Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang lebih dari Rp6 miliar dalam penyidikan dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) periode 2022-2026. Penyitaan dilakukan setelah penyidik memeriksa tiga pejabat Imigrasi di Denpasar dan Singaraja.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyitaan uang tersebut dilakukan dalam rangkaian pemeriksaan terhadap pejabat Imigrasi pada Jumat (28/8/2026).
"Dalam pemeriksaan ini, Penyidik juga melakukan penyitaan atas sejumlah uang yang diterima tersebut, senilai lebih dari Rp6 miliar," kata Budi kepada wartawan, Jumat (28/8/2026).
Baca Juga:
Tiga pejabat yang diperiksa yakni Kepala Kantor Imigrasi Denpasar R Haryo Sakti, Kepala Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Alberto Vicense Cianry Lake, serta Kepala Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja Kadek Okta Dwi Putra.
Menurut Budi, uang yang disita diduga merupakan bagian dari penerimaan sejumlah oknum pejabat di Direktorat Jenderal Imigrasi yang berasal dari pemohon izin tinggal WNA.
"Dugaan penerimaan uang yang dilakukan oleh para oknum di Ditjen Imigrasi dari para pemohon izin," ujarnya.
Penyitaan uang tersebut menambah daftar aset yang telah diamankan KPK dalam perkara yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim.
Sebelumnya, KPK menyebut total aset yang telah disita dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp150 miliar. Aset itu berupa barang bergerak dan tidak bergerak, kendaraan, serta tanah dan bangunan.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan penyidik masih menelusuri asal-usul aset yang ditemukan. Sejumlah aset juga disebut menggunakan nama pihak lain.
Menurut Taufik, kondisi tersebut masih didalami untuk melihat kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Ini masih terus dikonfirmasi, baik itu kemudian mengenai sumbernya, perolehannya, kemudian ini kan ada beberapa diatasnamakan orang lain begitu, nah itu sedang didalami apakah nanti ada modus-modus perbuatan pencucian uang," kata Taufik.
Kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA tersebut diduga berlangsung sejak Silmy Karim menjabat sebagai Dirjen Imigrasi pada 2023. KPK menduga total uang yang terkumpul dalam perkara ini mencapai Rp145,5 miliar.
Dalam konstruksi perkara yang diungkap KPK, Silmy juga diduga menerima jatah sebesar Rp100 juta setiap pekan.
KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Mereka terdiri dari Silmy Karim, Saffar Muhammad Godam, Jaya Saputra, Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Ronald Arman Abdullah, Juniadi Sri Priambudi, dan Gusti Benar.
Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap aliran uang, aset serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Pemeriksaan terhadap pejabat Imigrasi di Bali menjadi bagian dari upaya KPK mengembangkan penyidikan dan menelusuri dugaan penerimaan uang dari pemohon izin tinggal WNA.
KPK juga masih menganalisis barang bukti dan informasi yang diperoleh selama proses penyidikan untuk mengungkap secara utuh mekanisme dugaan pemerasan serta pihak-pihak yang menikmati hasilnya.
Dengan adanya penyitaan uang lebih dari Rp6 miliar dan aset sekitar Rp150 miliar, KPK terus menelusuri kemungkinan aliran dana maupun aset lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.* (d/dh)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.