BREAKING NEWS
Sabtu, 29 Agustus 2026

Bongkar Aliran Duit Haram Izin WNA KPK Angkut Rp6 Miliar dari Pejabat Imigrasi Bali di Kasus Silmy Karim

Johan - Jumat, 28 Agustus 2026 20:57 WIB
Bongkar Aliran Duit Haram Izin WNA KPK Angkut Rp6 Miliar dari Pejabat Imigrasi Bali di Kasus Silmy Karim
mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim. (Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Dalam konstruksi perkara yang diungkap KPK, Silmy juga diduga menerima jatah sebesar Rp100 juta setiap pekan.

KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Mereka terdiri dari Silmy Karim, Saffar Muhammad Godam, Jaya Saputra, Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Ronald Arman Abdullah, Juniadi Sri Priambudi, dan Gusti Benar.

Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap aliran uang, aset serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Pemeriksaan terhadap pejabat Imigrasi di Bali menjadi bagian dari upaya KPK mengembangkan penyidikan dan menelusuri dugaan penerimaan uang dari pemohon izin tinggal WNA.

KPK juga masih menganalisis barang bukti dan informasi yang diperoleh selama proses penyidikan untuk mengungkap secara utuh mekanisme dugaan pemerasan serta pihak-pihak yang menikmati hasilnya.

Dengan adanya penyitaan uang lebih dari Rp6 miliar dan aset sekitar Rp150 miliar, KPK terus menelusuri kemungkinan aliran dana maupun aset lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.* (d/dh)

Editor
: Administrator
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Bawa Dua Koper Besar, KPK Geruduk Kantor Disdik Kabupaten Bogor Terkait Korupsi Pengadaan
Geledah Disdik Bogor, KPK Angkut Koper Misterius Usai Sebelumnya Sita Rp1,5 Miliar
KPK Kembali Usut Kasus Suap Langkat, Sekda Dicecar soal Administrasi Jabatan Bupati Syah Afandin
Land Cruiser Rp2 Miliar Dicicil demi Jabatan Sekda, Dua Penyuap Bupati Kuansing Segera Disidang
Rekening Nominee hingga Kode Rahasia, KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim Usut Dugaan Pemerasan WNA Rp145 Miliar
Upaya Hukum Kandas di Meja Hakim, Yaqut Cholil Qoumas Kini Harus Hadapi Pembuktian Kasus Korupsi Kuota Haji
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru