aset yang telah diamankan KPK dalam perkara yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim.
Sebelumnya, KPK menyebut total aset yang telah disita dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp150 miliar. Aset itu berupa barang bergerak dan tidak bergerak, kendaraan, serta tanah dan bangunan.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan penyidik masih menelusuri asal-usul aset yang ditemukan. Sejumlah aset juga disebut menggunakan nama pihak lain.
Menurut Taufik, kondisi tersebut masih didalami untuk melihat kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Ini masih terus dikonfirmasi, baik itu kemudian mengenai sumbernya, perolehannya, kemudian ini kan ada beberapa diatasnamakan orang lain begitu, nah itu sedang didalami apakah nanti ada modus-modus perbuatan pencucian uang," kata Taufik.
Kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA tersebut diduga berlangsung sejak Silmy Karim menjabat sebagai Dirjen Imigrasi pada 2023. KPK menduga total uang yang terkumpul dalam perkara ini mencapai Rp145,5 miliar.
JAKARTA Pemimpin Besar Pasukan Merah Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR), Panglima Jilah, membantah anggapan bahwa aktivitas berladang
NASIONAL
ACEH BESAR Sampah plastik yang selama ini dianggap sebagai limbah justru disulap menjadi peluang bisnis oleh Ustaz Zainuddin MTK (30), p
EKONOMI
BINJAI Direktur PDAM Tirta Sari Kota Binjai Ashari mengimbau seluruh pelanggan untuk membayar rekening air tepat waktu dan secara mandiri.
NASIONAL
JAKARTA Kuasa hukum mantan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah menilai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang kembali meno
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang lebih dari Rp6 miliar dalam penyidikan dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal wa
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menerima kunjungan Presiden TimorLeste Jos Ramos Horta bersama sembilan peraih Nobel dari berbagai ne
NASIONAL
JAKARTA Seorang warga meninggal dunia setelah ditemukan dalam kondisi pingsan saat kerusuhan terjadi di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat
PERISTIWA
JAKARTA Mantan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah disebut telah mengikhlaskan dan menghormati putusan hakim yang menolak gugatan
NASIONAL
JAKARTA Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menegaskan Pemilu tetap digelar pada 2029. Hasto meminta tidak ada upaya yang bertentangan
POLITIK
BOGOR Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan penggeledahan Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (28
NASIONAL